TOKO BUKU RAHMA

TOKO BUKU DISKON SEPANJANG MASA, DISKON s/d 50%
Sedia buku TK/ PAUD, SD, SMP/SMK, Soal-soal ujian, UAN, UASBN, SBMPTN, Evaluasi Ulangan Umum, Agama Islam, Umum, Perguruan Tinggi: Ekonomi, Akuntansi, manajemen, pajak, hukum, undang-undang, mipa, fisika, kimia, biologi, matematika, elektro, listrik, teknik industri, kimia, arsitektur, sipil, lingkungan, perawat, bidan, kedokteran, atlas, statistika, metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, pendidikan, penelitian tindakan kelas PTK, penelitian tindakan sekolah PTS, penulisan skripsi, tesis, disertasi, agama, syariah, proses belajar mengajar, komunikasi, jurnalistik, komputer, dll.

KONTAK

HP/WA 0856 0196 7147
email tokobukuantik@gmail.com

Mengingat kapasitas Blog terbatas dan saat ini blog sudah mulai penuh, maka untuk buku-buku baru silahkan lihat di web TB. RAHMA yang baru :
www.tokobukurahma.com

Sabtu, 22 November 2014

PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA


Judul Buku : PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA 
Pengarang : R. Wiyono, S.H
Penerbit : Kencana
Cetakan  :  Ke-3
Tahun Terbit : 2015
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : 240 hlm
Kertas Isi : CD
Cover : Soft
Ukuran : 13 x 20 cm
Berat : 400 gram
Kondisi : Baru
Harga :  Rp       53,000 diskon 15%
Bayar :  Rp       45,050
Stock : 1





PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Pengarang: R. Wiyono, S.H
Penerbit: Kencana

DAFTAR ISI

BAB 1 PENDAHULUAN

BAB 2 PENGADILAN HAM

BAB 3 LINGKUP KEWENANGAN
Lingkup Kewenangan Absolut          
Lingkup Kewenangan Relatif
Hubungan antara Mahkamah Pidana Internasional dengan Pengadilan HAM         

BAB 4 HUKUM ACARA
Penyelidikan  
Penyidikan     
Penuntutan     
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan    
Pelaksanaan Putusan Pengadilan       

BAB 5 PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

BAB 6 PENGADILAN HAM AD HOC

BAB 7 PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI
Pengertian      
Bentuk-bentuk Perlindungan 
Tata Cara Pemberian Perlindungan    
Pembiayaan    

BAB 8 KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI
Pengertian      
Yang Mempunyai Tugas atau Kewajiban Memberikan Kompensasi, Restitusi, dan/atau Rehabilitasi         
Tata Cara Pelaksanaan           

BAB 9 KETENTUAN PIDANA
Kejahatan Genosida   
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan    
Kejahatan Genosida atau Kejahatan Terhadap Kemanusiaan yang Dilakukan oleh Komandan Militer atau Seseorang yang secara Efektif Bertindak sebagai Komandan Militer atau Seorang Atasan, Baik Polisi Maupun Sipil Lainnya

BAB 10 PENUTUP





Tidak ada komentar:

Posting Komentar