Judul Buku | : | PERBANDINGAN KEKUASAAN PRESIDEN INDONESIA SETELAH PERUBAHAN UUD 1945 DENGAN DELAPAN NEGARA MAJU | |
Pengarang | : | Abdul Ghoffar, S.Pd. e., S.H., M.H | |
Penerbit | : | Kencana | |
Cetakan | : | Ke-1 | |
Tahun Terbit | : | 2009 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | 476 hlm | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 16 x 23 cm | |
Berat | : | 600 gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp 100,000 | diskon 15% |
Bayar | : | Rp 85,000 | |
Stock | : | 1 |
PERBANDINGAN
KEKUASAAN PRESIDEN INDONESIA SETELAH PERUBAHAN UUD 1945 DENGAN DELAPAN NEGARA
MAJU
Pengarang: Abdul Ghoffar, S.Pd.
e., S.H., M.H
Penerbit: Kencana
DAFTAR
ISI
BAB I PENDAHULUAN
Pasang
Surut Kekuasaan Presiders
Beberapa
Permasalahan
Urgensi
Penelitian
Memahami
Judul
Perspektif
Teori
Teori Sumber Kekuasaan
Teori Kekuasaan Negara
Teori Pemisahan Kekuasaan
Lembaga Kepresidenan
Metode
Penelitian dan Bingkai Buku
BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG BENTUK NEGARA, BENTUK PEMERINTAHAN, DAN SISTEM PEMERINTAHAN
Pengantar
Bentuk Negara
Pengertian
Bentuk Negara
Macam-macam
Bentuk Negara
Bentuk Pemerintahan
Pengertian
Bentuk Pemerintahan
Macam-macam
Bentuk Pemerintahan
Sistem Pemerintahan
Pengertian
Sistem Pemerintahan
Macam-macam
Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan Republik
Indonesia Sebelum Perubahan UUD 1945
Sistem Pemerintahan Republik
Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945
BAB III KEKUASAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SETELAH PERUBAHAN UUD 1945
Pengantar
Kekuasaan
Presiden RI Sebelum Perubahan UUD 1945
Kekuasaan Presiden Menurut UUD 1945
Kekuasaan Presiden Menurut
Konstituysi RIS 1949
Kekuasaan Presiden.Menurut
Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Berlakunya Kembali UUD 1945 Melalui Dekrit 5 Juli
1959...
Kekuasaan
Presiden RI Setelah Perubahan UUD 1945
Kekuasaan Penyelengaraan Pemerintahan
Kekuasaan
di Bidang Peraturan Perundang-undangan
Kekuasaan di Bidang Yudisial
Kekuasaan
dalam Hubungan dengan Luar Negeri
Kekuasaan
Menyatakan Keadaan Bahaya
Kekuasaan sebagai Pemegang
Kekuasaan Tertinggi Angkatan Bersenjata
Kekuasaan Memberi Gelar dan Tanda Kehormatan Lainnya
Kekuasaan Membentuk Dewan Pertimbangan Presiden
Kekuasaan Mengangkat dan
Memberhentikan Menteri-menteri
Kekuasaan Mengangkat, Menetapkan atau Meresmikan Pejabat-pejabat
Negara Lainnya
BAB IV KEKUASAAN KEPALA NEGARA DAN/ATAU KEPALA PEMERINTAHAN DI DELAPAN NEGARA DI DUNIA
Pengantar
Amerika
Serikat (Benua Amerika)
Republik
Afrika Selatan (Benua Afrika)
Jerman
dan Rusia (Benua Eropa)
Jepang,
Republik Rakyat Cina, dan Kuwait (Benua Asia)
Australia
(Benua Australia)
Kekuasaan Presiden Amerika Serikat
Kekuasaan
Eksekutif
Kekuasaan
Legislatif
Kekuasaan
Yuclikatif
Kekuasaan
Hubungan Luar Negeri
Kekuasaan
Kaisar dan Perdana Menteri Jepang
Kekuasaan
Kaisar Jepang
Kekuasaan
Perdana Menteri Jepang
Kekuasaan
Presiden dan Perdana Menteri RRC
Konstitusi
ROC Tahun l949
Konstitusi
RRC Tahun 1982
Kekuasaan Presiden Federasi
Rusia dan Kepala Pemerintahan
Kekuasaan Presiden Federasi Rusia
Kekuasaan Kepala Pemerintahan
Kekuasaan
Presiden dan Kanselir Federasi Jerman
Kekuasaan Presiden Federasi Jerman
Kekuasaan Kanselir Jerman
Kekuasaan Amir dan
Perdana Menteri Kuwait
Kekuasaan Amir Kuwait
Kekuasaan Perdana Menteri
Kekuasaan
Gubernur Jenderal dan Perdana Menteri Federasi Australia
Kekuasaan Gubernur Jenderal
Kekuasaan Perdana Menteri
Kekuasaan Presiden
Republik Afrika Selatan
BAB V ANALISIS PERBANDINGAN KEKUASAAN PRESIDEN RI DENGAN
KEKUASAAN KEPALA NEGARA DAN/ATAU KEPALA PEMERINTAHAN DI DELAPAN NEGARA
Pengantar
Persamaan Kekuasaan
Presiden RI dengan Kekuasaan Kepala Negara dan/atau Kepala Pemerintahan di Delapan Negara
Kekuasaan Penyelenggaraan Pemerintahan
Kekuasaan
di Bidang Peraturan Perundang-Undangan
Kekuasaan di Bidang Yudisial
Kekuasaan
Dalam Hubungan dengan Luar Negeri
Kekuasaan Menyatakan Keadaan Bahaya
Kekuasaan Sebagai Panglima
Tertinggi Angkatan Bersenjata
Kekuasaan Memberi Gelar dan
Tanda Kehormatan
Lainnya
Kekuasaan Membentuk Dewan
Pertimbangan Presiden
Kekuasaan Mengangkat dan Memberhentikar
Menteri-menteri
Kekuasaan Mengangkat, Menetapkan atau Meresmikan Pejabat
Negara Tertentu Lainnya
Perbedaan Kekuasaan Presiden RI
dengan Kekuasaan Kepala Negara dan/atau
Kepala Pemerintahan di Delapan Negara
Kekuasaan
Penyelengaraan Pemerintahan
Kekuasaan di Bidang Peraturan Perundang-undangan
Kekuasaan
di Bidang Yudisial
Kekuasaan dalam Hubungan dengan Luar Negeri
Kekuasaan
Menyatakan Keadaan Bahaya
Kekuasaan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan
Bersenjata
Kekuasaan Memberi Gelar dan Tanda Kehormatan Lainnya
Kekuasaan Membentuk Dewan Pertimbangan Presiden
Kekuasaan
Mengangkat dan Memberhentikar Menteri-menteri
Kekuasaan Mengangkat, Menetapkan atau Meresmikan
Pejabat Negara Tertentu Lainnya
Kekuasaan-kekuasaan
Konstitusional Kepala Negara dan/atau Kepala Pemerintahan di Delapan Negara yang Tidy Tercakup di Dalam
Sepuluh Kekuasaan Pok yang
Dibandingkan
Amerika
Serika
Perbandingan
Kekuasaan Presiders Indonesia Jepang
Republik
Rakyat Cina
Republik
Federasi Rusia
Republik
Federasi Lerman
Kuwait
Federasi
Australia
Republik
Afrika Selatan
BAB VI PENUTUP
Kesimpulan
Saran
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar