Judul | : | RUANG LINGKUP PERMASALAHAN EKSEKUSI BIDANG PERDATA EDISI KEDUA | |
Pengarang | : | M.Yahya Harapan, S.H | |
Penerbit | : | Sinar Grafika | |
Cetakan Ke | : | Cet.7 | |
Tahun Terbit | : | 2014 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | 477 hlm | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 16 x 23 cm | |
Berat | : | 500 gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp 147,000 | diskon 15 % |
Bayar | : | Rp 102.000 | |
Stock | : | 1 |
RUANG LINGKUP PERMASALAHAN EKSEKUSI
BIDANG PERDATA EDISI KEDUA
Pengarang: M.Yahya Harapan, S.H
Penerbit: Sinar Grafika
DAFTAR ISI
BAB 1 PENGERTIAN DAN ASAS EKSEKUSI
Sumber aturan eksekusi
Asas-asas eksekusi
BAB 2 PERBEDAAN EKSEKUSI RIIL DENGAN
EKSEKUSI PEMBAYARAN UANG
Eksekusi riil mudah dan sederhana, sedang eksekusi
pembayaran uang memerlukan tahap sita eksekusi dan penjualan eksekusi
Eksekusi riil terbatas putusan pengadilan, sedang semakan
dengan putusan pengadilan
Sumberhubungan hukum yang disengketakan
BAB 3 PERINGATAN, PENETAPAN DAN
BERITA ACARA EKSEKUSI
Peringatan
Surat perintah eksekusi
Berita acara eksekusi
BAB 4 EKSEKUSI RIIL
Tata cara eksekusi riil
Ruang lingkup pengosongan
Tereksekusi menghindari pengosongan
Penempatan barang dalam pengosongan
Eksekusi pembongkaran
Eksekusi yang dapat dinilai dengan uang
BAB 5 EKSEKUSI PEMBAYARAN UANG
Peringatan
Sita eksekusi
Tata cara sita eksekusi
Saat sita eksekusi berkekuatan mengikat
Pendelegasian sita eksekusi
BAB 6 PENJUALAN LELANG (LELANG EKSEKUSI)
Sumber hukum perjualan lelang
Pengertian, klasifikasi kantor lelang dan pejabat lelang
Persiapan lelang
Pelaksanaan lelang
Eksekusi riil atas barang lelang eksekusi
Risalah lelang
Pembukuan dan laporan lelang
BAB 7 EKSEKUSI JAMINAN KREDIT
Pendahuluan
Pemenuhan utang tanpa jaminan
Pemenuhan utang dengan jaminan biasa
Eksekusi hak tanggungan
Penerapan eksekusi jaminan fidusia
Eksekusi gadai
Eksekusi hipotek kapal laut
Eksekusi hipotek pesawat terbang
BAB 8 EKSEKUSI TERLEBIH DAHULU
Eksekusi terlebih dahulu sangat eksepsional
Didukung bukti yang sempurna, mengikat dan menentukan
Pemulihan kembali eksekusi terlebih dahulu
Mewajibkan pemohon eksekusi memberi jaminan
BAB 9 EKSEKUSI SERENTAK BEBERAPA
PUTUSAN
Sita dan penjualan serentak atas beberapa eksekusi
Sita eksekusi lanjutan yang digabung dalam satu eksekusi
Sita lanjutan
Pembagian hasil penjualan secara berimbang
Eksekusi serentak tidak dapat digabung dengan tagihan hak
didahulukan
BAB 10 EKSEKUSI PUTUSAN PERDAMAIAN
Syarat formil putusan perdamaian
Putusan perdamaian mempunyai kekuatan eksekutorial
Peradilan yang berwenang memutus perdamaian
Putusan perdamaian yang mengandung cacat materiil,
noneksekutabel
BAB 11 PENUNDAAN EKSEKUSI
Penundaan eksekusi bersifat kasuistik dan eksepsional
Penundaan atas alasan perikemanusiaan
Penundaan atas alasan derden verzet
Barang objek eksekusi masih dalam proses perkara lain
Penundaan atas alasan peninjauan kembali
Penundaan eksekusi atas alasan perdamaian
Penundaan eksekusi menghapuskan dwangsom
Penanggulangan atau penundaan eksekusi diterbitkan dalam
bentuk penetapan dan terhadapnya tertutup upaya hukum
BAB 12 EKSEKUSI YANG TIDAK DAPAT
DIJALANKAN
Harta kekayaan tereksekusi tidak ada
Putusan bersifat deklarator
Barang objek eksekusi di tangan pihak ketiga
Barang yang hendak dieksekusi, dijaminkan kepada pihak
ketiga
Tanah yang hendak dieksekusi tidak jelas batasnya
Perubahan status tanah menjadi milik negara
Barang objek eksekusi berada di luar negeri
Dua putusan yang saling berbeda
Eksekusi terhadap harta kekayaan bersama
BAB 13 PUPN MEMILIKI PARATE EKSEKUSI
Sepintas mengenai kewenangan PUPN
PUPN sah melaksanakan eksekusi terhadap sita yang lebih dulu
Pendaftaran sebagai patokan menentukan sita yang sah
BAB 14 BIAYA EKSEKUSI
Biaya eksekusi termasuk biaya perkara
Biaya eksekusi dibebankan kepada yang dihukum membayar biaya
perkara
Biaya eksekusi dibayar dulu oleh pemohon eksekusi
Penagihan kembali biaya eksekusi
Eksekusi secara prodeo
BAB 15 BEBERAPA MASALAH KASUS
EKSEKUSI
Eksekusi dilaksanakan sesuai amar putusan
Tereksekusi menolak karena tidak sesuai dengan amar
Pemohon eksekusi menolak karena tidak sesuai dengan amar
Amar putusan kurang jelas
Luas tanah berbeda dengan amar
Amar meliputi pihak yang tidak digugat
Sita eksekusi dan lelang lanjutan
Eksekusi dikaitkan dengan banding dan kasasi yang terlambat
Eksekusi terhadap tergugat yang tidak banding
Mengulangi eksekusi yang keliru
Penampakan kembali sesudah eksekusi selesai
Eksekusi berdasarkan harga pasaran
Verzet pihak tereksekusi
BAB 16 LEMBAGA PAKSA BADAN
Lembaga paksa badan merupakan tindakan terkait dengan
eksekusi
SEMA no 2 tahun 1964 dan no 4 tahun 1957 menghapus paksa
badan
Gugatan paksa badan asesor dengan gugatan pokok
Pelaksanaan eksekusi paksa badan
Perlawanan terhadap paksa badan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar