TOKO BUKU RAHMA

TOKO BUKU DISKON SEPANJANG MASA, DISKON s/d 50%
Sedia buku TK/ PAUD, SD, SMP/SMK, Soal-soal ujian, UAN, UASBN, SBMPTN, Evaluasi Ulangan Umum, Agama Islam, Umum, Perguruan Tinggi: Ekonomi, Akuntansi, manajemen, pajak, hukum, undang-undang, mipa, fisika, kimia, biologi, matematika, elektro, listrik, teknik industri, kimia, arsitektur, sipil, lingkungan, perawat, bidan, kedokteran, atlas, statistika, metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, pendidikan, penelitian tindakan kelas PTK, penelitian tindakan sekolah PTS, penulisan skripsi, tesis, disertasi, agama, syariah, proses belajar mengajar, komunikasi, jurnalistik, komputer, dll.

KONTAK

HP/WA 0856 0196 7147
email tokobukuantik@gmail.com

Mengingat kapasitas Blog terbatas dan saat ini blog sudah mulai penuh, maka untuk buku-buku baru silahkan lihat di web TB. RAHMA yang baru :
www.tokobukurahma.com

Selasa, 03 Juni 2014

HUKUM ACARA PERDATA (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pemblokiran, dan Putusan Pengadilan)














Judul : HUKUM ACARA PERDATA (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,  Pemblokiran, dan Putusan Pengadilan)
Pengarang : M. Yahya Harahap, S.H.
Penerbit : Sinar Grafika
Cetakan Ke : 13
Tahun Terbit : 2013
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : xliv + 914
Kertas Isi : Baru
Cover : Soft
Ukuran : 15.5 X 23
Berat : 1.200 gram
Kondisi : Baru
Harga : Rp 232.000      Diskon 20 %
Bayar : Rp 185.600
Stok : 1


HUKUM ACARA PERDATA (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,          
 Pemblokiran, dan Putusan Pengadilan)        
Pengarang       : M. Yahya Harahap, S.H.
Penerbit           : Sinar Grafika


DAFTAR ISI
BAB 1 RUANG LINGKUP SURAT KUASA KHUSUS
Kuasa Pada Umumnya
Jenis Kuasa
Kuasa Menurut Hukum
Bentuk Kuasa di Depan Pengadilan
Permasalahan Penerapan Surat Kuasa Khusus

BAB 2 GUGATAN PERMOHONAN ATAU GUGATAN VOLUNTAIR
Istilah dan Sebutan
Pengertian Yuridis
Landasan Hukum Yurisdiksi Voluntair
Fundamentum Petendi dan Beberapa Pasal Keterangan Undang-undang yang Dapat Dijadikan Landasan Permohonan
Petitium Permohonan
Proses Pemeriksaan Permohonan
Penegakan Prinsip Pembuktian
Putusan Permohonan
Kekuatan Pembuktian Penetapan
Upaya Hukum terhadap Penetapan
Upaya Meluruskan atau Koreksi terhadap Permohonan yang Keliru

BAB 3 RUANG LINGKUP PERMASALAHAN GUGATAN KONTENTIOSA
Pengertian
Bentuk Gugatan
Formulasi Surat Gugatan
Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Kontentiosa
Pengguguran Gugatan
Pencabutan Gugatan
Perubahan Gugatan
Penggabbungan Gugatan
Pihak dalam Gugatan

BAB 4 GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION)
Sejarah Ringkasan
Pengertian Class Action
Tujuan Class Action
Penerapan Liberal atau Restriktif
Konsep Hak Gugatan LSM Berbeda Dengan Class Action
Syarat Formil CA
Formulasi Gugatan
Proses Pemeriksaan Awal
Penyelesaian Melalui Perdamaian
Pemberitahuan Kepada Anggota Kelompok
Pernyataan Keluar
Kewenangan Hakim dan Anggota Kelompok Terhadap Kuasa Hukum dan Wakil Kelompok
Pengacara Menghubungi Salah Seorang Korban
Pihak yang Bertanggungjawab atas Biaya
Teguran GPK
Kedudukan Perwakilan Kelompok yang Ditolak Anggota Kelompok
Penguasa Dapat Ditarik Sebagai Tergugat Gugatan Perwakilan Kelompok
Duplikasi Pengajuan GPK
Putusan Pengadilan
Pendistribusian Ganti Rugi

BAB 5 KEKUASAAN MENGADILI
Kekuasaan Mengadili Merupakan Syarat Formil
Kekuasaan Absolut Mengadili
Kewenangan Relatif PN
Hak Choice of jurisdiction atau Choice of Court Berdasarkan Prinsip Appropriate Forum
Sengketa Kewenangan Mengadili

BAB 6 TATA CARA PEMANGGILAN DAN PROSES YANG MENDAHULUINYA
Pengertian Panggilan
Tahap dan Tindakan yang Mendahului Pemanggilan
Tahap Pemanggilan

BAB 7 PUTUSAN AKTA PERDAMAIAN DALAM RANGKA SISTEM MEDIASI
Sulit Mendesain Sistem Peradilan yang Efektif
Penyelesaian Melalui Perdamaian
Prosedur Mediasi di Pengadilan
Kriteria Dasar dan Mendamaikan
Syarat Formil Putusan Perdamaian
Putusan Perdamaian yang Bertentangan Dengan Undang-undang Dapat Dibatalkan
Kekuatan Hukum yang Melekat Pada Putusan Akta Perdamaian

BAB 8 PENYITAAN
Pengertian dan Tujuan Penyitaan
Beberapa Prinsip Pokok Sita
Sita Revindikasi
Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
Sita Harta Bersama (Marital Beslag)

BAB 9 PROSES ACARA VERSTEK
Istilah dan Pengertian
Syarat Acara Verstek
Penerapan Acara Verstek Tidak Imperatif
Penerapan Acara Verstek Apabila Tergugat Lebih dari Satu Orang
Saat Putusan Verstek diucapkan
Bentuk Putusan Verstek
Upaya Hukum Terhadap Putusan Verstek
Proses Pemeriksaan Perlawanan
Putusan Perlawanan
Verstek atas Verstek Tidak Dapat Di-verzet
Eksekusi Putusan Verstek

BAB 10 EKSEPSI DAN BANTAHAN POKOK PERKARA
Ruang Lingkup Eksepsi
Bantahan Terhadap Pokok Perkara

BAB 11 GUGAT REKONVENSI
Pengertian dan Tujuan
Syarat Materiil Gugat Rekonvensi
Syarat Formil Gugatan Rekonvensi
Larangan Mengajukan Gugatan Rekonvensi
Sistem Pemeriksaan Konvensi dan Rekonvensi

BAB 12 PEMBUKTIAN
Prinsip umum Pembuktian
Beban Pembuktian
Batas Minimal Pembuktian
Klarifikasi Kekuatan Pembuktian yang Melekat Pada Setiap Alat Bukti Dikaitkan dengan Batas Minimal Pembuktian
Alat-Alat Bukti
Alat Bukti Tulisan
Pembuktian dengan Saksi
Alat Bukti Persangkaan
Tentang Pengakuan
Tantangan Sumpah di Muka Hakim

BAB 13 PEMERIKSAAN SETEMPAT DAN PENDAPAT AHLI
Pemeriksaan Setempat
Pendapat Ahli

BAB 14 PUTUSAN PENGADILAN
Arti Putusan Pengadilan
Asas Putusan
Formulasi Putusan
Mencari dan Menemukan Hukum
Otonomi Kebebasan Hakim Menjatuhkan Putusan
Putusan Ditinjau dari Berbagai Segi
Putusan yang Dapat Dijalankan Lebih Dulu
DAFTAR PUSTAKA

KEMBALI KE HALAMAN AWAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar