TOKO BUKU RAHMA

TOKO BUKU DISKON SEPANJANG MASA, DISKON s/d 50%
Sedia buku TK/ PAUD, SD, SMP/SMK, Soal-soal ujian, UAN, UASBN, SBMPTN, Evaluasi Ulangan Umum, Agama Islam, Umum, Perguruan Tinggi: Ekonomi, Akuntansi, manajemen, pajak, hukum, undang-undang, mipa, fisika, kimia, biologi, matematika, elektro, listrik, teknik industri, kimia, arsitektur, sipil, lingkungan, perawat, bidan, kedokteran, atlas, statistika, metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, pendidikan, penelitian tindakan kelas PTK, penelitian tindakan sekolah PTS, penulisan skripsi, tesis, disertasi, agama, syariah, proses belajar mengajar, komunikasi, jurnalistik, komputer, dll.

KONTAK

HP/WA 0856 0196 7147
email tokobukuantik@gmail.com

Mengingat kapasitas Blog terbatas dan saat ini blog sudah mulai penuh, maka untuk buku-buku baru silahkan lihat di web TB. RAHMA yang baru :
www.tokobukurahma.com

Sabtu, 07 Juni 2014

KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG PEMERIKSAAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA


Judul : KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG PEMERIKSAAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA
Pengarang : M. Yahya Harahap, S.H
Penerbit : Sinar Grafika
Cetakan Ke : Cet. 3/ ed. 1
Tahun Terbit : 2009
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : 496 hlm
Kertas Isi : HVS
Cover : Soft
Ukuran : 16 x 23 cm
Berat : 500 gram
Kondisi : Baru
Harga :  Rp     148,000 diskon 15 %
Bayar :  Rp       125,800
Stock : 1





KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG PEMERIKSAAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA
Pengarang: M. Yahya Harahap, S.H
Penerbit: Sinar Grafika

DAFTAR ISI

BAB 1 MAHKAMAH AGUNG SALAH SATU PELAKSANA KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pengertian kekuasaan kehakiman
Kekuasaan kehakiman dilaksanakan sebuah mahmakah agung dan sebuah mahkamah konstitusi

BAB 2 SUSUNAN MAHKAMAH AGUNG
Jumlah hakim agung
Pimpinan MA
Pengangkatan MA
Tata cara pengangkatan pimpinan MA
Sebelum memangku jabatan, MA wajib mengucapkan sumpah atau janji
MA dilarang merangkap pekerjaan atau jabatan tertentu
Pemberhentian dan penangkapan ketua, wakil ketua dan ketua muda dan hakim anggota MA
Keberadaan dan pengangkatan MA
Kepaniteraan MA
Sekretaris MA

BAB 3 WEWENANG HAK UJI MAHKAMAH AGUNG
Kewenangan dan tujuan hak uji
Jangkaan kewenangan dan alasan hak uji
Penerapan kewenangan hak uji dan akibat pengabulan hak uji
Tata cara permohonan langsung hak uji kepada MA

BAB 4 KEKUASAAN DAN KEWENANGAN PENGAWASAN DAN MEMBUAT PERATURAN SERTA SURAT EDARAN
MA pengawas tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan
Melakukan pengawasan atas penasihat hukum
Pengawasan terhadap notaris
Membuat peraturan
Berwenang menerbitkan surat edaran

BAB 5 MEMBERIKAN PERTIMBANGAN DALAM BIDANG HUKUM KEPADA LEMBAGA NEGARA
Landasan hukum
Kekuasaan atau fungsi MA memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga negara dan pemerintahan, berbeda dengan kekuasaan lain
Dalam praktik disebut fatwa MA

BAB 6 MEMBERI PERTIMBANGAN HUKUM KEPADA PRESIDEN DALAM PERMOHONAN GRASI
Pemberian pertimbangan hukum atas permohonan grasi, bersifat imperatif
Eksistensi, pengertian dan prinsip umum grasi
Proses pemberian pertimbangan hukum MA
Produk yang harus diterbitkan presiden adalah keputusan
Penyelesaian permohonan grasi yang bersamaan diajukan dengan permohonan PK

BAB 7 KEKUASAAN MEMUTUS SENGEKTA KEWENANGAN MENGADILI
Lingkup dan sifat kewenangan serta terjadinya sengketa kewenangan mengadili
Tata cara penyelesaian sengketa kewenangan mengadili
Tata cara penyelesaian SKM antar lingkungan peradilan

BAB 8 RUANG LINGKUP KASASI PERKARA PERDATA
Landasan hukum kewenangankasasi
Pengertian, justifikasi dan fungsi kasasi
Putusan yang dapat dikasasi dan pembatasan kasasi
Prinsip pemeriksanaan kasasi
Tata cara permohonan kasasi
Pemohon wajib menyampaikan memori kasasi
Alasan pemrohonan kasasi
Alasan yang tidak tunduk pada pemeriksanaan kasasi
Pihak lawan berhak mengajukan kontra memori kasasi
Proses pemeriksanaan kasasi
Terima kasasi atas alasan sendiri
Pencabutan permohonan kasasi
Sistem musyawarah dan dissenting opinion
Pengiriman dan pemberian putusan kasasi

BAB 9 RUANG LINGKUP PENINJAUAN KEMBALI
Selintas keberadaan peninjauan kembali dalam sistem hukum indonesia
Prinsip umum PK
Alasan PK
Tenggang waktu pengajuan permohonan PK
Tata cara permohonan dan pengiriman berkas perkara
Pemeriksanaan perkara PK
Putusan perkara PK
Hukum acara PK yang diatur dalam pasar 67-75, berlaku untuk peradilan umum, agama dan TUN




Tidak ada komentar:

Posting Komentar