Judul | : | KAIDAH-KAIDAH HUKUM ISLAM | |
Pengarang | : | Syeikh 'Izzuddin Ibnu Abdis Salam | |
Penerbit | : | Nusamedia | |
ISBN | : | 979-1305-22-8 | |
Cet/ Edisi | : | Cet 1 | |
Tahun Terbit | : | 2011 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | xxviii + 660 hlm | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 16 x 24 cm | |
Berat | : | 850 Gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp. 80.000 | diskon 15% |
Bayar | : | Rp. 68.000 | |
Stock | : | 1 |
KAIDAH-
KAIDAH HUKUM ISLAM
Pengarang
: Syeikh ‘Izzuddin Ibnu Abis Salam
Penerbit
: Nusamedia
DAFTAR
ISI :
BAB
1: KEDUDUKAN ZHAN, KEMASLAHATAN DAN KEMAFSADATAN: PERKECUALIAN DAN PEMBAGIANNYA
Kedudukan
zhan
Perkecualian
dalam mengahsilkan kemaslahatan dan menolak kemafsadatan
Pengetahuan
tentang kemafsadatan dan kemafsadatan serta peringkat keduanya
Pengetahuan
tentang kemafsadatan dan kemafsadatan dunia dan akhirat
Maksud
dan tujuan buku ini
Pembagian
pekerjaan manusia
Catatan
akhir
BAB
2: HAKIKAT MASLAHAT DAN MAFSADAT, ANJURAN DAN LARANGAN, SEBAB HUKUM AKIBAT,
HIKMAH DAN INTENSISTAS AMAL
Hakikat
maslahah dan mafsadatan
Kemafsadatan
hakiki dan majazi
Anjuran
untuk melaksanakan dan menjauhi
kemafsadatan
Sebab-
sebab yang menjadikan adanya hukum Syari’at adalah sebagimana ketentuan waktu
Akibat
melaksanakan ibadah dan menyimpang perintah
Anjuran
dan larangan Syari’at yang dapat diketahui hikmahnya dan yang tidak
Derajat
suatu amal akan ditentukan oleh intensitas kemafsadatan dan kemafsadatannya
BAB
3: PERBEDAAN DOSA, HUKUM ISHRAR DAN PERBUATAN DENGAN ASUMSI YANG SALAH
Perbedaan
dosa besar dan dosa kecil
Pelaku
dosa yang berasumsi sebagai dosa besar, pada kemafsadatan bukan dosa besar
Hukum
melakukan dosa kecil secara intensif (ishrar)
Hukum
melakukan kemafsadatan yang disangka sebagai kemafsadatan
Hukum
melakukan perbuatan yang disangka mulia, yang kenyataanya berua kemafsadatan
BAB
4: PERINGKAT PAHALA, KESETARAAN PIDANA, FARDHU ‘AIN DAN KIFAYAH, WASAIL DAN
WAQASID, DETAIL KEMASLAHATAN DAN KEMAFSADATAN
Pembagian
kemafsahadatan dan kemafsadatan
Perbedaan
dan persamaan tingkat maslahat dan mafsadat
Peringkat
pahala disesuaikan dengan peringkat kesukaran amal
Kesetaraan
pidana di dunia kendati derajat mafsadat berbeda- beda
Kemafsahadatan
dunia dan akhirat
Kemafsadatan
dunia dan akhirat
Tempat
dan watu yang menjadikan amal melebihi derajat yang lain
Keutamaan
makah disbanding madinah
Kemafsahadatan
dan kemafsadatan Fardhu ‘Ain dan Kifayah
Pembagian
kemafsahatan dan kemafsadatan kepada wasail dan maqasid
Penejlasan
derajat kemafsahatan
Penjelasan
mengenai derajat kemafsadatan
Pekerjaan
selain Ta’abud yang belum diketahui kemafsahatan dan kemafsadatannya
Kumpulnya
beberapa kemafsahatan yang tidak bercampur dengan kemafsadatan
Catatan
BAB
5: SIFAT ADIL DAN KONSEKUENSINYA, PEMIMPIN BUGHAN, REZIM REPRESIF, PEMECATAN,
HARTA BAITUL MAL DAN HARTA HARAM
Penjelasan
tentang adil
Kekuasaan
yang tidak disyaratkan adanya sifat adil
Tasaruf
pemimpin bughah dan imam yang menyeleweng ketika terjadi darurat sipil
Pemecatan
Tasaruf
individu terhadap harta kemafsahatan umum ketika penguasa menyeleweng
Harta
yang boleh diambil dari Baitul mal
Muamalah
dengan orang yang berikhar bahwa sebagian besar harnyanya dari hasil haram
Catatan
BAB
6: MEMILIH AKTIVITAS, UNDIAN, MASLAHAN DAN MAFSADAH MURNI DAN CAMPURAN, POSISI
WASAIL, INTENSITAS DOSA
Pendahulukan
aktivitas yang kalah utama dan mengakhirnya yang lebih utama ketika waktu masih
luas
Beberapa
kemafsahatan yang sederajat dan sulit dikumpulkan
Undian
dalam menghadapi beberapa hak yang sederajat
Barang
yang tidak mungkin diambil manfaatnya terkecuali dengan meruknya atau merusak
sebagiannya atau merusak sebagian sifat- sifatnya
Kumpulan
beberapa kemafsadatan yang tidak mengandung kemafsahatan
Kumpulan
beberapa kemafsahatan yang disertai kemafsadatan
Derajat
wasail yang menuju kemafsahatan
Penjelasan
tentang wasail kemafsadatan
Perbedaan
peringkat dosa tersebab peringkat mafsadt
Catatan
BAB
7: POSISI AKTIVITAS, INSTINCT, ILMU, KEBERADAAN HAKIM DAN SAKSI, REZIM YANG
MENCAMPUR ANTARA HAJ DAN BATIL
Aktivitas
yang pahalanya bertumpu pada kesengajaan
Aktivitas
yang bertalian dengan pahala atau siksa
Sifat-
sifat baik yang diberi pahala dan yang baik
Sifat
buruk yang diberi pahala dan yang baik
Ilmu
yang diberi pahala
Ilmu
ulama dan amal Hukama yang diberi pahala dan yang tidak
Berdebat
yang diebri pahala dan yang tidak
Keutamaan
hakim dan atas mufti dan keutamaan imam melebihi hakim
Penguasa
yang mengumpulkan kezhaliman dan keadilan dalam aktivitasnya
Perbuatan
saksi yang diberi pahala dan yang baik
Catatan
BAB
8: DEFINISI IKHLAS, RIYA’, SUM’AH, POSISI BANTUAN, HAK ALLAH DAN HAK HAMBA
Ikhlas
dalam beribadah dan berbagai macam taat
Riya’
dalam ibadah dan berbagai macam taat
Sum’ah
dalam ibadah dan berbagai macam taat
Bantuan
dalam ibadah
Perbedaan
ibadah yang dilakukan dnegan Sirri dan Zhahir
Kaidah
dalam menerangkan beberap ahak yang murni dan murakab
BAB
9: EVALUASI BERBAGAI HAK, LETAK PAHALA
Pembagian
hak
Mendahulukan
hak Allah antara yang satu dnegan yang lain
hak
Allah yang sederajat
hak
Allah yang masih diperselisihkan derajatnya
Mendahulukan
hak hamba
Mendahulukan
hak hamba yang sederajat
Mendahulukan
hak Allah daripada hak hamba
Mendahulukan
hak hamba daripada hak Allah
hak
Allah dan hak hamba yang masih diperselisihkan
Ibadah
yang diberi pahala
Catatan
BAB
10: FUNGSI JAWABIR DAN ZAWAJIR, POSISI HATI, NIAT DAN KONSEKUENSINNYA
Kaidah
yang menjelaskan Jawabir dan Zawajir
Zawajib
yang disyratkan semisal dan yang tidak
Hubungan
hak Allah dan tempat- tempatnya
hak
Allah dan hak hamba yang bertalian dengan hati
Waktu niat yangmenjadi syarat dalam suatu ibadah
Memutus
niat di pertengahan ibadah
Niat
yang mondar- mandir
Pemisahan
niat di dalam ibadah
Catatan
BAB
11: AMAL HATI, HUKUM YANG BERHUBUNGAN DENGAN PANCA INDERA, ANGGOTA BADAN,
HARTA, TEMPAT DAN WAKTU
Taubat
Perbuatan
yang berhubungan dengan hukum
Anggauta
badan yang berhubungan dnegan hukum
Hukum-
hukum yang berhubungan dengan pancaindera
Ibadah
yang berhubungan dengan harta
Ibadah
yang berhubungan dengan tepat
Ibadah
yang berhubungan dengan waktu
Catatan
BAB
12: MACAM IBADAH, THALAK, MEMILIH PENGUASA, HUDUD, AZIMAH, AMAR MA’RUF, NABIDZ,
IBRAD
Pembagian
ibadah
Catatan
BAB
13: LUPA, ‘ILLAT HUKUM,. MENGADHA IBADAH, TAKHFIF ASY- SYARI’AH, KEBERATAN
(MASYAQQAH)
Lupa
yang menimbulkan terjadinya keburukan (mafsadah) dan hilangnya kebaikan
(maslahah)
Korelasi
‘Illat dengan hukum dan gugurnya hukum karena tidak adanya sebab hukum
Aktivitas
yang dapat diqadha karena adanya uzur
Berbagai
takhfif dalam Syari’ah
Masyaqqah
yang menyebabkan timbulnya takhfif
BAB
14: IHTIYATH (KETAHI-HATIAN), POSISIS LARANGAN (NAHI), KEMASLAHATAN, GARIM,
KECURIAGAAN
Ihtiyath
dalam menghasilkan kemaslahatan dan menolak keburukan
Larangan
(nahi) yang menyebabkan keburukan dan yang tidak
Menghasilkan
kemaslahatan dan menolak keburukan berdasarkan zhan
Kewajiban
debitur (ghraim) tatkala dipanggil hakim
Curiga
yang menyebabkan cacat pada zhan dan yang tidak
Catatan
akhir
BAB
15: DALIL AHKAM, DALILI ASAL VERSUS DALIL ZHAHIR KONTRADIKSI DALIL ZHAHIR,
KEBOHONGAN ZHAN
Dalili-
dalili ahkam
Pertentangan
dalili asal dan dalili zhahir
Keterangan
mengenai dalili asal
Dua
dalili zhahir yang bertentangan
Hukum
atas kebohongan zhan
Catatan
akhir
BAB
16: TASARUF, IBADAH, STATUS HAK, PERUSAKAN, HAK PREROGATIVE, IZIN, DAN PENERIMAAN
Keterangan
mengenai muamalah dan tasaruf
Pembagian
ibadah dan muamalah
Kaidah
mengenai hakikat tasaruf
Catatan
BAB
17: STATUS PENGUASA, LAFAZH TASARUF, MANI’ SYARAT, SYUBHAT
Definisi
penguasau dan penggantinya
Tasaruf
yang menjalar
Kaidah
mengnai Lafazh tasaruf
Penggunaan
lafazh tasaruf
Penjelasan
mengenai waktu yang menetapkan hukum muamalah
Pembagian
mani
Syarat
Syubhat
yang wajib dihindari
Catatan
BAB
18: PRAKIRAAN, TAKWIL, POSISI UCAPAN, QARINATUL AHWAL, DALALATUL ADAH,
DILALATUL GHALIB
Prakiraan
yang tidak sesuai dnegan hakikat (At-Taqdir ala Khilaf at- Tahqiq)
Ucapan
yang dapat ditakwilkan dan yang tidak
Ucapan
yang tidak dipahami artinya
Konsepsi
yang ditetapkan dengan menyalahi Dalili Zhahir
Dilalatul
Adah dan Qarinatul Ahawal
Mengimplementasikan
Lafazh yang diambil dari Zhan
Aktualisasi
terhadap aktivitas rutin yang umum dan lebih umum
Kaidah
Catatan
BAB
19: PERBEDAAN HUKUM TASARUF, RUKUN- SYARAT, DHAMAN, QISHASH, TAAT PADA IMAM,
SYUBHAT VERSUS HUDUD
Perbedaan
hukum tasaruf menurut kemaslahatannya
Perbedaan
kemaslahatan yang terdapat dalam rukun dan syarat
Perbuatan
yang menyebabkan timbulnya Dhaman dan Qishash
Kaidah:
figure yang wajib ditatai, yang boleh ditaati dan yang tidak boleh ditaati
Kaidah:
syubhat yang dapat menolak hudud
Catatan
BAB
20: PERKECULIAAN KAIDAH, TIMBANGAN, POSISIS RIDHA RAKSIRAN, SYARAT TUNAI
Ketetapan
yang dikecualikan ole kaidah Syar’iyyah
Mu’awadhah
dan tasaruf yang menyalahi kas
Catatan
BAB
21: KEDUDUKAN ZIKIR, PERTANYAAN, MAZHAB BID’AH, BERSAHAJA, PUJIAN DIRI
Penejlasan
mengenai zikir
Bertanya
dan meminta
Uraian
mengenai Bid’ah
Bersahaja
(iqishad) dalam kemaslahatan dan kebajikan
Memuji
diri tatkala ada hajat
Catatan
BAB
22: KEMULIAAN, MAKRIFAT, AHWAL, KONDISI MANUSIA, KEISTIMEWAAN BARANG
Kemulian
jiwa
Makrifat
dan Ahwalulu Awliya
Penjelasan
mengnai kondisi manusia
Keistimewaan
benda- benda tertentu
Catatan
KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar