Judul | : | PEMBAHASAN PERMASALAHAN DAN PENERAPAN KUHAP PEMERIKSANAAN SIDANG PENGADILAN, BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEBALI EDISI KEDUA | |
Pengarang | : | M. Yahya Harapan, S.H | |
Penerbit | : | Sinar Grafika | |
Cetakan Ke | : | Cet. 15 | |
Tahun Terbit | : | 2016 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | 670 hlm | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 16 x 23 cm | |
Berat | : | 700 gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp 195.000 | diskon 15% |
Bayar | : | Rp 165.750 | |
Stock | : | 1 |
PEMBAHASAN PERMASALAHAN DAN
PENERAPAN KUHAP PEMERIKSANAAN SIDANG PENGADILAN, BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN
KEBALI EDISI KEDUA
Pengarang: M. Yahya Harapan, S.H
Penerbit: Sinar Grafika
DAFTAR ISI
BAB 1 PRAPERADILAN
Tujuan praperadilan
Wewenang praperadilan
Proses pemeriksanaan praperadilan
Bentuk putusan praperadilan
Gugur pemeriksanaan praperadilan
Upaya banding dan kasasi atas putusan praperadilan
BAB 2 KONEKSITAS
Prinsip koneksitas
Landasan koneksitas
Kapan diperiksa peradilan militer
Penyidikan perkara koneksitas
Penentuan peradilan koneksitas
Susunan mejelis koneksitas
BAB 3 GANTI KERUGIAN
Pengertian dan dasar hukum
Tenggang awaktu mengajukan tuntutan
Besarnya jumlah ganti kerugian
Ganti kerugian dibebankan kepada negara
Alasan permintaan ganti kerugian
Yang berwenang memeriksa
Tata cara mengajukan tuntutan
Tata cara pemeriksanaan
Tata cara pembayaran
BAB 4 REHABILITASI
Pengertian rehabilitasi
Yang berwenang memeriksa
Yang berhak mengajukan rehabilitasi
Tenggang waktu mengajukan
Redaksi amar putusan
BAB 5 GABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI
KERUGIAN
Besarnya ganti kerugian
Saat mengajukan gugatan ganti kerugian
Putusan ganti kerugian assesor dengan putusan pidana
BAB 6 PANGGILAN, SENGKETA WEWENANG
MENGADILI DAN KEWENANGAN RELATIF
Panggilan dan dakwaan
Sengketa wewenang mengadili
Dasar menentukan kewenangan relatif
BAB 7 ACARA PEMERIKSANAAN BIASA
Prinsip pemeriksanaan persidangan
Terdakwa tidak hadir pada sidang
Proses pemeriksanaan sidang
Perintah penahanan dan pembebasan selama sidang berlangsung
Penggantian hakim, penuntut umum dan penasihat hukum
Tuntutan pembelaan dan musyawarah hakim
Berita acara sidang
BAB 8 PEMBUKTIAN
Arti pembuktian
Sistem pembuktian
Alat bukti dan kekuatan pembuktian
Sinopsis standar terbukti secara sah dan meyakinkan
BAB 9 PUTUSAN PENGADILAN
Bentuk putusan pengadilan
Hal yang harus dimuat dalam putusan
Penandatangan putusan
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka
Wajib memberitahu segala hak terdakwa
Tata cara memperbaiki putusan yang batal demi hukum
Masalah pemberian petikan dan salinan putusan
BAB 10 ACARA PEMERIKSANAAN SINGKAT
Pengertian acara singkat
Tata cara pemeriksaan acara singkat
Hak terdakwa meminta penundaan pemeriksaan
Putusan tidak dibuat secara khusus
Hakim memberi surat yang memuat amar putusan
Kekuatan hukum putusan acara singkat
Pemeriksaan acara singkat dapat berubah
Peralihan tanggung jawab yuridis perkara singkat
BAB 11 ACARA PEMERIKSANAAN CEPAT
Acara tindak pidana ringan
Pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan
Hasil rapat makehjapol 18 November 1992 berhadapan denan PP
no 42 tahun 199 dan denda yang di titipkan di BRI
BAB 12 PEMERIKSANAAN TINGKAT BANDING
Pengertian banding
Alasan dan akibat serta wewenang banding
Putusan yang dapat dan tidak dapat dibanding
Tata cara penolakan dan penerimaan banding
Tenggang waktu pengiriman dan mempelajari berkas
Kesempatan meneliti keaslian berkas perkara
Memori dan kontra memori banding
Pencabutan banding dan pemohon meninggal
Tata cara pemeriksaan tingkat banding
Putusan tingkat banding
Peralihan kewenangan penahanan
Pengunduuran diri
Pengiriman pemberitahuan putusan pengadilan tinggi
BAB 13 PEMERIKSANAAN TINGKAT KASASI
Pengertian umum
Putusan yang dapat dikasasi
Tata cara permohonan kasasi
Pengiriman berkas perkara kasasi
Pencabutan permohonan kasasi
Alasan kasasi
Tata cara pemeriksanaan kasasi
Peralihan wewenang dan tanggung jawab penahanan
Putusan mahkamah agung
BAB 14 UPAYA HUKUM LUAR BIASA
Kasasi demi kepentingan hukum
Peninjauan kembali
Tinjauan tentang hak penuntut umum mengajukan peninjauan
kembali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar