TOKO BUKU RAHMA

TOKO BUKU DISKON SEPANJANG MASA, DISKON s/d 50%
Sedia buku TK/ PAUD, SD, SMP/SMK, Soal-soal ujian, UAN, UASBN, SBMPTN, Evaluasi Ulangan Umum, Agama Islam, Umum, Perguruan Tinggi: Ekonomi, Akuntansi, manajemen, pajak, hukum, undang-undang, mipa, fisika, kimia, biologi, matematika, elektro, listrik, teknik industri, kimia, arsitektur, sipil, lingkungan, perawat, bidan, kedokteran, atlas, statistika, metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, pendidikan, penelitian tindakan kelas PTK, penelitian tindakan sekolah PTS, penulisan skripsi, tesis, disertasi, agama, syariah, proses belajar mengajar, komunikasi, jurnalistik, komputer, dll.

KONTAK

HP/WA 0856 0196 7147
email tokobukuantik@gmail.com

Mengingat kapasitas Blog terbatas dan saat ini blog sudah mulai penuh, maka untuk buku-buku baru silahkan lihat di web TB. RAHMA yang baru :
www.tokobukurahma.com

Senin, 15 April 2013

TEORI HUKUM MURNI DASAR-DASAR ILMU HUKUM NORMATIF



Judul : TEORI HUKUM MURNI DASAR-DASAR ILMU HUKUM NORMATIF
Pengarang : Hans Kelsen
Penerbit : Nusamedia
ISBN : 979-21-56024-4
Cet/ Edisi : Cet 9
Tahun Terbit : 2011
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : ix + 408
Kertas Isi : HVS
Cover : Soft
Ukuran : 15 x 24 cm
Berat : 600 Gram
Kondisi : Baru
Harga : Rp. 75.000 diskon 15%
Bayar :  Rp. 63.750
Stock : 1

TEORI HUKUM MURNI
Pengarang : Hans Kelsen
Penerbit : Nusamedia


DAFTAR ISI :



I. HUKUM DAN ALAM
1. TEOIU "MURNI"
 2. PERBUATAN DAN MAKNA HUKUMNYA
3. MAKNA SUBYEKTIF DAN OBYEKTIF SUATU PERBUATAN: PENAFSIRAN­DIRINYA
4. NORMA
a)   Norma sebagai Skema Penafsiran
b)  Norma dan Penciptaan Norma
c)     Keabsahan dan Lingkup Keabsahan Norma
d)    Peraturan Positif dan Negatif: Memerintahkan, Mewenangkan, Mengizinkan
e)     Norma dan Nilai
5. TATANAN SOCIAL
a)     Tatanan Sosial yang Menetapkan Sanksi
b)    Adakah Tatanan Sosial tanpa Sanksi?
c)     Sanksi Transendental dan Imanen secara Sosial
6. TATANAN HOKUM
a)     Hukum: Sebuah Tata Perilaku Manusia
b)    Hukum: Sebuah Tatanan Pemaksa
Tindakan paksa yang ditetapkan oleh tatanan hukum sebagai sanksi
Monopoli pemaksaan dari komunitas hukum
Tatanan hukum dan keamanan kolektif
Tindakan paksa selain dari sanksi
Tingkat minimum kebebasan
c)     Hukum Sebagai Tatanan Pemaksa Normatif; Komunitas Hukum dan Geng Perampok
d)    Kewajiban Hukum tanpa Sanksi?
e)     Norma Hukum Terikat

II. HUKUM DAN MORAL
7. NORMA MORAL SEBAGAI NORMA SOSIAL
8. MORAL SEBAGAI PENGATUR PERILAKU INTERNAL
9. MORAL, SEBUAH TATANAN POSITIF TANPA-PAKSAAN
10. HUKUM SEBAGAI BAGIAN DART MORAL
11. RELATIVITAS NILAI MORAL
12. PEMISAHAN ANTARA TATANAN HUKUM DAN MORAL
13. PEMBENARAN HUKUM MELALUI MORAL

III. HUKUM DAN ILMU PENGETAHUAN
14. NORMA HOKUM SEBAGAI OBYEK ILMU HOKUM
15. TEORI HUKUM STATIS DAN DINAMIS
16. NORMA HUKUM DAN ATURAN HUKUM
17. ILMU SEBAB-AKIBAT DAN ILMU NORMA
18. CAUSALITIES DAN IMPUTASI
HOKUM ALAM DAN HUKUM PERUNDANGAN
19. PRINSIP IMPUTASI DALAM PEMIKIRAN MASYARAKAT PRIMITIF
20. ASAL-MUASAL PRINCIPE KAUSALITAS ALAM PRINCIPE RETRIBUSI
21. ILMU SOCIAL CAUSAL DAN NORMATIF
22. PEMBENARAN ANTARA PRINCIPE CAUSALITIES DAN IMPUTASI
23. PERSOALAN KEBEBASAN KEHENDAK
24. FAKTA-FAKTA YANG SELAIN DART PERILAKU MANUSIA SEBAGAI MUATAN NORMA SOSIAL
25. NORMA CATEGORIES
26. PENOLAKAN ATAS YANG SEHARUSNYA; HOKUM SEBAGAI IDEOLOGI

IV. ASPEK STATIS HUKUM
27. SANKS1
a)     Sanksi Hukum Nasional clan Internasional
b)     Pelanggaran (Kesalahan) bukanlah Negasi, melainkan Kondisi Hukum
28. KEWAJIBAN HuKum
a)   Kewajiban clan Sanksi Hukum
b)  Kewajiban clan "Keharusan" Hukum
c)   Pertanggungjawaban
d)  Pertanggungjawaban Individual Gan Kolektif
e)   Pertanggungjawaban Berdasar Kesalahan Gan Pertanggung­jawaban Absolut
Kewajiban Mengganti Kerugian atau Perbaikan
g) Pertanggungjawaban Kolektif sebagai Pertanggungjawaban Absolut
29) HUKUM DALAM PENGERTIAN SUBYEKTIF: HAK DAN OTORISASI
a)     Hak Gan Kewajiban
b)     Jus ad rem Gan Jus in personm
c)     "Hak" sebagai Kepentingan yang Dilindungi Hukum
d)     "Hak" sebagai Kekuatan Hukum
e)     "Hak" sebagai Izin Positif
0 Hak Politik
30. KAPASITAS UNTUK BERTINDAK; COMPETENCE: KONSEP "ORGAN"
a)     Kapasitas untuk Bertindak (Handlungsfahigkeit)
b)    Kompetensi
c)     Konsep "Organ"
31. REPRESENTS KAPASITAS HUKUM (RECHTSFAHIGKEIT)
32. RELATE HOKUM
33. SUBYEK HUKUM; ORANG
a)     Subyek Hukum
b)    Orang (Person) secara Fisik
c)     Badan Hukum
d)    Badan Hukum sebagai Subyek yang Bertindak
e)     Badan Hukum sebagai Subyek dari Kewajiban dan Hak
f)      Kewajiban bagi badan huhum
Pertanggungjawaban badan huhum
Hak badan huhum
Badan Hukum sebagai Konsep Pelengkap Ilmu Hukum
g)    Penghapusan Dualisme Hak dan Kewajiban

V ASPEK DINAMIS HUKUM
34. ALASAN KEABSAHAN TATANAN NORMA: NORMA DASAR
a)     Makna Pencarian Alasan Keabsahan
b)    Prinsip Statis dan Dinamis
c)     Alasan bagi Keabsahan Tatanan Hukum
d)    Norma Dasar sebagai Pengandaian Transenden-logis
e)     Kesatuan Logis dari Tatanan Hukum; Konflik Norma
f)     Legitimasi dan Keefektifan
g)    Keabsahan dan Keefektifan
h Norma Dasar Hukum Internasional
i)      Teori Norma Dasar dan Teori Hukum Alam
j)      Norma Dasar Hukum Alam
35. STRUKTUR HIERARKIS TATANAN HOKUM
a)     Konstitusi
b)    Legislasi dan Tradisi
c)     Undang-undang dan Peraturan
d Hukum Materiil dan Formil
e) Yang Dinamakan Sumber Hukum
f)     Penciptaan, Penerapan, dan Ketaatan terhadap Hukum
g)    Yurisdiksi
Karakter konstitusi dari keputusan hukum
Hubungan antara keputusan pengadilan dan norma hukum umum yang hares diterapkan
Celah-celah dalam hokum
Penciptaan norma hukum umum oleh pengadilan; fleksibilitas hukum dan kepastian hukum
h)Transaksi Hokum
Transaksi hokum sebagai fakta pencipta hokum
Kontrak
i)      Administrasi
j)      Konflik antara Norma dari Beragarn Tingkatan
k)    Keputusan pengadilan yang "tidak absah"
l)      Undang-undang yang "inkonstitusional" — 299
m)  Kebatalan (Nullity) dan Keterbatalan (Annullability)

VI. HUKUM DAN NEGARA
36. PENCIPTAAN HUKUM DAN BENT PEMERINTAHAN
37. HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIBADI
38. KARAKTER IDEOLOGIC DUALISMS HUKUM PUBLIK DAN PRIVATE
39. DUALISMS TRADISIONAL ANTARA NEGARA DAN HOKUM
40. FUNGSI IDEOLOGIC DUALISMS NEGARA DAN HOKUM
41. KEIDENTIKAN NEGARA DAN HUKUM
a)  Negara sebagai Tatanan Hokum
b) Negara sebagai BaDan Hukum
Negara sebagai subyek pelaku; organ Negara
Keterwakilan
Negara sebagai subyek kewajiban dan hak
c)  Kewajiban Diri negara; Negara yang Diatur oleh Hukum (Rechtsstaat)
d) Sentralisasi Gan Desentralisasi
e)  Penghapusan Dualisme Hokum clan Negara

VII. NEGARA DAN HUKUM INTERNASIONAL
42. ESENSI HUKUM INTERNATIONAL
a)  Sifat Legal Hukum Internasional
b) Hukum Internasional merupakan Tatanan Hokum Primitif
c)  Hicrarki Hukum Internasional
d) Pewajiban clan Pewenangan tak langsung melalui Hokum Internasional
43. HUKUM INTERNASIONAL DAN HOKUM NASIONAL
a)  Kesatuan Hukum Internasional Gan Nasional
b) Tidak ada Konflik antara Hokum Internasional dan Nasional
c)  Hubungan Timbal-balik antara Dua Sistem Norma
d) Konstruksi Monistik Merupakan Keniscayaan
44• TEORI HUKUM DAN PANDANGAN DUNIA

VIII. PENAFSIRAN
45. SIFAT PENAFSIRAN
a)    Ketidaktentuan Relatif Bari Tindak Penegakan-Hukum
b)   Ketidaktentuan Tersengaja dari Tindak Penegakan-Hukum
c)    Ketidaktentuan Tak Sengaja dari Tindak Penegakan-Hukum
d)   Hukum yang Harus Diterapkan Merupakan sebuah Kerangka
e)    Metode Penafsiran
46. PENAFSIRAN SEBAGAI TINDAKAN PEMAHAMAN TAU KEHENDAK
47. PENAFSIRAN OLEH ILmu HOKUM

CATATAN

INDEX



KEMBALI KE HALAMAN AWAL 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar