TOKO BUKU RAHMA

TOKO BUKU DISKON SEPANJANG MASA, DISKON s/d 50%
Sedia buku TK/ PAUD, SD, SMP/SMK, Soal-soal ujian, UAN, UASBN, SBMPTN, Evaluasi Ulangan Umum, Agama Islam, Umum, Perguruan Tinggi: Ekonomi, Akuntansi, manajemen, pajak, hukum, undang-undang, mipa, fisika, kimia, biologi, matematika, elektro, listrik, teknik industri, kimia, arsitektur, sipil, lingkungan, perawat, bidan, kedokteran, atlas, statistika, metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, pendidikan, penelitian tindakan kelas PTK, penelitian tindakan sekolah PTS, penulisan skripsi, tesis, disertasi, agama, syariah, proses belajar mengajar, komunikasi, jurnalistik, komputer, dll.

KONTAK

HP/WA 0856 0196 7147
email tokobukuantik@gmail.com

Mengingat kapasitas Blog terbatas dan saat ini blog sudah mulai penuh, maka untuk buku-buku baru silahkan lihat di web TB. RAHMA yang baru :
www.tokobukurahma.com

Kamis, 03 Juli 2014

QAWA’ID FIQHIYYAH


Judul : QAWA’ID FIQHIYYAH
Pengarang : Prof. Dr. Nashr Farid Muhammad Washil
Penerbit : Amzah
Cetakan Ke : Cet.5
Tahun Terbit : 2016
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : 254 hlm
Kertas Isi : HVS
Cover : Soft
Ukuran : 16 x 23 cm
Berat : 300 gram
Kondisi : Baru
Harga :  Rp       64,000 diskon 15%
Bayar :  Rp       54,400
Stock : 1




QAWA’ID FIQHIYYAH
Pengarang: Prof. Dr. Nashr Farid Muhammad Washil
Penerbit: Amzah

DAFTAR ISI

BAB 1 KAIDAH-KAIDAH FIQH
Kaidah-kaidah fiqh umum
Diferensiasi antara kaidah-kaidah fiqh dan teori-teori umum
Kaidah-kaidah fiqh yang terpenting
Permasalahan-permalahan mikro fiqh yang berpangkal pada kaidah

BAB 2 PRINSIP-PRINSIP KEMUDAHAN DALAM FIQH ISLAM
Kaidah
Prinsip dasar pada masalah-masalah yang mendatangkan manfaat adalah boleh dan dalam masalah-masalah yang menimbulkan mudarat adalah haram
Alasan-alasan pemberian kemudahan dalam syariat islam dan aplikasi prosedural kaidah

BAB 3 KAIDAH MU’AMALAT TASYRI’IYYAH DALAM SYARIAT ISLAM
Konsepsi kaidah
Asas-asas dan prinsip-prinsip terpenting yang melandasi kaidah syar’iyyah
Prinsip-prinsip terpenting yang mengatur masyarakat dalam bingkai kaidah syara’





Tidak ada komentar:

Posting Komentar