TOKO BUKU RAHMA

TOKO BUKU DISKON SEPANJANG MASA, DISKON s/d 50%
Sedia buku TK/ PAUD, SD, SMP/SMK, Soal-soal ujian, UAN, UASBN, SBMPTN, Evaluasi Ulangan Umum, Agama Islam, Umum, Perguruan Tinggi: Ekonomi, Akuntansi, manajemen, pajak, hukum, undang-undang, mipa, fisika, kimia, biologi, matematika, elektro, listrik, teknik industri, kimia, arsitektur, sipil, lingkungan, perawat, bidan, kedokteran, atlas, statistika, metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, pendidikan, penelitian tindakan kelas PTK, penelitian tindakan sekolah PTS, penulisan skripsi, tesis, disertasi, agama, syariah, proses belajar mengajar, komunikasi, jurnalistik, komputer, dll.

KONTAK

HP/WA 0856 0196 7147
email tokobukuantik@gmail.com

Mengingat kapasitas Blog terbatas dan saat ini blog sudah mulai penuh, maka untuk buku-buku baru silahkan lihat di web TB. RAHMA yang baru :
www.tokobukurahma.com

Senin, 02 Juni 2014

LEMBAGA PENINJAUN KEMBALI (PK) PERKARA PIDANA


Judul : LEMBAGA PENINJAUN KEMBALI (PK) PERKARA PIDANA
Pengarang : Drs. H. Adami Chazawi, S.H
Penerbit : Sinar Grafika
Cetakan Ke : Cet. 1
Tahun Terbit : 2010
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : 234 hlm
Kertas Isi : HVS
Cover : Soft
Ukuran : 16 x 24 cm
Berat : 300 gram
Kondisi : Baru
Harga :  Rp       55,000 diskon 20 %
Bayar :  Rp       44,000
Stock : 1






LEMBAGA PENINJAUN KEMBALI (PK) PERKARA PIDANA
Pengarang:  
Penerbit: Sinar Grafika

DAFTAR ISI

BAB 1 PENDAHULUAN

BAB 2 LANDASAN FILOSOFIS DAN SEJARAH LEMBAGA PENINJAUAN KEMBALI-JIWA DIBENTUKNYA LEMBAGA PENINJAUAN KEMBALI DALAM KUHAP
Asas pokok fondasi dibentuknya lembaga peninjauan kembali
Filosofi dibentuknya lembaga peninjauan kembali
Landasan dari sudut sejarah peninjauan kembali

BAB 3 SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN PERMINTAAN PENINJAUAN KEMBALI
Syarat-syarat mengajukan permintaan peninjauan kembali
Syarat-syarat formil mengajukan permintaan peninjauan kembali
Syarat-syarat materiil mengajukan permintaan peninjauan kembali
Syarat formil dan meteriil mengajukan kesasi biasa dan perbedaannya dengan meninjauan kembali

BAB 4 PENGAJUAN, PEMERIKSAAN, DAN PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Prosedur pengajuan peninjauan kembali
Pemeriksaan pemohonan dan putusan peninjauan kembali
Arti peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali
Penggantian kerugian dan rehabilitasi

BAB 5 PERADILAN SESAAT
Pengertian peradilan sesat
Asas dan norma hukum pidana formil menghindarkan peradilan sesat
Macam-macam peradilan sesat

BAB 6 PUTUSAN MEMPIDANA IMAM CHAMBALI DAN DEVID EKO PRIYANTO PUTUSAN PERADILAN SESAT (STUDI KASUS)
Peristiwa pembunuhan moh. Asrori versi penyidik dan dipertahankan penuntut umum
Kejadian atau fakta-fakta di dalam sidang majelis hakim mempercayainya
Keterangan terdakwa dan saksi mahkota menyeret maman sugianto ke sidang pengadilan
Terungkapnya keadaan baru bermula dari pengakuan ferry idham heryansyah alias ryan
Faktor-faktor yang menyebabkanimam chambali dan devid eko priyanto mengaku membunuh
Analisis terhadap putusan pengadilan negeri kobang
Maman sugianto didakwa terlibat membunuh asrori dan diadili tahap II
Imam chambali dan devid eko priyanto mengajukan peninjauan kembali




Tidak ada komentar:

Posting Komentar