Judul Buku | : | PENERAPAN HUKUM ACARA PERDATA DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA | |
Pengarang | : | Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP., M.Hum | |
Penerbit | : | Kencana | |
Cetakan | : | Ke-8 | |
Tahun Terbit | : | 2016 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | 502 hlm | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 15 x 23 cm | |
Berat | : | 700 gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp 145,000 | diskon 15% |
Bayar | : | Rp 123.250 | |
Stock | : | 1 | |
PENERAPAN
HUKUM ACARA PERDATA DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Pengarang: Prof. Dr. H. Abdul
Manan, SH., S.IP., M.Hum
Penerbit: Kencana
DAFTAR
ISI
BAB I PENDAHULUAN
Pengertian Hukum Acara Perdata
Sejarah Singkat Hukum Acara
Perdata di Indonesia
Hukum Acara Perdata yang Berlaku
di Lingkungan
Peradilan Agama
Kewenangan dan Kekuasaan Peradilan
Agama
BAB 2 PRINSIP-PRINSIP
GUGATAN PERDATA
Hares Ada Dasar Hukum
Adanya Kepentingan Hukum
Merupakan Suata Sengketa
Dibuat dengan Cermat dan Terang
Memahami Hukum Formal dan Materfil
BAB 3 PROSEDUR
MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA
Teori-teori dalam Membuat Gugatan
Gugatan Tertulis
Gugatan Lisan
BAB 4 HAL-HAL YANG MUNGKIN TERJADI DALAM MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA
Penggabungan Gugatan
Perubahan Gugatan
Pencabutan Gugatan
BAB 5 GUGATAN YANG TERJADI DALAM PROSES
PERSIDANGAN
Gugatan Provisional
Gugatan Rekovensi
Gugatan Intervensi
Gugatan dengan Cuma-cuma (Prodeo)
BAB 6 BANTUAN HUKUM DALAM GUGATAN PERDATA
Pengertian Bantuan Hukum
Subiek yang Dapat Menerima Bantuan Hukum
Kuasa Para Pihak dalam Beperkara
Surat Kuasa Khusus
Advokad Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003
BAB 7 SITA DAN PENYITAAN DALAM GUGATAN PERDATA
Pengertian Sita dan Penyitaan
Macam-macam Sita di Lingkungan Peradilan Agama
Pelaksanaan Sita dan Penyitaan
Pendelegasian Sita dan Penyitaan
Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan dalam Penyitaan
Sita Jaminan Menurut Pasal 95 KHI
BAB 8 PUTUSAN UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD DALAM
GUGATAN PERDATA
Pengertian Uitvoerbaar Bij Voorraad
Faktor-faktor Penyebab & Urgensinya
Tata Cara dan Ketentuannya
Petunjuk Mahkamah Agung RI
Hal-hal yang Perlu Dilaksanakan oleh Hakim
BAB 9 PERSIAPAN PERSIDANGAN
Pemanggilan Para Pihak
Protokoler Persidangan
Berita
Accra Persidangan
BAB 10 UPAYA PERDAMAIAN
Pengertian Perdamaian
Syarat Formal dalam Upaya Perdamaian
Manfaat Perdamaian dalam
Gugatan Perdata
Perdamaian dalam Perkara Perceraian
Perdamaian Perkara Perceraian Pada Tingkat Banding
BAB 11 PENERAPANALTERNATIF DISPUTE RESOLUTION (ADR) DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA
Pendahuluan
Benfuk-benfuk Alternative Dispute Resolution
Perdamaian Menurut Hukum Accra Perdata
Pemberdayaan
Pengadilan Tingkat Pertama
BAB 12 PELAKSANAAN PERSIDANGAN
Prinsip-prinsip Persidangan
Jenis Accra Persidangan
Pembacaan Surat Gugatan dan Jawaban Tergugat
BAB 13 PEMBUKTIAN
Pengertian Pembuktian
Urgensi Pembuktian dalam Perkara Perdata
Hal-hal yang Tidak Perlu Dibuklikan
Alat-alat bukti dan Kekuatan Pembuktiannya
Keterangan Ahli
Pemeriksaan Sefempat
BAB 14 PROSES PENGAMBILAN PUTUSAN
Musyawarah
Majelis Hakim
Metode
Penemuan Hukum
Tehnik
Pengambilan Putusan
BAB 15 TELAAH TENTANG PUTUSAN
Pengertian
Putusan
Susunan
dan Isi Putusan
Macam- macam Pengadilan
Kekuatan
Putusan Pengadilan
Tehnik
Kembuat Putusan dan Salinannya
BAB 16 EKSEKUSI DAN LELANG
Pengertian
Eksekusi
Macam-
macam Eksekusi
Tata
Cara Eksekusi Rill
Eksekusi
Pembayaran Sejumlah Uang
Beberapa
Masalah Hukum dalam Pelaksanaan Eksekusi
Lelang
Eksekusi Putusan Pengadilan Agama
BAB 17 UPAYA HUKUM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA
Upaya
Hukum Banding
Upaya
Hukum Kasasi
UpayaHukumPeninjauanKembah
BAB 18 SAKSI NON-MUSLIM DALAM PRAKTIK HUKUM ACARA DI LINGKUNGAN
PERADILAN AGAMA
Pendahuluan
Saksi
dalam Hukum Acara Perclata
Saksi dalam Hukum Acara Peradilan Islam
Keabsahan
Saksi Non-Muslim Sebagai Alat Bukff
Keksian
saksi Non -Muslim di Pengadilan Agama
BAB 19 PELAKSANAAN SYIQAQ DALAM PENYELESAIAN PERKARA
Pengertian
Syiqaq
Syiqaq
dalam Pandangan Perundang-undangan Nasional
Keduclukan
Keluarga dan Orang Dekat dalam Perkara Syiqaq
Tentang
Pengangkatan Hakam
BAB 20 TAKLIK TALAK DALAM PRAKTIK PERADILAN AGAMA
Pendahuluan
Tentang
Eksistensi Taklik Talak
Tentang
Rumusan Perjanjian Taklik Talak
Tentang Pengertian
Rumusan Meninggalkan dan Membiarkan
Tentang Rumusan Tidak Memberi Nafkah Wajib Kepada Istri Tiga Bulan
Lamanya
Tentang
Rumusan Menyakiti Badan Jasmani Istri
Tentang
Suami ticlak Mengetahui Isi Sighat Taklik Talak, Mengucapkan karena Terpaksa, dan
atau tidak Menandatangani Sighat Taklik
Tentang
Kekuatan Berlakunya Takllik Talak
Tentang
Talak Suami Dianggap Jatuh
BAB 21 PROBLEMATIKA 14ADHANAH DAN HUBUNGANNYA
DENGAN PRAKTIK HUKUM ACARA DI PERADILAN AGAMA
Pendahuluan
Hadhanah
Menurut Hukum Islam
Hadhanah
Dalam Hukum Positif Indonesia
Prosedur
Mengajukan Gugatan Hadhanah
Eksekusi
Putusan Hadhanah
Penerapan
Lembaga Dwangsom dalam Putusan Hadhanah
Penutup
BAB 22 PROBLEMATIKA-PERCERAIAN KARENA
ZINA DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA DI
LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Pendahuluan
Alasan Cerai dalam Hukum Positif
Pandangan Yuridis Terhadapnya
Gugat Cerai dengan Alasan Zina
Pemeriksaan Gugat Cerai dengan Alasan Zina
Penerapan Li'an dalam Proses Penyelesaian Perkara
Akibat Hukum dari Li'an
Tidak ada komentar:
Posting Komentar