Judul Buku | : | PELUANG DAN TANTANGAN EKSITENSI PENGADILAN HAM DI INDONESIA | |
Pengarang | : | Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H | |
Penerbit | : | Kencana | |
Cetakan | : | Ke-1 | |
Tahun Terbit | : | 2010 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | 232 hlm | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 15 x 23 cm | |
Berat | : | 500 gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp 52,000 | diskon 15% |
Bayar | : | Rp 44,200 | |
Stock | : | 1 |
PELUANG
DAN TANTANGAN EKSITENSI PENGADILAN HAM DI INDONESIA
Pengarang: Dr. Harifin A. Tumpa,
S.H., M.H
Penerbit: Kencana
DAFTAR
ISI
BAGIAN PERTAMA PENDAHULUAN
Hak Asasi Manusia: Suatu
Pengantar
Pelanggaran HAM di Indonesia:
Asumsi-asumsi Epistemik
BAGIAN KEDUA KAIIAN
TEORETIS PERADILAN HAK ASASI MANUSIA
Tinjauan Pustaka
Pembentukan Pengadilan Pidana.
Internasional Berdasarkan Statuta Roma 1998
Pengadilan Pidana Internasional
(International Criminal Court – ICC)
Yurisdiksi Pengadilan Terhadap
Kejahatan Internasional ,
Jenis Kejahatan Internasional HAM
Prinsip Hukum Pidana
Internasional
Landasan Teori
Teori Dasar atau Grand Theory
Middle Range Theory
Applied Theory, yaitu Teori Sistem Peradilan
Prinsip-prinsip Umum Peradilan
Pidana Indonesia dan Peradilan Pidana Internasional
Prinsip Kekuasaan Kehakiman
Prinsip Hak Asasi Manusia
Konvensi-konvensi tentang
Pelanggaran HAM
BAGIAN KETIGA PERKEMBANGAN
PENGADILAN PIDANA INTERNASIONAL
Pelaksanaan
Yurisdiksi Pengadilan Pidana Menurut Standar Internasional
Pengadilan
HAM Internasional Sebelum Berdirinya ICC Statuta Roma 1998
Pelaksanaan Yurisdiksi Pengadilan
Pidana Menurut Standar Internasional (ICC-Statuta Roma 1998)
Hukum Acara Pengadilan Pidana
Internasional terhadap Pelanggaran HAM Berat
Pelanggaran HAM dalam Yurisdiksi
Hukum Pengadilan Pidana Internasional
Prakondisi bagi Berlakunya
Yurisdiksi
Pelaksanaan Yurisdiksi (Kekuasaan
Mengadili)
Penyerahan Suatu Keadaan oleh
Negara Peserta
Kompetensi Yurisdiksi ICC
Penentuan Kompetensi Yurisdiksi
Keberatan Atas Yurisdiksi
Pengadilan
Hukum yang Diberlakukan
Prinsip Hukum Pidana yang Dianut
Pengadilan Pidana Internasional
Tidak Relevannya Jabatan Resmi
Tanggung Jawab Komandan dan
Atasan Lainnya
Tidak Dapat Diterapkan Ketentuan
Pembatasan
Alasan Penghapusan Tanggung Jawab
Pidana
Pelaksanaan Yurisdiksi Pengadilan
Pidana Indonesia Terhadap Pelanggaran HAM Berat
Yurisdiksi Pengadilan Pidana HAM
Berat
Hubungan Pengadilan HAM
Internasional dengan Pengadilan HAM Indonesia
Yurisdiksi Pengadilan HAM
Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
BAGIAN KEEMPAT KEJAHATAN HAM BERAT DI INDONESIA
Penegakan Pelanggaran HAM Berat
Kasus
Pelanggaran HAM yang Belum Diproses Melalui Pengadilan
Kasus
Pelanggaran HAM yang Diproses Melalui Pengadilan
BAGIAN KELIMA PROSPEK PENGADILAN HAM INDONESIA SESUAI STANDAR
INTERNASIONAL
Statuta Roma sebagai lus
Konstitutum
Pencarian Tuntutan Pemenuhan Rasa
Keadilan Masyarakat
BAGIAN KEENAM PENUTUP
Kesimpulan
Saran-saran
DAFTAR PUSTAKA
TENTANG PENULIS
PARA EDITOR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar