TOKO BUKU RAHMA

TOKO BUKU DISKON SEPANJANG MASA, DISKON s/d 50%
Sedia buku TK/ PAUD, SD, SMP/SMK, Soal-soal ujian, UAN, UASBN, SBMPTN, Evaluasi Ulangan Umum, Agama Islam, Umum, Perguruan Tinggi: Ekonomi, Akuntansi, manajemen, pajak, hukum, undang-undang, mipa, fisika, kimia, biologi, matematika, elektro, listrik, teknik industri, kimia, arsitektur, sipil, lingkungan, perawat, bidan, kedokteran, atlas, statistika, metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, pendidikan, penelitian tindakan kelas PTK, penelitian tindakan sekolah PTS, penulisan skripsi, tesis, disertasi, agama, syariah, proses belajar mengajar, komunikasi, jurnalistik, komputer, dll.

KONTAK

HP/WA 0856 0196 7147
email tokobukuantik@gmail.com

Mengingat kapasitas Blog terbatas dan saat ini blog sudah mulai penuh, maka untuk buku-buku baru silahkan lihat di web TB. RAHMA yang baru :
www.tokobukurahma.com

Jumat, 26 Desember 2014

MEMAHAMI EKSISTENSI UANG PAKSA (DWANGSOM) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Judul Buku : MEMAHAMI EKSISTENSI UANG PAKSA (DWANGSOM) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Pengarang : Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H
Penerbit : Kencana
Cetakan  :  Ke-2
Tahun Terbit : 2010
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : 252 hlm
Kertas Isi : HVS
Cover : Soft
Ukuran : 15 x 23 cm
Berat : 400 gram
Kondisi : Baru
Harga :  Rp       62,000 diskon 15%
Bayar :  Rp       52,700
Stock : 1




MEMAHAMI EKSISTENSI UANG PAKSA (DWANGSOM) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Pengarang: Dr. harifin A. Tumpa, S.H., M.H
Penerbit: Kencana

DAFTAR ISI

BAGIAN PERTARMA PUTUSAN HAKIM YANG  DAPAT DILAKSANAKAN

BAGIAN KEDUA    PENGERTIAN DAN ASPEK DWANGSOM        
Pengertian Dwangsom           
Sifat Dwangsom        
Jenis Dwangsom yang Dapat Dijatuhkan      

BAGIAN KETIGA    KAPAN SUATU DWANGSOM DAPAT DIJATUHKAN           
Tidak ada Dwangsom Tanpa Hukuman Pokok
Kemungkinan Eksekusi Riil Halangan untuk Menjatuhkan Dwangsom       
Dwangsom Bukanlah Ganti Rugi      
Hal-hal di Mana Dwangsom Tidak boleh Dipatuhkan          
Masa Berlakunya Dwangsom

BAGIAN KEEMPAT KEWENANGAN HAKIM DALAM DWANGSOM        
Kearifan dan Kehati-hatian Hakim dalam Menjatuhkan Dwangsom            
Perubahan Dwangsom           

BAGIAN KELIMA   PENGGUNAAN DWANGSOM DALAM PRAKTIK PERADILAN (STUDI PERBANDINGAN DUNIA PERADILAN INDONESIA DENGAN BELANDA)       
Relevansi Dwangsom dengan Putusan Hakim dalam Perkara Perdata         
Pandangan Para Pakar tentang Dwangsom   
Relevansi Dwangsom dengan Ganti Rugi         
Kapan Dwangsom Tidak Boleh Dijatuhkan  
Kewenangan Hakim untuk Menetapkan Dwangsom            
Mulai Berlakunya Dwangsom           
Perubahan Dwangsom           
Eksekusi Dwangsom  

BAGIAN KEENAM EKSEKUSI DWANGSOM  
Eksekusi Dwangsom Dilakukan Dengan Verhaal Executie            
Dwangsom dan Kepailitan    
Apakah Dwangsom Dapat Dipecah  
Penyalahgunaan Hak Atas Dwangsom          

BAGIAN KETUJUH RUANG LINGKUP PENANGANAN DWANGSOM, DISKRETIONAIR HAKIM DALAM PENERAPANNYA, DAN PERKEMBANGANNYA DI BELANDA            
Ruang Lingkup Penanganan Dwangsom            
Beberapa Sifat dan Tujuan Dwangsom
Penerapan Dwangsom dalam Putusan           
Diskretionair (Kebijaksanaan) Hakim dalam Penerapan Dwangsom
Pelaksanaan (Eksekusi) Dwangsom   
Haags Verdrag          






Tidak ada komentar:

Posting Komentar