Judul | : | KAIDAH PENEMUAN HUKUM YURISPRUDENSI BIDANG HUKUM PERDATA | |
Pengarang | : | Dr. H.M. Fauzan, S.H., M.M., M.H | |
Penerbit | : | Kencana | |
Cetakan | : | Ke-1 | |
Tahun Terbit | : | 2014 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | 326 hlm | |
Kertas Isi | : | CD | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 15 x 23 cm | |
Berat | : | 600 gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp 86,000 | diskon 15% |
Bayar | : | Rp 73,100 | |
Stock | : | 1 |
KAIDAH PENEMUAN HUKUM YURISPRUDENSI BIDANG HUKUM
PERDATA
Pengarang: Dr. H.M. Fauzan, S.H,
M.M., M.H
Penerbit: Kencana
DAFTAR
ISI
BAB I KAIDAH HUKUM YURISPRUDENSI
Yurisprudensi sebagai kaidah hukum
Contoh-contoh kaidah hukum
Kaidah hukum dalam hak asasi manusia (ham)
Kaidah hukum dalam common law system
Kaidah hukum statute law system
Hukum yurisprudensi
Kaidah hukum yurisprudensi dalam masyarakat demokratis
Pengertian hukum dalam masyarakat bebas
Kaidah hukum masyarakat demokratis
Hukum melindungi kebebasan setiap wargo negaranya
Penguasa dan rakyat harus tunduk pada hukum
Aktivitas setiap individu hanya boleh bergerak dalam batas-batas hukum
Sanksi hanya dapat dijatuhkan sesuai dengan hukum
Setiap wargo negara harus diperlakukan soma di hadapan hukum
Hukum harus menegakkan kebenaran dan rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat
Kaidah lahirnya hukum
Kaidah lahirnya hukum dalam common law system
Hukum adalah
bagian dari kultur masyarakat
Hukum adalah ciptaan masyarakat
Hukum tidak memerlukan proses kodifikasi,
Kaidah lahirnya hukum dalam statute law system 29
Hukum hanya ada dalam peraturan perundang-undangan formil
Hukum bersifat konservatif
Hakim hanyalah corong peraturan perundan; undangan
Undang-undang dipersamakan kitab suci
Pertimbangan
yang legalistik, filosofis, Dan sosiologis
Jika
yurisprudensi bartentangan Dengan
perundang-undangan
Kaidah "yurisprudensi mengalah dan undang-undang diunggulkan"
Kaidah "undang-undang mutlak diunggulkan
Kaidah "dalam hukum kasus, yurisprudensi diunggulkan"
Didasarkan pada alasan kepatutan dan kepentingan umum
Cara mengunggulkan yurisprudensi melalui "contra
legem"
Kaidah hukum "yurisprudensi dipertahankai dengan melenturkan ketentuan undangundang"
BAB II METODE PENEMUAN HUKUM YURISPRUDENSI
Beberapa metode penemuan hukum yurisprudensi
Metode hermeneutika hukum
Interpretasi subsumptif
Interpretasi gramatikal
Interpretasi -sistematis (logic)
Interpretasi historic
Interpretasi teleologis/sosiologis
interpretasi komparatif
Interpretasi antisipatif/futuristis
Interpretasi restriktif
Interpretasi ekstensif
Interpretasi autentik atau secara resmi
Interpretasi interdisipliner
Interpretasi multidisipliner
Interpretasi dalam kontrak/perjanjian
Interpretasi perjanjian internasional
Metode argumentasi
Metode
analogi (argumentum per analogiam)
Metode
a contrario (argumentum a contrario)
Metode
rechtsvervijning (penyempitan hukum)
Metode fiksi hukum
Metode eksposisi (konstruksi hukum)
Metode eksposisi verbal principal
Metode eksposisi verbal melengkapi
Metode representasi
Metode penemuan hukum islam
Sumber hukum islam
Metode-metode dalam penemuan hukum islam
Penggunaan bahasa hukum indonesia
Bahasa perundang-undangan
Prosedur penemuan hukum
BAB III HERMENEUTIKA SEBAGAI METODE PENAFSIRAN TEKS
Latar belakang hermeneutika
Pengertian hermeneutika
Klasifikasi hermeneutika
Hermeneutika tafsir teks berita suci
Hermeneutika filologi
Hermeneutika
linguistic (linguistic
understanding)
Hermeneutika
kerohanian (geisteswissenschaften)
Hermeneutika fenomenologi dassein
Hermeneutika
sebagai sistem interpretasi
Fenomenologi
Hermeneutika
sebagai tafsir hidup Keseharian
Tiga dimensi hermeneutika
Catatan
Implikasi metodologis
Interpretasi teknis-morfologis
Interpretasi reproduktif
Hermeneutika sebagai filsafat
Hermeneutika kritik
Kebenaran metode hermeneutika
Metode pada pemahaman abstrak dan formal
Metode pada pemahaman normatif
Kaidah hukum
yurisprudensi
Perkara perdata
Kaidah hukum yurisprudensi
Perkara perdata niaga
Indeks
Tentang penulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar