Judul | :DELIK-DELIK KHUSUS KEJAHATAN TERHADAP NYAWA, |
TUBUH, & KESEHATAN (Edisi ke-2) | |
Pengarang | : Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. & Theo Lamintang, S.H. |
Penerbit | : Sinar Grafika |
Cetakan Ke | : 2 |
Tahun Terbit | : 2012 |
Bahasa | : Indonesia |
Jumlah Halaman | : xii + 388 |
Kertas Isi | : Hvs |
Cover | : Soft |
Ukuran | : 15.5 x 23 cm |
Berat | : 500 gram |
Kondisi | : Baru |
Harga | : Rp 97.000 diskon 15% |
Bayar | : Rp 82.450 |
Stok | : 1 |
DAFTAR ISI
PRAKATA
BAB 1 PEMBUNUHAN
Pengertian tentang Tindak Pidana Pembunuhan
Pembagian Jenis-jenis Tindak Pidana Pembunuhan di dalam KUHP
Jenis-jenis Tindak Pidana Pembunuhan dalam buku ke-II Bab ke-III KUHP
Ditinjau dari Pengaturannya yang Berbeda-beda dalam Beberapa Ketentuan Pidana
Tindak Pidan Pembunuhan dalam Bentuk Pokok
Tindak Pidana Pembunuhan dengan Keadaa-keadaan yang Memberatkan
Tindak Pidana Pembunuhan dengan Direncanakan lebih Dulu
Tindak Pidana Pembunuhan Anak
Tindak Pidana Pembunuhan Anak dengan Direncanakan lebih Dulu
Keturutsertaan dalam Tindak Pidana Pembunuhan Anak
Tindak Pidana Pembunuhan atas Permintaan Korban
Kesenjangan Mendorong Orang Lain Melakukan Bunuh Diri
Tindak Pidana Menyebabkan atau Menyuruh Menyebabkan Gugurnya Kandungan
atau Matinya Janin yang Berada dalam Kandungan
Tindak Pidana Menyebabkan Gugurnya Kandungan atau Matinya Janin yang
Berada dalam Kandungan, dengan Izin atau Tanpa Izin Wanita yang Mengandung
Keterlibatan Seorang Dokter, Bidan, atau Ahli Meramu Obat-obatan dalam
Tindakan Pidana Pengguguran Kandungan atau Menyebabkan Matinya Janin yang
Berada dalam Kandungan
BAB 2 PENGANIAYAAN
Tindak Pidana Penganiyaan dalam Bentuk Pokok
Tindak Pidana Penganiayaan Ringan
Tindak Pidana Penganiayaan dengan Direncanakan Lebih Dulu
Tindak Pidana Penganiayaan Berat
Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan Direncanakan Lebih Dulu
Keadaan-keadaan yang Memberatkan Pidana yang Dapat Dijatuhkan bagi
Pelaku dari Tindak-tindak Pidana yang Diatur dalam Pasal 351, Pasal 353, Pasal
354, dan Pasal 355 KUHP
Pidana Tambahan pada Tindak Pidana Penganiayaan dan Tindak Pidana
Penganiayaan Berat dengan Direncanakan Lebih Dulu
Tindak Pidana Keturutsertaan dalam Penyerangan atau Perkelahian yang
Dilakukan oleh Beberapa Orang
BAB 3 KARENA SALAHNYA MENYEBABKAN MENINGGAL ATAU LUKANYA ORANG LAIN
Tindak Pidana Karena Salahnya Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain
Tindak Pidana Karena Salahnya Menyebabkan Orang Lain Mendapat Luka
Berat, Menjadi Sakit, atau Tidak Dapat Melakukan Pekerjaannya untuk Sementara
Waktu
BAB 4 LAIN-LAIN KEJAHATAN YANG MENDATANGKAN BAHAYA BAGI NYAWA, TUBUH,
DAN KESEHATAN
Pengertian
Tindak Pidana Kesenjangan Menimbulkan Kebakaran, Peledakan, atau Banjir
Tindak Pidana Membuat, Menerima, Berusaha Memperoleh dan Lain-lain
Bahan, Alat atau Perkakas yang Dimaksudkan untuk Menyebabkan Peledakan yang
Dapat Mendatangkan Bahaya bagi Nyawa atau Barang
Tindak Pidana Permufakatan untuk Melakukan Tindak Pidana yang Diatur
dalam Pasal 187 dan Pasal 187 bis KUHP
Tindak Pidana karena Salahnya Menyebabkan Kebakaran, Peledakan atau
Banjir
Tindak Pidana Kesengajaan Menghancurkan, Merusakkan atau Membuat Hingga
Tidak Dapat Dipakai Bangunan Listrik
Tindak Pidana karena Salahnya Menyebabkan Bangunan Listrik Dihancurkan,
Dirusak, atau Dibuat Hingga Tidak Dapat Dipakai
Tindak Pidana Kesengajaan Menghancurkan, Merusak, atau Membuat Hingga
tidak Dapat Dipakainya Bangunan yang Diperuntukkan Bagi Lalu Lintas Umum
Tindak Pidana karena Salahnya Menyebabkan Suatu Bangunan yang Diperuntukkan
bagi Lalu Lintas Umum Menjadi Dihancurkan, Dirusakkan, atau dibuat Hingga Tidak
Dapat Dipakai
Tindak Pidana Menimbulkan Bahaya Bagi Lalu Lintas Umum dengan Tenaga
uap atau dengan Lain Tenaga Penggerak secara Mekanis Melalui Jalan Kereta Api
atau Jalan Trem
Tindak Pidana Menghancurkan atau merusakkan Gedung atau rumah
Tindak Pidana Melakukan Kekerasan secara Terbuka dan secara
Bersama-sama terhadap Orang-orang atau Barang-barang
Tindak Pidana Memasukkan Bahan yang Berbahaya bagi Nyawa dan Kesehatan ke
dalam Suatu Sumur, Pompa, Mata Air, atau Jaringan Air minum untuk Kepentingan
Umum
DAFTAR PUSTAKA
PROFIL PENULIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar