Judul | : | HUKUM ACARA PIDANA |
Pengarang | : | Prof. Dr. Andi Sofyan, S.H., M.H. |
Penerbit | : | Kencana Prenada Group |
Cetakan Ke | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2014 |
Bahasa | : | Indonesia |
Jumlah Halaman | : | xii + 420 |
Kertas Isi | : | CD |
Cover | : | Soft |
Ukuran | : | 15 x 23 cm |
Berat | : | 500 Gram |
Kondisi | : | Baru |
Harga | : | Rp 112.000 Diskon 15% |
Bayar | : | Rp 95,200 |
Stok | : | 1 |
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
Istilah hukum acara pidana
Pengertian hukum acara pidana
Fungsi hukum acara pidana
Tujuan hukum acara pidana
Sumber dan dasar hukum acara pidana
Prinsip-prinsip dalam hukum acara pidana
Ilmu-ilmu pembantu hukum acara pidana
Hal-hal yang diatur dalam hukum acara pidana
Penafsiran undang-undang hukum acara pidana
BAB 2 KEKUASAAN DAN SUSUNAN BADAN
PERADILAN DI INDONESIA
Kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka
Asas-asas peradilan
Badan-badan peradilan
Kekuasaan mengadili
Kedudukan, tempat kedudukan, dan susunan badan peradilan
BAB 3 SEJARAH SINGKAT HUKUM ACARA
PIDANA
Berlakunya hukum acara pidana
Proses penyusunan KUHAP
Sesudah berlakunya KUHAP selama 25 tahun
BAB 4 TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA
DAN HAK-HAKNYA
Hak-hak
Klasifikasi tersangka
BAB 5 AWAL PROSES HUKUM ACARA PIDANA
Tertangkap tangan
Laporan
Pengaduan
BAB 6 PENYELIDIK, PENYIDIK DAN
WEWENANGANYA
Pengertian
Wewenang
BAB 7 PENUNTUT UMUM DAN WEWENANGNYA
Visi dan misi kejaksaan
Pengertian
Kedudukan kejaksaan
Wewenang
Wajah kejaksaan di era reformasi
BAB 8 PENASIHAT HUKUM ADVOKAT DAN
BANTUAN HUKUM
Penasihat hukum
Bantuan hukum
BAB 9 UPAYA PAKSA DALAM HUKUM ACARA
PIDANA
Penangkapan
Penahanan
Penggeledahan
Penyitaan
Pemeriksaan dan penyitaan surat
BAB 10 PRA PENUNTUTAN, PENUNTUTAN
DAN SURAT DAKWAAN
Pra penuntutan
Penuntutan
Surat dakwaan
BAB 11 PRA PERADILAN
Pengertian
Ciri can eksistensi pra peradilan
Tujuan pra peradilan
Yang berwenang memeriksa pra peradilan
Wewenang pra peradilan
Yang berhak mengajukan permohnan pra peradilan
Alasan atau dasr permohonan pra peradilan
Proses dan tata cara pemeriksaan pra peradilan
Upaya hukum penetapan pra peradilan
BAB 12 GANTI KERUGIAN DAN
REHABILITAS
Ganti kerugian
Rehabilitasi
BAB 13 PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN
GANTI KERUGIAN
Pihak-pihak gugatan ganti rugi
Saat pengajuan gugatan ganti kerugian
Permasalahan dalam penggabungan ganti kerugian
Besarnya jumlah ganti kerugian
Maksud dan tujuan penggabungan perkara gugtaan ganti
kerugian
Putusan ganti kerugian assessor dengan putusan pidana
BAB 14 SENGKETA WEWENANG MENGADILI
Surat penetapan tak berwenang mengadili
Perlawanan atas penetapan tak berwenang mengadili
Sengketa antara dua atau beberapa pengadilan
BAB 15 PEMBUKTIAN
Pengertian
Tujuan pembuktian
Masalah pembuktian dalam KHUP
Sistem ayai teori pembuktian
Alat-alat bukti
BAB 16 UPAYA HUKUM
Pengertian
Bentuk-bukti putusan pengadilan
Upaya hukum biasa
Upaya hukum luar biasa
Upaya hukum grasi
BAB 17 ACARA PEMERIKSAAN PERKARA
PIDANA DI PENGADILAN
Pemanggilan
Acara pemeriksaan perkara
Tata tertib persidangan
Proses pemeriksaan identitas terdakwa
Proses pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum
Proses pembacaan eksepsi
Proses pembuktian
BAB 18 KONEKSITAS
Landasan hukum
Penyidikan perkara koneksitas
Pelaksaan penyidikan
Menetapkan penyidikan
Menetapkan wewenang mengadili
Memuts sengketa mengadili
Susunan majelis hakim
BAB 19 SURAT KUASA
Cara, bentuk dan isi pemberian kuasa
Jenis-jenis surat kuasa
Bentuk-bentuk pemberian surat kuasa
Berakhirnya surat kuasa
Hak dan kewajiban penerima kuasa
Hak dan kewajiban pemberi kuasa
BAB 20 CONTEMPT OF COURT
Negara yang mengatur contempt of court dalam UU khusus
Definisi contempt of court
Ruang lingkup contempt of court
Tidak ada komentar:
Posting Komentar