TOKO BUKU RAHMA

TOKO BUKU DISKON SEPANJANG MASA, DISKON s/d 50%
Sedia buku TK/ PAUD, SD, SMP/SMK, Soal-soal ujian, UAN, UASBN, SBMPTN, Evaluasi Ulangan Umum, Agama Islam, Umum, Perguruan Tinggi: Ekonomi, Akuntansi, manajemen, pajak, hukum, undang-undang, mipa, fisika, kimia, biologi, matematika, elektro, listrik, teknik industri, kimia, arsitektur, sipil, lingkungan, perawat, bidan, kedokteran, atlas, statistika, metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, pendidikan, penelitian tindakan kelas PTK, penelitian tindakan sekolah PTS, penulisan skripsi, tesis, disertasi, agama, syariah, proses belajar mengajar, komunikasi, jurnalistik, komputer, dll.

KONTAK

HP/WA 0856 0196 7147
email tokobukuantik@gmail.com

Mengingat kapasitas Blog terbatas dan saat ini blog sudah mulai penuh, maka untuk buku-buku baru silahkan lihat di web TB. RAHMA yang baru :
www.tokobukurahma.com

Selasa, 24 Juni 2014

DELIK-DELIK KHUSUS KEJAHATAN TERHADAP NYAWA, TUBUH, & KESEHATAN (Edisi ke-2)














Judul :DELIK-DELIK KHUSUS KEJAHATAN TERHADAP NYAWA,
TUBUH, & KESEHATAN (Edisi ke-2)
Pengarang : Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. & Theo Lamintang, S.H.
Penerbit : Sinar Grafika
Cetakan Ke : 2
Tahun Terbit : 2012
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : xii + 388
Kertas Isi : Hvs
Cover : Soft
Ukuran : 15.5 x 23 cm
Berat : 500 gram
Kondisi : Baru
Harga : Rp 97.000      diskon 15%
Bayar : Rp 82.450
Stok : 1


DAFTAR ISI
PRAKATA
BAB 1 PEMBUNUHAN
Pengertian tentang Tindak Pidana Pembunuhan
Pembagian Jenis-jenis Tindak Pidana Pembunuhan di dalam KUHP
Jenis-jenis Tindak Pidana Pembunuhan dalam buku ke-II Bab ke-III KUHP Ditinjau dari Pengaturannya yang Berbeda-beda dalam Beberapa Ketentuan Pidana
Tindak Pidan Pembunuhan dalam Bentuk Pokok
Tindak Pidana Pembunuhan dengan Keadaa-keadaan yang Memberatkan
Tindak Pidana Pembunuhan dengan Direncanakan lebih Dulu
Tindak Pidana Pembunuhan Anak
Tindak Pidana Pembunuhan Anak dengan Direncanakan lebih Dulu
Keturutsertaan dalam Tindak Pidana Pembunuhan Anak
Tindak Pidana Pembunuhan atas Permintaan Korban
Kesenjangan Mendorong Orang Lain Melakukan Bunuh Diri
Tindak Pidana Menyebabkan atau Menyuruh Menyebabkan Gugurnya Kandungan atau Matinya Janin yang Berada dalam Kandungan
Tindak Pidana Menyebabkan Gugurnya Kandungan atau Matinya Janin yang Berada dalam Kandungan, dengan Izin atau Tanpa Izin Wanita yang Mengandung
Keterlibatan Seorang Dokter, Bidan, atau Ahli Meramu Obat-obatan dalam Tindakan Pidana Pengguguran Kandungan atau Menyebabkan Matinya Janin yang Berada dalam Kandungan

BAB 2 PENGANIAYAAN
Tindak Pidana Penganiyaan dalam Bentuk Pokok
Tindak Pidana Penganiayaan Ringan
Tindak Pidana Penganiayaan dengan Direncanakan Lebih Dulu
Tindak Pidana Penganiayaan Berat
Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan Direncanakan Lebih Dulu
Keadaan-keadaan yang Memberatkan Pidana yang Dapat Dijatuhkan bagi Pelaku dari Tindak-tindak Pidana yang Diatur dalam Pasal 351, Pasal 353, Pasal 354, dan Pasal 355 KUHP
Pidana Tambahan pada Tindak Pidana Penganiayaan dan Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan Direncanakan Lebih Dulu
Tindak Pidana Keturutsertaan dalam Penyerangan atau Perkelahian yang Dilakukan oleh Beberapa Orang

BAB 3 KARENA SALAHNYA MENYEBABKAN MENINGGAL ATAU LUKANYA ORANG LAIN
Tindak Pidana Karena Salahnya Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain
Tindak Pidana Karena Salahnya Menyebabkan Orang Lain Mendapat Luka Berat, Menjadi Sakit, atau Tidak Dapat Melakukan Pekerjaannya untuk Sementara Waktu

BAB 4 LAIN-LAIN KEJAHATAN YANG MENDATANGKAN BAHAYA BAGI NYAWA, TUBUH, DAN KESEHATAN
Pengertian
Tindak Pidana Kesenjangan Menimbulkan Kebakaran, Peledakan, atau Banjir
Tindak Pidana Membuat, Menerima, Berusaha Memperoleh dan Lain-lain Bahan, Alat atau Perkakas yang Dimaksudkan untuk Menyebabkan Peledakan yang Dapat Mendatangkan Bahaya bagi Nyawa atau Barang
Tindak Pidana Permufakatan untuk Melakukan Tindak Pidana yang Diatur dalam Pasal 187 dan Pasal 187 bis KUHP
Tindak Pidana karena Salahnya Menyebabkan Kebakaran, Peledakan atau Banjir
Tindak Pidana Kesengajaan Menghancurkan, Merusakkan atau Membuat Hingga Tidak Dapat Dipakai Bangunan Listrik
Tindak Pidana karena Salahnya Menyebabkan Bangunan Listrik Dihancurkan, Dirusak, atau Dibuat Hingga Tidak Dapat Dipakai
Tindak Pidana Kesengajaan Menghancurkan, Merusak, atau Membuat Hingga tidak Dapat Dipakainya Bangunan yang Diperuntukkan Bagi Lalu Lintas Umum
Tindak Pidana karena Salahnya Menyebabkan Suatu Bangunan yang Diperuntukkan bagi Lalu Lintas Umum Menjadi Dihancurkan, Dirusakkan, atau dibuat Hingga Tidak Dapat Dipakai
Tindak Pidana Menimbulkan Bahaya Bagi Lalu Lintas Umum dengan Tenaga uap atau dengan Lain Tenaga Penggerak secara Mekanis Melalui Jalan Kereta Api atau Jalan Trem
Tindak Pidana Menghancurkan atau merusakkan Gedung atau rumah
Tindak Pidana Melakukan Kekerasan secara Terbuka dan secara Bersama-sama terhadap Orang-orang atau Barang-barang
Tindak Pidana Memasukkan Bahan yang Berbahaya bagi Nyawa dan Kesehatan ke dalam Suatu Sumur, Pompa, Mata Air, atau Jaringan Air minum untuk Kepentingan Umum
DAFTAR PUSTAKA
PROFIL PENULIS


Tidak ada komentar:

Posting Komentar