TOKO BUKU RAHMA

TOKO BUKU DISKON SEPANJANG MASA, DISKON s/d 50%
Sedia buku TK/ PAUD, SD, SMP/SMK, Soal-soal ujian, UAN, UASBN, SBMPTN, Evaluasi Ulangan Umum, Agama Islam, Umum, Perguruan Tinggi: Ekonomi, Akuntansi, manajemen, pajak, hukum, undang-undang, mipa, fisika, kimia, biologi, matematika, elektro, listrik, teknik industri, kimia, arsitektur, sipil, lingkungan, perawat, bidan, kedokteran, atlas, statistika, metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, pendidikan, penelitian tindakan kelas PTK, penelitian tindakan sekolah PTS, penulisan skripsi, tesis, disertasi, agama, syariah, proses belajar mengajar, komunikasi, jurnalistik, komputer, dll.

KONTAK

HP/WA 0856 0196 7147
email tokobukuantik@gmail.com

Mengingat kapasitas Blog terbatas dan saat ini blog sudah mulai penuh, maka untuk buku-buku baru silahkan lihat di web TB. RAHMA yang baru :
www.tokobukurahma.com

Kamis, 12 Juni 2014

RUANG LINGKUP PERMASALAHAN EKSEKUSI BIDANG PERDATA EDISI KEDUA

Judul : RUANG LINGKUP PERMASALAHAN EKSEKUSI BIDANG PERDATA EDISI KEDUA
Pengarang : M.Yahya Harapan, S.H
Penerbit : Sinar Grafika
Cetakan Ke : Cet.7
Tahun Terbit : 2014
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : 477 hlm
Kertas Isi : HVS
Cover : Soft
Ukuran : 16 x 23 cm
Berat : 500 gram
Kondisi : Baru
Harga :  Rp     147,000 diskon 15 %
Bayar :  Rp    102.000 
Stock : 1



RUANG LINGKUP PERMASALAHAN EKSEKUSI BIDANG PERDATA EDISI KEDUA
Pengarang: M.Yahya Harapan, S.H
Penerbit: Sinar Grafika

DAFTAR ISI

BAB 1 PENGERTIAN DAN ASAS EKSEKUSI
Sumber aturan eksekusi
Asas-asas eksekusi

BAB 2 PERBEDAAN EKSEKUSI RIIL DENGAN EKSEKUSI PEMBAYARAN UANG
Eksekusi riil mudah dan sederhana, sedang eksekusi pembayaran uang memerlukan tahap sita eksekusi dan penjualan eksekusi
Eksekusi riil terbatas putusan pengadilan, sedang semakan dengan putusan pengadilan
Sumberhubungan hukum yang disengketakan

BAB 3 PERINGATAN, PENETAPAN DAN BERITA ACARA EKSEKUSI
Peringatan
Surat perintah eksekusi
Berita acara eksekusi

BAB 4 EKSEKUSI RIIL
Tata cara eksekusi riil
Ruang lingkup pengosongan
Tereksekusi menghindari pengosongan
Penempatan barang dalam pengosongan
Eksekusi pembongkaran
Eksekusi yang dapat dinilai dengan uang

BAB 5 EKSEKUSI PEMBAYARAN UANG
Peringatan
Sita eksekusi
Tata cara sita eksekusi
Saat sita eksekusi berkekuatan mengikat
Pendelegasian sita eksekusi

BAB 6 PENJUALAN LELANG (LELANG EKSEKUSI)
Sumber hukum perjualan lelang
Pengertian, klasifikasi kantor lelang dan pejabat lelang
Persiapan lelang
Pelaksanaan lelang
Eksekusi riil atas barang lelang eksekusi
Risalah lelang
Pembukuan dan laporan lelang

BAB 7 EKSEKUSI JAMINAN KREDIT
Pendahuluan
Pemenuhan utang tanpa jaminan
Pemenuhan utang dengan jaminan biasa
Eksekusi hak tanggungan
Penerapan eksekusi jaminan fidusia
Eksekusi gadai
Eksekusi hipotek kapal laut
Eksekusi hipotek pesawat terbang

BAB 8 EKSEKUSI TERLEBIH DAHULU
Eksekusi terlebih dahulu sangat eksepsional
Didukung bukti yang sempurna, mengikat dan menentukan
Pemulihan kembali eksekusi terlebih dahulu
Mewajibkan pemohon eksekusi memberi jaminan

BAB 9 EKSEKUSI SERENTAK BEBERAPA PUTUSAN
Sita dan penjualan serentak atas beberapa eksekusi
Sita eksekusi lanjutan yang digabung dalam satu eksekusi
Sita lanjutan
Pembagian hasil penjualan secara berimbang
Eksekusi serentak tidak dapat digabung dengan tagihan hak didahulukan

BAB 10 EKSEKUSI PUTUSAN PERDAMAIAN
Syarat formil putusan perdamaian
Putusan perdamaian mempunyai kekuatan eksekutorial
Peradilan yang berwenang memutus perdamaian
Putusan perdamaian yang mengandung cacat materiil, noneksekutabel

BAB 11 PENUNDAAN EKSEKUSI
Penundaan eksekusi bersifat kasuistik dan eksepsional
Penundaan atas alasan perikemanusiaan
Penundaan atas alasan derden verzet
Barang objek eksekusi masih dalam proses perkara lain
Penundaan atas alasan peninjauan kembali
Penundaan eksekusi atas alasan perdamaian
Penundaan eksekusi menghapuskan dwangsom
Penanggulangan atau penundaan eksekusi diterbitkan dalam bentuk penetapan dan terhadapnya tertutup upaya hukum

BAB 12 EKSEKUSI YANG TIDAK DAPAT DIJALANKAN
Harta kekayaan tereksekusi tidak ada
Putusan bersifat deklarator
Barang objek eksekusi di tangan pihak ketiga
Barang yang hendak dieksekusi, dijaminkan kepada pihak ketiga
Tanah yang hendak dieksekusi tidak jelas batasnya
Perubahan status tanah menjadi milik negara
Barang objek eksekusi berada di luar negeri
Dua putusan yang saling berbeda
Eksekusi terhadap harta kekayaan bersama

BAB 13 PUPN MEMILIKI PARATE EKSEKUSI
Sepintas mengenai kewenangan PUPN
PUPN sah melaksanakan eksekusi terhadap sita yang lebih dulu
Pendaftaran sebagai patokan menentukan sita yang sah

BAB 14 BIAYA EKSEKUSI
Biaya eksekusi termasuk biaya perkara
Biaya eksekusi dibebankan kepada yang dihukum membayar biaya perkara
Biaya eksekusi dibayar dulu oleh pemohon eksekusi
Penagihan kembali biaya eksekusi
Eksekusi secara prodeo

BAB 15 BEBERAPA MASALAH KASUS EKSEKUSI
Eksekusi dilaksanakan sesuai amar putusan
Tereksekusi menolak karena tidak sesuai dengan amar
Pemohon eksekusi menolak karena tidak sesuai dengan amar
Amar putusan kurang jelas
Luas tanah berbeda dengan amar
Amar meliputi pihak yang tidak digugat
Sita eksekusi dan lelang lanjutan
Eksekusi dikaitkan dengan banding dan kasasi yang terlambat
Eksekusi terhadap tergugat yang tidak banding
Mengulangi eksekusi yang keliru
Penampakan kembali sesudah eksekusi selesai
Eksekusi berdasarkan harga pasaran
Verzet pihak tereksekusi

BAB 16 LEMBAGA PAKSA BADAN
Lembaga paksa badan merupakan tindakan terkait dengan eksekusi
SEMA no 2 tahun 1964 dan no 4 tahun 1957 menghapus paksa badan
Gugatan paksa badan asesor dengan gugatan pokok
Pelaksanaan eksekusi paksa badan
Perlawanan terhadap paksa badan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar