TOKO BUKU RAHMA

TOKO BUKU DISKON SEPANJANG MASA, DISKON s/d 50%
Sedia buku TK/ PAUD, SD, SMP/SMK, Soal-soal ujian, UAN, UASBN, SBMPTN, Evaluasi Ulangan Umum, Agama Islam, Umum, Perguruan Tinggi: Ekonomi, Akuntansi, manajemen, pajak, hukum, undang-undang, mipa, fisika, kimia, biologi, matematika, elektro, listrik, teknik industri, kimia, arsitektur, sipil, lingkungan, perawat, bidan, kedokteran, atlas, statistika, metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, pendidikan, penelitian tindakan kelas PTK, penelitian tindakan sekolah PTS, penulisan skripsi, tesis, disertasi, agama, syariah, proses belajar mengajar, komunikasi, jurnalistik, komputer, dll.

KONTAK

HP/WA 0856 0196 7147
email tokobukuantik@gmail.com

Mengingat kapasitas Blog terbatas dan saat ini blog sudah mulai penuh, maka untuk buku-buku baru silahkan lihat di web TB. RAHMA yang baru :
www.tokobukurahma.com

Rabu, 17 Oktober 2012

ASAS-TEORI-PRAKTEK HUKUM PIDANA



Judul : ASAS-TEORI-PRAKTEK HUKUM PIDANA
Pengarang : Laden Marpaung
Penerbit : Sinar Grafika
ISBN : 979-3421-90-8
Cet/ Edisi : Cet 6
Tahun Terbit : 2009
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : ix + 122 hlm
Kertas Isi : HVS
Cover : Soft
Ukuran : 15 x 23 cm
Berat : 250 Gram
Kondisi : Baru
Harga : Rp. 37.500 discont  15%
Bayar : Rp  31.875
Stock : 1


DAFTAR ISI :



BAB 1. PENDAHULUAN
Urganisasi Hukum Pidana dalam Masyarakat
Pengertian Hukum Pidana
Tujuan Hukum Pidana
Interpretasi (Interpretantion)

BAB 2. DELIK
Pengertian Delik
Pengertian Unsur-unsur Delik
Unsur-unsur Delik Berdasarkan Analisis (Uraian)
Pendapat Pakar atas Unsur-unsur Delik

BAB 3. KESENJANGAN ATAU DOLUS
Pengertian Kesenjangan
Teori tentang Pengertian Kesenojanganb
Teori tentang Kehendak
Bentuk-bentuk Kesenjangan (Opzet or Intention)
Kesenjangan Menurut Doktrin
Perumusan Kesenjangan dalam KUHP
Pembuktian Unsur Kesenjangan

BAB 4. KEALPAAN (NEGLIGENCE ATAU CULPA)
Pengertian Kealpaan
Bentuk-bentuk Kealpaan (Culpa)
Contoh Kealpaan
Yuriprudensi tentang Kealpaan

BAB 5. PERBUATAN MANUSIA
Pengertian Perbuatan Manusia
Samenlop (Concursus)
Yurisprudensi tentang Samenlop (Concursus)
Ajaran Causaliteit atau Sebab-Akibat

BAB 6. MELAWAN HUKUM (UNLAWFULNESS)
Pengertian Melawan Hukum (Unlawfulness)
Melawan Hukum sebagai Unsur delik
Penerapan Melawan Hukum

BAB 7. SIFAT DAPAT DIHUKUM
Pengertian dapat Dihukum
Kurang Senpurna Akat atau Sakit Ingatan
Keadaan Memaksa (Overmacht, compulsion)
Keadaan Terpaksa ( Noodtoestand, (Necessity)
Noodweer
Pelaksanaan Peraturan yang Berdasarkan Undang-Undang
Pelaksanaan Perintah jabatan yang Sah
Prluasan dasar Penghapusan Hukum
Tidak Mampu Bertanggung Jawab

BAB 8. KEADAAN-KEADAAN (CIRCUMSTANCES)
Pengertian Keadaan-keadaan
Keadaan yang Menyertai Perbuatan
Keadaan-keadaan Sesudah Perbuatan

BAB 9. DEELNEMING
Pengertian Deelneming
Orang yang melakukan Delik (Dader/Dower)
Orang yang Menyuruh Melakukan (Doenpleger/Manus Domina)
Orang yang Turut Melakukan  (Mededader)
Orang yang Sengaja Membujuk (Uittloker)
Membantu (Medeplichtigheid)
Yurisprudensi tentang Deelneming

BAB 10. PERCOBAAN (ATTEMPT/POGING)
Pengertian dan Sifat Percobaan
Syarat (Unsur-unsur) Percobaan
Percobaan yang Tidak Berfaedah (Ondeudelijk Poging)
Sanksi Terhadapm Percobaan
Percobaan yang Tidak Diancam dengan Sanksi
Percobaan Sebagai Delik Tersendiri
Perbuaytan Persiapan Sebagai Delik
Yurisprudensi tetang Percobaan

BAB 11. HAPUSNYA HAK PENUNTUTAN PIDANA DAN KUSI
Hapusnya Hak Penuntutan
Hapusnya Hak eksekusi

BAB 12. HUKUMAN
Teori Tentang Hukuman
Hukum Pokok
Hukuman Tambahan
Pengurangan dan Penambahan Hukuman
Yurisprudensi tentang Hukum

BAB 13. LINGKUNGAN BERLAKUNYA NORMA PIDANA
Undang-Undang Tidak Berlaku Surut
Tempat Delik
Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana




KEMBALI KE HALAMAN AWAL


Tidak ada komentar:

Posting Komentar