TOKO BUKU RAHMA

TOKO BUKU DISKON SEPANJANG MASA, DISKON s/d 50%
Sedia buku TK/ PAUD, SD, SMP/SMK, Soal-soal ujian, UAN, UASBN, SBMPTN, Evaluasi Ulangan Umum, Agama Islam, Umum, Perguruan Tinggi: Ekonomi, Akuntansi, manajemen, pajak, hukum, undang-undang, mipa, fisika, kimia, biologi, matematika, elektro, listrik, teknik industri, kimia, arsitektur, sipil, lingkungan, perawat, bidan, kedokteran, atlas, statistika, metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, pendidikan, penelitian tindakan kelas PTK, penelitian tindakan sekolah PTS, penulisan skripsi, tesis, disertasi, agama, syariah, proses belajar mengajar, komunikasi, jurnalistik, komputer, dll.

KONTAK

HP/WA 0856 0196 7147
email tokobukuantik@gmail.com

Mengingat kapasitas Blog terbatas dan saat ini blog sudah mulai penuh, maka untuk buku-buku baru silahkan lihat di web TB. RAHMA yang baru :
www.tokobukurahma.com

Senin, 02 Juni 2014

KEKUASAAN PENGADILAN TINGGI DAN PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA DALAM TINGKAT BANDING


Judul : KEKUASAAN PENGADILAN TINGGI DAN PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA DALAM TINGKAT BANDING
Pengarang : M. Yahya Harahap, S.H
Penerbit : Sinar Grafika
Cetakan Ke : Cet. 3
Tahun Terbit : 2008
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : 180 hlm
Kertas Isi : HVS
Cover : Soft
Ukuran : 16 x 24 cm
Berat : 200 gram
Kondisi : Baru
Harga :  Rp       45,000 diskon 15 %
Bayar :  Rp       38,250
Stock : 1





KEKUASAAN PENGADILAN TINGGI DNA PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA DALAM TINGKAT BANDING
Pengarang: M. Yahya Harahap, S.H
Penerbit: Sinar Grafika

DAFTAR ISI

BAB 1 PENDAHULUAN

BAB 2 KEBERADAAN PENGADILAN TINGGI
Kelembagaan dan organsiasi diatur dalam UU no. 2 tahun 1986, sebagimana diubah dengan UU no. 8 tahun 2004
Kedudukan dan pembentukan PT
Pembinaan PT

BAB 3 SUSUNAN ORGNAISASI PENGADILAN TINGGI
Pimpinan PT
Hakim anggota pengadilan tinggi
Kepaniteraan
Sekretariat

BAB 4 KEKUASAAN PENGADILAN TINGGI
Berwenang mengadili perkara di tingkat banding
Bertugas dan berwenang memutus sengketa kewenangan mengadili
Dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat hukum
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris dan juru sita

BAB 5 HUKUM ACARA PERADILAN TINGKAT BANDING
Untuk daerah jawa dan madura, UU no 20 tahun 1947
Untuk daerah luar jawa dan madura, tetap berlaku bab IV bagian ketiga RBG

BAB 6 SYARAT FORMIL PERMOHONAN BANDING
Diajukan dalam tenggang awaktu yang ditentukan UU
Membayar lebih dahulu bidaya perkara banding
Permohonan diajukan kepada panitera PN yang memutus perkara

BAB 7 PEMBERITAHUAN BANDING KEPADA TERBANDING
Pencatatan permintaan banding dalam register
Pemberitahuan banding kepada terbanding
Tenggang waktu pem,beritahuan
Pemberitahuan disertai penyerahan salinan memori banding
Pendelegasian pemberitahuan
Cara pemberian
Kelalain pemberitahuan

BAB 8 MEMORI BANDING DAN KONTRA MEMORI BANDING
Memori banding adalah hak
Memori banding bukan syarat formil permohonan banding
Memori banding dapat disertai surat bukti dan permintaan pemeriksanaan saksi atau ahli
Tenggang waktu pengajuan memori banding
Penyerahan salinan memori banding kepada terbanding
Terbanding berhak mengajukan kontra memori banding

BAB 9 MEMERIKSA BERKAS PERKARA
Pengaturan dan pengertian
Inzage adalah hak
Tata cara inzage
Dalam praktik, pemberitaan inzage tidak absolut

BAB 10 PENGIRIMAN BERKAS PERKARA
Tenggang waktu pengiriman
Materi yang dikirim ke PT

BAB 11 PUTUSAN YANG DAPAT DIBANDING
Yang dapat dibanding, putusan akhir
Putusan sela, dibanding bersama-sama dengan putusan akhir
Banding etrhadap putusan provisi
Tergugat tidak dapat banding terhadap putusan verstek, tetapi dapat mengajukan verzet
Banding terhadap putusan perdamaian
Penetapan PN yang dapat dibanding

BAB 12 PEMERIKSANAAN PERKARA BANDING
Pemeriksanaan dilakukan majelis
Tata cara pemeriksanaan tingkat banding
Pemeriksanaan tambahan

BAB 13 PUTUSAN TINGKAT BANDING
Memeriksana ulang seluruh perkara
Tingkat banding tidak wajib merinci satu per satu memori banding
Terhadap putusan PN yang bersifat negatif, PT pada tingkat banding berwenang memeriksa dan menjatuhkan putusan materi pokok perkara
Bentuk putusan PT pada tingkat banding







Tidak ada komentar:

Posting Komentar