Judul | : | LEMBAGA PENINJAUN KEMBALI (PK) PERKARA PIDANA | |
Pengarang | : | Drs. H. Adami Chazawi, S.H | |
Penerbit | : | Sinar Grafika | |
Cetakan Ke | : | Cet. 1 | |
Tahun Terbit | : | 2010 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | 234 hlm | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 16 x 24 cm | |
Berat | : | 300 gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp 55,000 | diskon 20 % |
Bayar | : | Rp 44,000 | |
Stock | : | 1 |
LEMBAGA PENINJAUN KEMBALI (PK) PERKARA PIDANA
Pengarang:
Penerbit: Sinar Grafika
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
BAB 2 LANDASAN FILOSOFIS DAN SEJARAH
LEMBAGA PENINJAUAN KEMBALI-JIWA DIBENTUKNYA LEMBAGA PENINJAUAN KEMBALI DALAM KUHAP
Asas pokok fondasi dibentuknya lembaga peninjauan kembali
Filosofi dibentuknya lembaga peninjauan kembali
Landasan dari sudut sejarah peninjauan kembali
BAB 3 SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN
PERMINTAAN PENINJAUAN KEMBALI
Syarat-syarat mengajukan permintaan peninjauan kembali
Syarat-syarat formil mengajukan permintaan peninjauan
kembali
Syarat-syarat materiil mengajukan permintaan peninjauan
kembali
Syarat formil dan meteriil mengajukan kesasi biasa dan
perbedaannya dengan meninjauan kembali
BAB 4 PENGAJUAN, PEMERIKSAAN, DAN
PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Prosedur pengajuan peninjauan kembali
Pemeriksaan pemohonan dan putusan peninjauan kembali
Arti peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali
Penggantian kerugian dan rehabilitasi
BAB 5 PERADILAN SESAAT
Pengertian peradilan sesat
Asas dan norma hukum pidana formil menghindarkan peradilan
sesat
Macam-macam peradilan sesat
BAB 6 PUTUSAN MEMPIDANA IMAM
CHAMBALI DAN DEVID EKO PRIYANTO PUTUSAN PERADILAN SESAT (STUDI KASUS)
Peristiwa pembunuhan moh. Asrori versi penyidik dan
dipertahankan penuntut umum
Kejadian atau fakta-fakta di dalam sidang majelis hakim
mempercayainya
Keterangan terdakwa dan saksi mahkota menyeret maman
sugianto ke sidang pengadilan
Terungkapnya keadaan baru bermula dari pengakuan ferry idham
heryansyah alias ryan
Faktor-faktor yang menyebabkanimam chambali dan devid eko
priyanto mengaku membunuh
Analisis terhadap putusan pengadilan negeri kobang
Maman sugianto didakwa terlibat membunuh asrori dan diadili
tahap II
Imam chambali dan devid eko priyanto mengajukan peninjauan
kembali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar