Judul | : | POKOK-POKOK PENGETAHUAN HUKUM DAGANG INDONESIA EDISI KEDUA | |
Pengarang | : | Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H | |
Penerbit | : | Sinar Grafika | |
Cetakan Ke | : | Cet. 2 | |
Tahun Terbit | : | 2015 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | 554 hlm | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 16 x 23 cm | |
Berat | : | 600 gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp 159,000 | diskon 15 % |
Bayar | : | Rp 135.150 | |
Stock | : | 1 |
POKOK-POKOK PENGETAHUAN HUKUM DAGANG
INDONESIA EDISI KEDUA
Pengarang: Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H
Penerbit: Sinar Grafika
DAFTAR ISI
BAGIAN 1 PERDAGANGAN DAN PERUSAHAAN
BAB 1 INTI PENGETAHUAN HUKUM
Pengertian hukum
Pengertian hukum privat
Pengertian hukum dagang atau hukum perniagaan
Pengertian subjek hukum dan badan hukum
BAB 2 BEBERAPA PENGERTIAN TENTANG
PERDAGANGAN
Arti perdagangan
Tugas perdagangan dan pembagian perdagangan
Usaha perniagaan
BAB 3 BEBERAPA PENGERTIAN TENTANG
HUKUM DAGANG
Sumber-sumber hukum dagang
Kitab UU hukum dagang
Kitab UU hukum perdata
Peraturan-peraturan khusus
Selayang pandang sejarah KUHP
Perubahan bab 1 kitab KUHP indonesia
BAB 4 HUKUM DAGANG YANG TERMUAT
DALAM KUHD
Hubungan hukum dagang
dan hukum perdata
Arti perusahaan dan pekerjaan tetap
Kewajiban pengusaha di bidang pembukuan
Orang-orang perantara dalam perdagangan
Pimpinan perusahaan
Pedagang keliling
Agen perniagaan
Makelar
Komisioner
BAB 5 BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
Perseroan
Perseroan firma
Perseroan komanditer
Perseroan terbatas berdasarkan KUH per 1848
BAB 6 PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS
TAHUN 2007
Pendahuluan
Konsiderans UU no 40 tahun 2007
Penjelasan umum UU no 40 tahun 2007
Ketentuan umum
Pendirian, anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar,
daftar perseroan dan pengumuman
Modal dan saham
Rencana kerja, laporan tahunan dan penggunaan laba
Tanggung jawab sosial dan lingkungan
Rapat umum pemegang saham
Direksi dan dewan komisaris
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan
Pemeriksaan terhadap perseroan
Pembubara, likuiditas dan berakhirnya status badan hukum
perseroan
Biaya
Ketentuan lain-lain
Ketentuan peralihan dan penutup
BAB 7 SURAT-SURAT BERHARGA
Surat berharga
Tentang wesel
Tentang cek
Tentang promes/aksep
Tentang kuitansi para pembawa
Konosemen
Ceel
Promes
Obligasi
BAB 8 KEPAILITAN DAN PENUNDAAN
PEMBAYARAN
Kepailitan
Hukum penundaan pembayaran
BAB 9 ASURANSI
Pengertian asuransi
Tujuan asuransi
Polis
Asuransi kerugian
Asuransi gotong royong
Asuransi wajib
BAB 10 LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5
TAHUN 1999)
Penejlasan umum
Ketentuan umum
Asas dan tujuan
Perjanjian yang dilarang
Kegiatan yang dilarang
Posisi dominan
Komisi pengawas persaingan usaha
Tata cara penangan perkara
Sanksi
Ketentuan lain
BAB 11 PERLINDUNGAN KONSUMEN (UU NO.
8 TAHUN 1999)
Penjelasan umum
Ketentuan umum
Asas dan tujuan
Hak dan kewajiban
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Ketentuan pencamtuman klausul baku
Tanggung jawab pelaku usaha
Pembinaan dan pengawasan
Badan perlindungan konsumen nasional
Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
Penyelesaian sengketa
Badan penyelesaian sengketa konsumen
Penyidikan
Sanksi
BAGIAN 2 PENGETAHUAN PERBANKAN
BAB 12 PENGERTIAN POKOK PERBANKAN DI
INDONESIA
Pengertian bank
Keadaan perbankan sebelum perang dunia II
Keadaan perbankan setelah perang dunia II
BAB 13 HUKUM PERBANKAN TAHUN 1992
(UU NO. 7 TAHUN 1992)
Ketentuan umum
Asas, dungsi dan tujuan
Jenis dan usaha bank
Perizinan, bentuk hukum dan pemilikan
Pembinaan dan pengawasan bank
Dewan komisaris, direksi dan tenaga asing
Rahasia bank
Ketentuan pidana dan sanksi administratif
Ketentuan peralihan
Ketentuan penutup
Penyelesuaian bentuk hukum bank negara indonesia 1946
menjadi perusahaan perseroan/ perseri
Penyesuaian bentuk hukum
bank rakyat indonesia menjadi perusahaan perseroan
Penyesuaian bentuk hukum bank ekspor impor menjadi
perusahaan perseroan
BAB 14 HUKUM PERBANKAN TAHUN 1998
(UU NO 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 7 TAHUN 1992 TENTANG
PERBANKAN)
Pengertian umum perbankan tahun 1998
Ketentuan umum
Asas, fungsi dan tujuan
Jenis dan usaha bank
Berizinan, bentuk hukum dan pemilikan
BAB 15 BANK SENTRAL
Isi UU bank sentral 1968
Ketentuan khusus
BAB 16 BANK INDONESIA 1999
Penjelasan umum
Ketentuan umum
Status, tempat kedudukan dan modal
Tujuan dantugas
Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Tugas mengatura dan mengawasi bank
Dewan gubernur
Hubungan dengan pemerintah
Hubungan internasional
Akuntabilitas dan anggaran
Ketentuan pidana dan sanksi administratif
Ketentuan peralihan
BAB 17 LEMBAGA KEUANGAN
Arti lembaga keuangan
Cara-cara perizinan lembaga keuangan
Perubahan ketentuan lembaga keuangan
Syarat-syarat dan tata cara pendirian bank umum swasta, bank
tabungan swasta dan bank pembangunan swasta
Pendirian bank swasta baru
Tata cara pendirian bank menurut UU no 10 tahun 1998 tentang
perbankan
BAGIAN 3 PENGETAGUAN PERMODALAN
BAB 18 PENGERTIAN POKOK DASAR MODAL
KEPPRES NO. 53 TAHUN 1990
Ketentuan umum
Isi keppres no. 53 tahun 1990
BAB 19 PASAR MODAL 1995
Ketentuan umum
Badan pengawas pasar modal
Bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan
Reksa dana
Perusahaan efek, wakil perusahana efek, dan penasihat
investasi
Lembaga penunjang pasar modal
Penyelesaian transaksi bursa dan penitipan kolektif
BAB 20 PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Pengertian umum tentang modal dalam negeri
Pengertian penanaman modal dalam negeri
Pengertian perusahaan nasional dan perusahaan asing
Bidang usaha dan izin usaha
Batas waktu berusaha
Pembebasan dan keringan perpajakan
Tenaga kerja
Kewajiban-kewajiban lain
Perubahan dan tambahan UU no 6 tahun 1968
BAB 21 PENANAMAN MODAL ASING
Pengertian umum tentang modal asing
Pengertian penanaman modal asing
Badna usaha modal asing
Tenaga kerja
Pemakaian tanah
Kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan
lain
Jangka waktu penanaman modal asing hak transfer, dan
repatriasi
Nasionalisasi dan kompensasi
Kerja sama modal asing dan modal nasional
Persyaratan pemilikan saham dalam perusahaan penanaman modal
asing
BAB 22 BADAN KOORDINASI PENANAMAN
MODAL/ BKPM
Susunan dan tata kerja BKPM
BKPM daerah
Ketentuan-ketentuan lain
Perubahan kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi
BKPM tahun 1985
BAB 23 TATA CARA PENANAMAN MODAL
Ketentuan pokok tata cara permohonan penanaman modal dalam
negeri
Ketentuan pokok tata cara permohonan penanaman modal asing
Tata cara penanaman modal asing di bidang pertambangan dan
di bidang kehutanan
Ketentuan-ketentuan lain
BAB 24 LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM
NILAI TUKAR
Penjelasan umum
Ketentuan umum
Lalu lintas devisa
Sistem nilai tukar
Ketentuan pidana dan sanksi administratif
Ketentuan peralihan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar