Judul | : | PENGANTAR HUKUM INTERNASIONAL Jilid 1 | |
Pengarang | : | J. G. Starke | |
Penerbit | : | Sinar Grafika | |
ISBN | : | 979-007-188-4 | |
Cet/ Edisi | : | Edisi 10, Cet 11 | |
Tahun Terbit | : | 2012 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | xxxv + 429 hlm | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 15 x 23 cm | |
Berat | : | 600 Gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp. 109.000 | diskon 15 % |
Bayar | : | Rp. 92.650 | |
Stock | : | 1 |
DAFTAR ISI :
BAGIAN 1. HUKUM
INTERNASIONAL PADA UMUMNYA
BAB 1. HAKIKAT, ASAL
MULA DAN DASAR-DASAR HUKUM INTERNASIONAL
Hakikat dan Asal Mula
Teori-teori Mengenai Dasar Hukum Internasional
BAB 2.
“SUMBER-SUMBER” MATERIAL HUKUM INTERNASIONAL
Kebiasaan
Traktat-traktat
Keputusan-keputusan Yudisial atau Pengadilan Arbitrasi
Karya-karya Hukum
Keputusan-keputusan atau Ketetapan-ketetapan Organ-organ
Lembaga Internasional, atau Konferensi-konferensi Internasional
BAB 3. SUBYEK-SUBYEK
HUKUM INTERNASIONAL
BAB 4. HUBUNGAN
ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Umum
Teori-teori Mengenai Hubungan Antara Hukum Internasional dan
Hukum Nasional
Praktek Negara Menyangkut Pemberlakuan Hukum Internasional
di Lingkungan Nasional
Pengendalian-pengendalian Internasional dan Berlakunya Hukum
Nasional
Konsep Perlawanan
BAGIAN 2. NEGARA
SEBAGAI SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
BAB 5. NEGARA-NEGARA
PADA UMUMNYA
Hakikat Negara Menurut Hukum Internasional
Perbedaan Negera-negara dan Kesatuan-kesatuan Bukan Negara
Perhimpunan-perhimpunan atau Pengelompokan Negara-negara
BAB 6. PENGAKUAN
Pengakuan pada Umumnya
Pengakuan De Jure dan De Facto
Akibat-akibat Hukum dari Pengakuan
Pengakuan terhadap Pemberontak dan Pihak Berperang
Hak –hak atas Wilayah Baru, Perubahan-peubahan Wilayah dan
Perubahan Lainnya, dan Traktat-traktat: Tidak Memberi Pengakuan
BAB 7. KEDAULATAN
TERITORIAL NEGARA DAN HAK-HAJ TERITORIAL LAINNYA YANG LEBIH KECIL YANG DIMILIKI
NEGARA-NEGARA
Kedaulatan Teritorial
Pembatasan dan Sungai-sungai
Servitut dan Fasilitas Teritorial
BAGIAN 3. HAK0HAK DAN
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN NEGARA
BAB 8. YURIDIKSI
Tinjauan Umum
Yurisdiksi Teritorial
Yurisdiksi terhadap Individu
Yurisdiksi Menurut Prinsip Perlindungan
Yurisdiksi Menurut Prinsip-prinsip Universal : Perompakan
Persoalan Yurisdiksi Berkaitan dengan Pesawat Udara
BAB 9. HUKUM LAUT DAN
JALUR-JALUR MARITIM
Umum dan Pengantar Sejarah
Huku Laut Menurut Rezim yang Dibentuk Oleh Konversi
Perserikatan Bangsa-Bangsa 10 Desember 1982
Terusan-terusan Laut
BAB 10. TANGGUNG
JAWAB NEGARA
Sifat dan Jenis Tanggung Jawab Negara
Tanggung Jawab Atas Pelanggaran Traktat atau Berkernaan
dengan Kewajiban-kewajiban internasional:
Pengambilan Hak Milik
Tanggung Jawab bagi Pelanggaran-pelanggaran Internasional
(Kesalahan-kesalahan yang Tidak Ada Kaitannya dengan Kewajiban Kontraktual)
Klaim-klaim
KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar