Judul Buku | : | HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA INDONESIA | |
Pengarang | : | Dr. Titik Triwulan T., S.H., M.H | |
Penerbit | : | Kencana | |
Cetakan | : | Ke-3 | |
Tahun Terbit | : | 2016 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | 686 hlm | |
Kertas Isi | : | CD Lux | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 15 x 23 cm | |
Berat | : | 900 gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp 182,000 | diskon 15% |
Bayar | : | Rp 154,700 | |
Stock | : | 1 |
HUKUM
TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA INDONESIA
Pengarang: Dr. Titik Triwulan,
S.H., M.H
Penerbit: Kencana
DAFTAR
ISI
BAB I PENGANTAR HUKUM TATA USAHA (ADMINISTRASI) NEGARA
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA
Istilah
dan Definisi Administrasi
Istilah
dan Definisi Negara
KONSEP
HUKUM TATA USAHA (ADMINISTRASI) NEGARA
lstilah
dan Pengertian Hukum Administrasi
Subjek
dan Objek Hukum Administrasi
Pendekatan
Landasan
Hukum Administrasi
KODOFIKASI
DI BIDANG HUKUM ADMINISTRASI
Istilah
dan Pengertian
Lapang
Pandang Hukum Administrasi Berdasarkan Kodifikasi
Perkembangan
Pemerintahan Umum di Masa Depan
INTERRELASI
HUKUM ADMINISTRASI DENGAN CABANG ILMU PENGETAHUAN LAIN
Interrelasi
Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi Negara
Interrelasi
Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Tata Pemerintahan
Interrelasi
Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
BAB II SUMBER HUKUM TATA USAHA (ADMINISTRASI) NEGARA
KONSEP SUMBER HUKUM
Istilah
Sumber Hukum
Pengertian
Sumber Hukum
SUMBER-SUMBER
HUKUM MENURUTSISTEM CIVIL LAWDAN COMMON LAW
Sumber
Hukum Menurut Civil Law
Sumber
Hukum Menurut Common Law
SUMBER
HUKUM FORMIC DAN MATERIIL HUKUM TATA USAHA ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA
Sumber
Hukum Materiil Pancasila
Sumber
Hukum Formil
BAB III PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA MENURUT HUKUM ADMINISTRASI
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN NEGARA DALAM ARTI LUAS
Kedudukan,
Fungsi, dan Hubungan Antar-Kelembagaan Negara
Kekuasaan
Legislatif
KekuasaanYudisial
Kekuasaan
Eksaminatif
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN NEGARA DALAM ARTI SEMPIT
Presiden
Wakil
Presiden
Menteri-Menteri
KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA BANTU (STATE
AuXILIAF BODIES) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA...
Kedudukan Komisi Negara Independen (Independent Regulatory
Agencies)
Kedudukan Komisi Negara Eksekutif (Executive Branch
Agencies)
Kedudukan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (IPNK)..........
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAI MENURUT HUKUM
ADMINISTRASI
PEMBAGIAN
KEKUASAAN MENURUT UUD 1945
Asas
Sentralisasi
Asas
Desentralisasi
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH
Otonomi
Daerah
Otonomi
Khususa
BENTUK
DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Kepala
Daerah
DPRD
PEMERINTAHAN
DESA
Tinjauan
Umum Pemerintahan Desa
Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa
BAB V FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI DALAM MEWUJUDKANTATA PEMERINTAHAN
YANG BAIK
PENDAHULUAN
EKSISTENSI
PEMERINTAH DALAM KONSEPSI WELFARE STATE INDONESIA
Konsep
Good Governance
General
Principles of Good Governance
Tindakan
Pemerintah dalam Negara Hukum
FUNGSI-FUNGSI
HUKUM ADMINISTRASI
Fungsi
Normatif Hukum Administrasi Negara
Fungsi
Instrumental Hukum Administrasi Negara
Fungsi
Jaminan Hukum Administrasi Negara
AKTUALISASI
FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK
Mewujudkan
Pemerintahan yang Baik
Upaya
Meningkatkan Pemerintahan yang Baik
BAB VI KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
TINDAKAN HUKUM PEJABATTATA USAHA NEGARA
Tindakan
Hukum Pemerintah
Tindakan
PejabatTata Usaha Negara
KONSEP
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Istilah
Keputusan Tata Usaha Negara
Pengertian
KeputusanTata Usaha Negara
Ciri-Ciri
KeputusanTata Usaha Negara
Batal
atauTidak Sahnya Keputusan Tata Usaha Negara.
Macam-Macam
KeputusanTata Usaha Negara
KEPUTUSAN
TATA USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
BAB VII PENEGAKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM MENURUT HUKUM
ADMINISTRASI
KONSEP
PENEGAKAN HUKUM
Hakikat
Penegakan Hukum
Faktor-faktoryang
Memengaruhi Penegakan Hukum
Aparat
Penegak Hukum
Tugas
dan Keputusan Hakim
Tugas
Pengacara, Jaksa, dan Polisi
Pelaksanaan
Penegakan Hukum
PENEGAKAN
DAN PERLINDUNGAN HUKUM MENURUT HUKUM ADMINISTRASI
Penegakan
Hukum Administrasi
Perlindungan
Hukum
BAB VIII HARTA KEKAYAAN NEGARA/DAERAH DI INDONESIA
KONSEP
HARTA KEKAYAAN NEGARA INDONESIA
Istilah
Kekayaan Negara di Indonesia
Pengertian
BADAN
USAHA MILIK NEGARA (BUMN) DAN KEUNGAN NEGARA
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Keuangan
Negara
PENGELOLAAN
KEKAYAAN NEGARA/BARANG MILIK NEGARA/DAERAH (BMN/D)
Konsep
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Menurut Hukum Administrasi
Pengaturan
Pengelolaan BMN/D di Indonesia
Langkah
Strategic Pegelolaan Kekayaan Negara di Indonesia
BAB IX PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN PERATURAN DAERAH
PENDAHULUAN
PEMBENTUKAN
PERATURAN DAERAH
Elemen
Formal/Prosedural Pembentukan Peraturan Daerah
Elemen
Materiil Pembentukan peraturan daerah
MEKANISME
PENGAWASAN DAN PEMBATALAN PERDA
Pengawasan
Perda
Pembatalan
Perda
KEDUDUKAN PERATURAN DAERAH DI INDONESIA
Kedudukan
Peraturan Daerah dalam Sistem Hukum di Negara Republik Indonesia
Kedudukan Peraturan Daerah Menurut Penclapat Para
Ahli Hukum
Kedudukan Peraturan-Peraturan Lain di Daerah dalam
Rangka Pelaksanaan Otonomi danTugas Pembantuan
BAB X SISTEM PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
KONSEP
PENGAWASAN
Istilah
dan Pengertian
Maksud
danTujuan Pengawasan
Tipe
Pengawasan
MacamTeknik
Pengawasan
Proses
Pengawasan
BENTUK
PENGAWASANTERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pengawasan
Produk Hukum dan Kebijakan
Pengawasan
Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pengawasan
Keuangan Daerah
Pertanggungjawaban
Kepala Daerah
BAB XI KEDUDUKAN HUKUM PENYELENGGARA KEPENTINGAN UMUM (PUBLIC
SERVANTS)
PARA
PEJABAT NEGARA ATAU PEJABAT POLITIK (POLITICAL OFFICE HOLDERS)
PEGAWAI
NEGERI
Pegawai
Negeri Sipil (PNS)
AnggotaTNI
Anggota
Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
STATUS
KEPEGAWAIAN PARA HAKIM
PEGAWAI
BUMN
BAB XII ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
TINJAUAN
UMUM APBD
PERKEMBANGAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJI DAERAH (APBD)
Sistem
anggaran di Indonesia
Mekanisme
Penyusunan APBD
PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
Pendapatan
Daerah
Belanja
Daerah
Kemampuan
Daerah dalam Membiaya Belanja Daerah
BAB XIII PERADILAN TATA USAHA NEGARA
ORGANISASI
DAN LINGKUNGAN LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Organisasi
Peradilan di Indonesia
Lingkungan
Lembaga Peradilan
KEDUDUKAN
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Sejarah
Singkat Pembentukan Paradilan Tata Usaha Negara
Ruang
Lingkup ParadilanTata Usaha Negara
Tugas
dan Wewenang Paradilan Tata Usaha Negara
Kompetensi
Absolut Paradilan Tata Usaha Negara
BAB XIV HUKUM ACARATATA USAHA NEGARA
KARAKTERISTIK HUKUM ACARA TATA USAHA NEGARA
Istilah
dan Pengertian
Perbedaan
Hukum Acara Tata Usaha Negara dengan Hukum Acara Perdata
Penyelesaian
SengketaTata Usaha Negara
PENGAJUAN
PERMOHONAN DAN GUGATAN
Pengertian
Pengajuan Permohonan Gugatan
Pengertian
Gugatan
Pengajuan
Gugatan
Beberapa
Hal yang Penting dan Pokok dalam Pembuatan Gugatan
PEMBUKTIAN
Pengertian
dan Prinsip Pembuktian
Kedudukan
Alat Bukti
PUTUSAN
PENGADILAN
Pengertian
Putusan
Jenis
Putusan dan Fungsinya
Pelaksanaan
Putusan Pengadilan
UPAYA
HUKUM
Upaya
Hukum
Biasa
Upaya
Hukum Istimewa
BAB XV PRAKTIK BERACARA HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PROSES BERACARA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Acara
Biasa
Bukan
Acara Biasa
PEMERIKSAAN
DALAM SIDANG PENGADILAN
Penelitian
Administrasi
Pemeriksaan
Pendahuluan
Pemeriksaan
PersidanganTingkat Pertama
PEMBACAAN
PUTUSAN DAN UPAYA HUKUM
KASUS
SENGKETATATA USAHA
Kasus
Posisi
TinjauanYuridis
Eksistensi
Pengawasan PeradilanTata Usaha Negara
Analisis
dan Evaluasi Perkara
DAFTAR
PUSTAKA
TENTANG
PENULIS
TENTANG
PENYUNTING
Tidak ada komentar:
Posting Komentar