Judul | : | TEORI UMUM TENTANG HUKUM DAN NEGARA | |
Pengarang | : | Hans Kelsen | |
Penerbit | : | Nusamedia | |
ISBN | : | 979-24-56023-6 | |
Cet/ Edisi | : | Cet 7 | |
Tahun Terbit | : | 2011 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | xxviii + 656 hlm | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 15,5 x 24 cm | |
Berat | : | 950 Gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp. 99.000 | diskon 15% |
Bayar | : | Rp. 84.150 | |
Stock | : | 1 |
TEORI UMUM TENTANG HUKUM DAN NEGARA
Pengarang : Hans Kelsen
Penerbit : Nusamedia
BAGMAN 1. HUKUM
Nomostatis
I. KONSEP HUKUM
A. HUKUM DAN KEADILAN
a.
Perbuatan Manusia sebagai Objek Peraturan
b. Definisi
hukum dari sudut keilmuan dan politik
c.
Konsep Hukum dan Ide Keadilan
1. Keadilan
sebagai pertimbangan nitai yang bersifat subjektif
2. Hukum Alam
3. Dualisme
antara Hokum Positif dan Hokum Alam
4. Keadilan
dan Perdamaian
5. Keadilan
dan Legalities
B. KRITERIA HUKUM (HOKUM SEBAGAI TEKNIK SOSIAL
SPESIFIK)
a.
Motivasi Langsung dan Motivasi Tidak Langsung
b. Sanksi
Transendental dan Sanksi Sosial
c.
Hukuman dan Ganjaran
d. Hukum
sebagai Peraturan yang Memaksa
e.
Hukum, Moralitas dan Agama
f.
Monopoli Penggunaan Paksaan
g. Hokum
dan Perdamaian
h. Paksaan
Psikis
i.
Motif Perbuatan Berdasarkan Hukum
j.
Beberapa Argumen terhadap Definisi Hukum sebagai
Peraturan yang Memaksa
C. VALIDITAS DAN EFEKTIVITAS
a. "Norma"
b. Norma Umum dan Norma Khusus
c. Norma Bersyarat dan Norma Tidak Bersyarat
d. Norma dan Tindakan
e. Efektivitas sebagai Kesesuaian Perbuatan dengan
Norma
f Perbuatan yang "bertentangan" dengan
Norma
g.
Efektivitas sebagai Kondisi dari Validitas
h.
Bidang Validitas Norma
i.
Hukum yang Berlaku Surut dan Ketidaktahuan Hukum
D. NORMA HUKUM
a. Norma
Hukum dan Peraturan Hukum dalam Pengertian Deskriptif
b. Peraturan
Hukum dan Hokum Alam
c. Norma
Hukum sebagai Standar Penilaian
CATATAN-CATATAN
II. SANKSI
III. DELIK
A."MALA IN SE" DAN "MALA
PROHIBITA"
B.
DELIK SEBAGAI KONDISI PEMBERIAN SANKSI
C.
DELIK SEBAGA1 PERBUATAN YANG PELAKUNYA D1ANCAM
DENGAN SANKSI
D.
PENGIDENTIKAN PENJAHAT DENGAN ANGGOTA
KELOMPOKNYA
E.
DEL1K YANG DILAKUKAN OLEH BADAN HUKUM –
CATATAN-CATATAN
IV. KEWAJIBAN HUKUM
A.
KEWAJIBAN DAN NORMA
B.
KEWAJIBAN DAN "KEHARUSAN"
C.
NORMA SEKUNDER
D.
MEMATUHI DAN MENERAPKAN NORMA HUKUM
E.
PERBEDAAN ANTARA KEWAJIBAN DAN KEWAJIBAN
SEKUNDER VERSI AUSTIN
CATATAN-CATATAN
V. TANGUNG JAWAB HUKUM
A.
KESALAHAN DAN TANGGUNG JAWAB ABSOLUT
B.
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB;TANGGUNG JAWAB
INDIVIDU DAN KELOMPOK
C.
KONSEP KEWAJIBAN DAM AUSTIN
a. Tidak
Ada Perbedaan antara Kewajiban dan Tanggung Jawab
b.
Kewajiban Hukum Bukan lkatan Psikologis
c. Kewajiban
sebagai Perasaan Takut terhadap Sanksi
d.
Konsep Psikologis tentang Kewajiban dan llmu
Hukum Analitik
CATATAN KAKI
VI. HAK HUKUM
A. HAK DAN KEWAJIBAN
B. KELELUASAAN
C. HAK HUKUM DALAM MARTI SEMPIT
a.
Hak lebih dari Sekedar Pasangan dari Suatu
Kewajiban
b.
Hukum dan Hak
c.
Hak sebagai Kehendak yang Diakui atau
Kepentingan yang Dilindungi
d.
Hak sebagai Kemungkinan Hukum uhtuk Menggerakkan
Sanksi
e.
Hak dan Wakil
D. HAK SEBAGAI TEKNIK HUKUM YANG SPESIFIK
E. HAK MUTLAK DAN HAK RELATIF
E. HAK SEBAGAI PERAN SERTA DALAM PEMBUATAN HUKUM
F. HAK
PERDATA DAN HAK POLITIC
CATATAN KAKI
VII KECAKAPAN (KAPASITAS HUKUM)
VIII.TUDUHAN (KETERTUDUHAN)
IX. SUBJEK HUKUM
A.
SUBSTANSI DAN KUALITAS
B.
SUBJEK HOKUM BERSIFAT FISIK
a.
Pribadi Fisik dan Manusia
b. Pribadi
Fisik: Badan Hukum
C. PRIBADI HUKUM
a.
Korporasi
b.
Hak dan kewajiban Badan Hukum sebagai Hak dan
Kewajiban Manusia
c.
Anggaran Dasar Korporasi (peraturan dan
komunitass)
d.
Organ 1Comunitas
e.
Hubungan dengan Peraturan
f.
Badan Hukum sebagai Personifikasi Peraturan
g. Pembebanan
Kewajiban dan Pemberian Wewenang kepada Badan Hukum
h.
Konsep Badan Hukum sebagai Konsep Bantu
i.
Hak dan Kewajiban dalam Hukum: Hak dan Kewajiban
Kolektif dari Oraag-orang
j.
Delik Perdata Suatu Badan Hukum
k.
Delik Pidana Suatu Badan Hukum
I. Badan Hukum dan Perwakilan
m.Badan Hukum sebagai Entita/Organisme Nyata
n. Korporasi sebagai "Kumpulan Manusia"
CATATAN-CATATAN
Nomodinamis
X. TATANAN HUKUM
A. KESATUAN TATANAN HUKUM
a.
Dasar Validitas: Norma Dasar
b. Sistem
Norma Statis
c.
Sistem Norma Dinamis
B. HUKUM SEBAGAI SISTER NEGARA YANG DINAMIS
a.
Positivisme Hukum
b. Hukum
Kebiasaan dan Hukum Statuta
C. NORMA DASAR SUATU TATANAN HUKUM
a.
Norma Dasar dan Konstitusi
b. Fungsi
Spesifik Norma Dasar
c.
Prinsip Legitimasi
d. Perubahan
Norma Dasar
e.
Prinsip Efektivitas
f "Desuetude"
g. "Keharusan" dan "Kenyataan"
h.
Hukum dan Kekuasaan (Hak dan Kekuatan)
i.
Prinsip Efektivitas sebagai Norma Hukum Positif
(Hukum Internasional dan Hukum Nasional)
j.
Validitas Gan Efektivitas
C. KONSEP
HUKUM YANG STATIS DAN YANG DINAMIS
XI. TATA
URUTAN NORMA,NORMA
A. NORMA YANG LEBIH TINGED DAN NORMA YANG LEBIH
RENDAH
B. TATA URUTAN TATANAN HUKUM YANG BERBEDA-BEDA
a. Konstitusi
b. Norma Umum yang Dibuat atas
Dasar Konstitusi: Statuta, Hukum Kebiasaan
c. Hokum Material (Substantif) clan Hokum Acara
(Formal)
d. Penentuan Organ Penegak Hukum oleh Norma Umum
e. Peraturan (Ordonansi)
f Sumber Hukum
g. Pembentukan Hukum clan Penerapan Hokum
h. Norma Khusus yang Dibentuk atas Dasar Norma Umum
C. TRANSAKSI HUKUM (TINDAKAN HOKUM)
a. Transaksi Hukum sebagai
Tinclakan Membentuk dan Menerapkan Hukum
b. Perjanjian
D.
HAKIKAT HOKUM KONSTITUSI
E.
HUBUNGAN ANTARA TINDAKAN PENGADILAN DENGAN NORMA
YANG LEBIH DULL ADA YANG DITERAPICAN OLEH TINDAKAN PENGADILAN
a. Penentuan Tindakan Pengadilan oleh Hukum Acara
b. Penentuan Tindakan Pengadilan oleo
Hukum Substantif
c. Kebebasan Pengadilan (Hakim
sebagai Pembuat UndangUndang)
E KESENIANGAN HUKUM
a.
Ide "Kesenjangan": Sebuah Fiksi
b.
Maksud dari Fiksi Kesenjangan
G. NORMA UMUM YANG DILAHIRKAN LEH TINDAKAN PENGADILAN
a.
Yurisprudensi
b.
"Semua Hokum adalah Hukum
Buatan-Hakim"
1.
Doktrin J.C. Gray
2.
Tiada Keputusan Pengadilan tanpa Hukum yang
Telah Ada Lebih Dulu
3.
Hanya Hukum yang Bisa Menjadi "Sumter"
Hokum
H. KONFLIK ANTAR NORMA BARI TINGKATAN YANG BERBEDA
a.
Kesesuaian atau Ketidaksesuaian antara Keputusan
Pengadilan dengan Norma Umum yang Harus Diterapkan oleh Keputusan Tersebut
b.
Kesesuaian atau Ketidaksesuaian antara
Undang-Undang dengan Konstitusi (Undang-Undang yang Tidak Konstitusional)
c.
Jaminan-jaminan Konstitusi
d.
Res Judicata (Kekuatan Hukum)
e.
Pembatalan dan Keterbatalan
f.
Tidak ada Pertentangan antara Norma yang Lebih
Rendah dengan Norma yang Lebih Tinggi
CATATAN KAKI:
XII ILMU HUKUM NORMATIF DAN SOSIOLOGIS
A.
ILMU HOKUM SOCIOLOGIC BUKAN SATU-SATUNYA ILMU
HOKUM
B.
ILMU HOKUM NORMATIF SEBAGAI ILMU HOKUM EMPIRIC
DAN ESKRIPTIF
C.
PREDIKSI TENTANG FUNGSI HUKUM
a. Perbedaan
antara "Hukum Manusia" dan Hukum Alam dari T H. Huxley
b. Konsep
Ilmu Hukum sebagai Ramadan dari 0.W. Holmes dan B.N. Cardozo
D. PENGERTIAN SPESIFIK PERBUATAN HOKUM
E. TIDAK ADA PREDIKSI TENTANG FUNGI LEGISLATIF
F. HOKUM BUKAN SISTER DOCTRINE (TEOREMA)
G. PERBEDAAN ANTARA PERNYATAAN
ILMU HOKUM NORMATIF DENGAN PERNYATAAN ILMU HUKUM SOSIOLOGIS
H. UNSUR-UNSUR SOSIOLOGIS DALAM
ILMU HOKUM ANALITIS DART AUSTIN
I. KETERAMALAN FUNGI HUKUM DAN
EFEKTIVITAS TATANAN HOKUM
J. KETIDAKTEPATAN KEADAAN-KEADAAN INDIVIDUAL
K. SOSIOLOGIS HUKUM DAN SOSIOLOGI PERADILAN
L. ILMU HUKUM SOSIOLOGIS
MENSYARATICAN KONSEP HUKUM NORMATIF
a.
Perbedaan antara Tindakan Legal dan Tindakan
Illegal
b.
Definisi Sosiologi Hokum dari Max Weber
c.
Kekuasaan Hukum dan Kekuasaan de Facto
M. OBYEK SOSIOLOGIS HUKUM:
PERBUATAN YANG DITENTUKAN OLEH TATANAN HUKUM
CATATAN-CATATAN:
BAGLAN 2. NEGARA
I. HUKUM DAN NEGARA
A. NEGARA: ENTITIES NYATA (SOSIOLOGIS) TAU ENTITIES
HUKUM
a. Negara
sebagai Personifikasi dari Tatanan Hokum Nasional
b. Negara
sebagai Tatanan Hukum dan Komunitas yang Dibentuk oleh Tatanan Hukum tersebut
c. Negara
sebagai Kesatuan Sosiologis
1. Kesatuan
sosial yang dibentuk oleo interaksi
2.Kesatuan sosial yang dibentuk
oleh kehendak atau kepentingan bersama
3.
Negara sebagai Organisms
4.
Negara sebagai Dominasi
d. Konsep Hokum tentang Negara clan Sosiologi Negara
1. Perbuatan
Manusia yang Diarahkan kepada Tatanan Hukum
2.
Karakter Normatif dari Negara
e. Negara sebagai Organisms
Masyarakat Politik (Negara sebagai Kekuasaan)
f Masalah Negara sebagai Masalah
"Tuduhan"
B. ORGAN NEGARA
a.
Konsep tentang Organ Negara
b.
Konsep Formal Gan Material tentang Negara
c.
Pembentukan Organ Negara
d.
Organ Tunggal clan Organ Campuran
e.
Prosedur
C. NEGARA SEBAGAI SUBYEK HAK DAN KEWAJIBAN
a.
Pembebanan Kewajiban Sendiri dari Negara
b.
Kewajiban Negara (Delik yang dilakukan Negara)
c.
Hak Negara
d.
Hak terhadap Negara
D. HOKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK
a.
Teori Tradisional: Negara clan Orang
Perseorangan
b.
Negara sebagai Subyek hukum Privat
c.
Kedudukan Lebih Tinggi Gan Lebih Rend
d.
Otonomi clan Heteronomi (Hukum Privat clan Hokum
Tata Usaha Negara)
e.
Hukum Keluarga; Hokum Internasional
f.
Kepentingan Publik clan Privat (Hukum Perdata
clan Hokum Pidana)
CATATAN-CATATAN
II. UNSUR-UNSUR NEGARA
A. TERITORIAL NEGARA
a.
Teritorial Negara sebagai Bidang Validitas
Teritorial dari Tatanan Hukum Nasional)
b.
Pernbatasan Wilayah Keberlakuan Tatanan Hukum
Nasional oleh Tatanan Hukum Internasional
c.
Teritorial Negara dalam Pengertian Sempit clan
Luas
d.
"Ketidaktembusan" Negara
e.
Batas-Batas Teritorial Negara (Perubahan Status
Teritorial)
f.
Teritorial Negara sebagai Ruang Berdimensi Tiga
g.
Hubungan antara Negara dan Teritorialnya
B. WAKTU SEBAGAI UNSUR NEGARA
a. Waktu Keberlakuan Tatanan Hukum Nasianal
b. Lahir dan Matinya Negara
c. Pengakuan
d. Pergantian Negara
e. Perhambaan Negara (State Servitudes)
C. RAKYAT DART SUATU NEGARA
a.
Rakyat suatu Negara sebagai Bidang Validitas
Personal dari Tatanan Hukum Nasional
b.
Pembatasan Bidang Validitas Personal dari
Tatanan Hukum Nasional oleh Tatanan Hukum International
c.
Teritorial Negara Asing; Perlindungan Warga
Asing
d.
Kewarganegaraan (Kebangsaan)
D. COMPETES NEGARA SEBAGAI
BIDANG VALIDITIES MATERIAL DART TATANAN HOKUM NASIONAL
E. KONFLIK HUKUM
F HAK DAN KEWAJIBAN FUNDAMENTAL NEGARA
a. Doktrin
Hukum Alam yang Diterapkan pada Hubungan antar Negara
b. Persamaan
Derajat dari Negara-Negara
G. KEKUASAAN NEGARA
a.
Kekuasaan Negara sebagai Validitas dan Efektivitas
Tatanan Hukum Nasional
b.
Kekuasaan atau Fungsi Negara: Legislatif dan
Eksekutif
c.
Kekuasaan Legislatif
d.
Kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif
e.
Konstitusi
I. Konsep Politik tentang Konstitusi
2.
Konstitusi yang Kaku dan Lentur
3.
Isi Konstitusi
CATATAN-CATATAN
III. PEMISAHAN KEKUASAAN
A. KONSEP "PEMISAHAN KEKUASAAN
B. PEMISAHAN KEKUASAAN
LEGISLATIF BARI KEKUASAAN EKSEKUTIF
a.
Prioritas Organ Legisratif
b. Fungsi
Legislatif Pimpinan Departemen Pemerintah
c.
Fungsi Legislatif Pengadilan
C. BUKAN PEMISAHAN MELAINKAN
DISTRIBUTE KEKUASAAN
D. PEMISAHAN KEKUASAAN
YUDIKATIF BARI KEKUASAAN EKSEKUTIF
a.
Hakekat dari Fungsi Yudikatif
b.
Fungsi Yudikatif Organ Kekuasaan Eksekutif
c.
Kebebasan Hakim
d.
Fungsi Administratif yang Khas: Tindakan
Administratif
e.
Pemerintah di bawah Pengawasan Pengadilan
f.
Hubungan Erat antara Fungsi Administratif dengan
Fungsi Yudikatif
g.
Prosedur Administrasi (Hukum Acara Tata Usaha
Negara)
D. TINDAKAN
PAKSA DART ORGAN-ORGAN ADMINISTRATIF -
E. E
ADMINISTRATE LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG
F.
PENGAWASAN HUKUM TERHADAP PEMERINTAH OLEH
PENGADILAN BIASA ATAU PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
G.
PENGAWASAN LEGISLATIF OLEH PENGADILAN
H.
PERANAN SEJARAH "PEMISAHAN KEKUASAAN
I.
PEMISAHAN KEKUASAAN DAN DEMOKRASI
CATATAN-CATATAN
IV. BENTUK-BENTUK PEMERINTAHAN:
DEMOKRASI DAN OTOKRASI
A. PENGELOMPOKAN CONSTITUTE
a.
Monarki dan Republik
b.
Demokasi dan Otokrasi
B. DEMOKRASI
a. Ide Kebebasan
1.
Perubahan-bentuk Ide Kebebasan
2.
Prinsip Penentuan Kehendak Sendiri
b. Prinsip Mayoritas
1.
Penentuan Kehendak Sendiri dan Anarki
2.
Pembatasan Kemerdekaan yang cliperlukan oleh
Prinsip Mayoritas
3.
Ide Persamaan
c. Hak Mayoritas
d. Demokrasi dan Liberatisme
e. Demokrasi dan Kompromi
f. Demokrasi Langsung dan
Demokrasi Tidak Langsung (Perwakilan)
g. Fiksi Perwakilan
h. Sistem Pemilihan
i. Perwakilan Fungsional
j. Demokrasi Pembuatan Undang-Undang
k. Demokrasi Pelaksanaan
1. Demokrasi dan Legalitas Pelaksanaan
E. OTOKRASI
a.
Monarki absolut
b.
Monarki Konstitusional
c.
Republik Presidensial dan Republik dengan
Pemerin, Kabinet
d.
Kediktatoran Partai
e.
1. Negara Satu Partai (Bolshevisme dan Fascisme
2.
Penindasan Penuh Kebebasan Individu
3.
Ketidakrelevanan Lembaga-lembaga Konstitusional
4.
Negara Totalizer
CATATAN-CATATAN
V. BENTUK-BENTUK ORGANISASI:
SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
A. SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI SEBAGAI KONSEP
HUKUM
B. KONSEP STATIS TENTANG SENTRALISASI DAN
DESENTRALISASI
a. Konsep
Hokum Mengenai Pembagian Teritorial
b. Prinsip-prinsip
Organisasi atas Dasar Status Teritorial atau Status Personal
c.
Sentralisasi dan Desentralisasi secara
keseluruhan dan sebagian
d. Kriteria
tentang Derajat Sentralisasi dan Desentralisasi
e.
Metode Pembatasan Bidang Validitas Teritorial
C. KONSEP SENTRALISASI DAN DFSENTRALISASI YANG
DINAMIS
a. Pembentukan
Norma-norma yang Sentralisais dan Desentralisais
b. Bentuk
Pemerintahan clan Bentuk Organisasi
c.
Demokrasi clan Desentralisasi
d.
Sentralisasi dan Desentralisasi yang sempurna
dan yang tidal sempurna
e.
Desentralisasi Administratif
f.
Desentralisasi melalui Otonomi Daerah
g.
Desentralisasi melalui Otonomi Propinsi
D. NEGARA FEDERAL DAN CONFEDERACY NEGARA-NEGARA
a. Sentralisasi Pernbuatan Undang-Undang
1.
Negara Federal
2.
Konfeclerasi Negara-Negara
b. Sentralisasi Pemerintahan
1.
Negara Federal
2.
Konfeclerasi Negara-Negara
c. Pembagian Kompetensi dalam
Negara Federal dan Konfederasi Negara-Negara
d. Kewarganegaraan
e. Kewajiban dan Wewenang Langsung dan Tidak Langsung
f. Intemationalisasi dan Sentralisasi
g. Transformasi Negara Kesatuan
Menjadi Negara Federal atau Menjadi Konfederasi Negara-Negara
E. MASYARAKAT HUKUM INTERNASIONAL
a.
Tidal Ada Batas Muttak antara Hukum Nasional dan
Hukum Internasional
b.
Hukum Nasional sebagai Tatanan Hokum yang
Relatif Sentralistis
c.
Desentralisasi Hukum Internasional
1.
Desentralisasi Statis
2.
Desentralisasi Dinamis
3.
Sentralisasi Relatif oleh Hukum Internasional
Khusus
CkTATAN-CATATAN
VI. HUKUM NASIONAL DAN
HUKUM INTERNASIONAL
A. KARAKTER HUKUM DARI HUKUM INTERNASIONAL
a. Delik dan Sanksi dalam Hukum Internasional
b. Tindakan Balasan dan Perang
c. Dua Penafsiran tentang Perang
d. Doktrin "Bellum Justum"
I. Pandangan Masyarakat Internasional
2. Idea
tentang "Kellum Just" dalam Hukum Internasional Positif
3.
Ide tentang "Kellum Justum" di dalam
Masyarakat Primitif
4.
Teori "Bellum Justum" pada
Zaman Kuno, Zaman Pertengahan, dan Zaman Modern
e. Pendapat-pendapat yang Menentang
Teori "Bellum Justum"
f. Tatanan Hukum Primitif
g. Hukum Internasional sebagai Hukum
Primitif
B. HUKUM INTERNASIONAL DAN NEGARA
a. Subyek Hukum Internasional:
Pembebanan Kewajiban dan Pemberian Kekuasaan Tidak Langsung oleh Hukum
Internasional
b. Norma Hukum Internasional
sebagai Norma yang Bellum Sempurna
c. Kewajiban dan Hak Individu yang
Langsung diberikan oleh Hukum Internasional
1.
Individu sebagai Subyek Langsung dari Kewajiban
Internasional
2.
Individual sebagai Subyek Langsung dari Hak-hak
Internasional
d. Hukum Nasional
"Diserahi Kekuasaan" oleh Hukum Internasional
e. Fungsi Esensial Hukum International
f. Penentuan Bidang Valiclitas
Tatanan Hukum Nasional oleh Tatanan hukum Internasional
g. Negara sebagai Organ Tatanan
Hukum Internasional (Pembentukan Hokum Internasional)
h. Tanggung jawab Intemasional
Negara
KESATUAN HUKUM NASIONAL DAN
HUKUM INTERNASIONAL (MONISME DAN PLURALISME)
a. Teori Monistik dan Pluralistik
b. Bidang Masalah Hukum Nasional dan Hukum
Internasional
c. "Cumber" Hukum Nasional dan Hukum Intemasional
d. Landasan Validitas Hukum
Nasional dan Hukum Internasional
1.
Landasan Validitas Tatanan Hukum Nasional
Ditentukan oleh Hukum Internasional
2. Revolusi
dan Kudeta sebagai Fakta Pembentuk Hukum menurut Hukum International
3.
Norma Dasar Hukum Internasional
4.
Pandangan Historis clan Pandangan Logika-Hukum
e. Konflik antara Hukum
Nasional dengan Hokum Intemasional
f Kesatuan Hukum Nasional dan
Hukum Intemasional sebagai Postulat Teori Hukum
1.
Hubungan yang mungkin antara Dua Sistem Norma
2.
Hubungan antara Hukum Positif dengan Moralitas
3.
Tubrukan Antar Kewajiban
4.
Sudut Pandang Norma dan Fakta
g. Pengutamaan Hukum Nasional, atau Hukum Intemasional
1.
Kepribadian Nasional dan Internasional sebuah
Negara
2.
Transformasi Hukum Internasional menjadi Hukum
Nasional
3.
Hanya Tatanan Hukum Nasional sebagai Sister
Norma yang Valid
4.
Pengakuan Hokum Internasional
5.
Pengutamaan Hukum Nasional
h. Kedaulatan
1.
Kedaulatan sebagai Kualitas suatu Tatanan
Normatif
2.
Kedaulatan sebagai Kualitas Eksklusif dari Satu
Tatanan Semata
i. Makna Filosofis clan Makna
Hukum dari Dua Hipotesis Monistik
1. Subyektivisme
dan Obyektivisme
2. Penggunaan
Kedua Hipotesis tersebut secara Keliru
3. Pilihan
antara Dua Hipotesis
CATATAN-CATATAN
LAMPIRAN
DOKTRIN HUKUM ALAM DAN POSITIVISME HUKUM
I. IDE HUKUM ALAM DAN ESENSI HUKUM POSITIF
A.
Teori Social dan Problems Keadilan
B.
Prinsip Validitas dalam Hukum Alam dan Positif;
Faktor Pemaksaan; Hukum clan Negara
C.
Yang "Seharusnya": Valiclitas Absolut
dan Relatif
D.
Norma Dasar Hukum Positif
E.
Ketidakberubahan Hukum Alam
F Batasan Ide Hukum Alam
II. HUKUM ALAM DAN HUKUM POSITIF
SEBAGAI SISTEM NORMA
A.
Kesatuan Sistem Norma
B.
Prinsip Static Hukum Alam dan Prinsip Dinamis
Hukum Positif
C.
Batasan Positivisme
D.
Hukum Positif sebagai Tatanan yang Bernilai
E.
Makna Subjektif dan Objektif Materi Hukum
F.
G. Signifikansi Metodologis Norma Dasar dalam
Hukum Positif
III. RELASI HUKUM ALAM DAN
HUKUM POSITIF: SIGNIFICANCE POLITIS TEORI HUKUM ALAM
A.
Validitas Khusus Sistem Norma: Prinsip Logics
Kontradiksi dalam Wilayah Valiclitas Normatif
B.
Norma sebagai "yang seharusnya" dan
sebagai "fakta psikologis": Benturan kewajiban dan kontradilcsi
norms-norms
C.
Hukum Gan Moral: Postulat Kesatuan Sistem
D.
Ketidakmungkinan Logics Koeksistensi antara Hukum
Positif dan Hukum Alam
E. Kemustahilan Hubungan
"Pendelegasian" antara Hukum Alai clan Hukum Positif
E Hukum Positif sebagai Sekadar Fakta dalam Kaitannya
dengan Hukum Alai sebagai
Sebuah Norma
G.Hubungan antara Hukum Alai Gan Hukum Positif dalam
Sejarah Doktrin Hukum Alai
H.
Hukum Alai sebagai justifikasi terhadap Hukum
Positif
I.
Sifat-Sifat Revolusioner Doktrin Hukum Alai
IV. LANDASAN EPISTEMOLOGIS (METAFISIS)
DAN PSIKOLOGIS
A. Dualisme Metafisis
a. Duplikasi
Objek Pemahaman dalam Wilayah Realitas Natural; Teori Imaji
b. Duplikasi
Objek Pemahaman di Dunia Nilai
c.
Teori Alai clan Hukum di Kalangan Kaum Primitif
d. Dualisme
Metafisik-Religius
e. Dualisme
Pessimism: Pipe Kepribadian Gan Sikap Metafisis
f.
Dualisme Pesimis: Teori Sosialnya; Posisi
Revolusioner
g. Dualisme
Optimistic: Tipe Kepribadian Gan Sikap Metafisis
h. Dualisme
Optimistik; Filsafat Politic Gan Filsafat Hukum Dualisme Optimistik;
Konservatisme
i.
Tipe Kompromistis Dualisme Metafisik
j.
Tipe Kompromistis: Kepribadian Gan Metafisika
k. Tipe
Kompromistis: Sikap Hukum-Politik Kompromi Gan Posisi Evolusioner
B. Filsafat Ilmiah -Kritis
a.
Berakhirnya Dualisme Metafisik
b.
Epistemologi Pandangan Ilmiah; Fondasi
Psikologisnya
c.
Positivisme Hukum; Hukum clan Kekuasaan
d.
Doktrin Hukum-alam Logis-Transendental:
Ketakacuhan Politik Positivisme Hukum
e.
Bentuk Ideal Keadilan Menjadi Pola yang Logic
f.
Metode Tipe Ideal
g.
Realisasi Bentuk-Bentuk Ideal dalam Sejarah
Pemahaman
h.
Idealisms Kritis Gan Positivisme Hukum Kant
CATATAN-CATATAN
DAFTAR PUSTAKA
INDEKS
KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar