Judul | : | TEORI HUKUM MURNI DASAR-DASAR ILMU HUKUM NORMATIF | |
Pengarang | : | Hans Kelsen | |
Penerbit | : | Nusamedia | |
ISBN | : | 979-21-56024-4 | |
Cet/ Edisi | : | Cet 9 | |
Tahun Terbit | : | 2011 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | ix + 408 | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 15 x 24 cm | |
Berat | : | 600 Gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp. 75.000 | diskon 15% |
Bayar | : | Rp. 63.750 | |
Stock | : | 1 |
TEORI HUKUM MURNI
Pengarang : Hans Kelsen
Penerbit : Nusamedia
DAFTAR ISI :
I. HUKUM DAN ALAM
1. TEOIU "MURNI"
2. PERBUATAN
DAN MAKNA HUKUMNYA
3. MAKNA SUBYEKTIF DAN OBYEKTIF
SUATU PERBUATAN: PENAFSIRANDIRINYA
4. NORMA
a)
Norma sebagai Skema Penafsiran
b) Norma
dan Penciptaan Norma
c)
Keabsahan dan Lingkup Keabsahan Norma
d)
Peraturan Positif dan Negatif: Memerintahkan,
Mewenangkan, Mengizinkan
e)
Norma dan Nilai
5. TATANAN SOCIAL
a)
Tatanan Sosial yang Menetapkan Sanksi
b)
Adakah Tatanan Sosial tanpa Sanksi?
c)
Sanksi Transendental dan Imanen secara Sosial
6. TATANAN HOKUM
a)
Hukum: Sebuah Tata Perilaku Manusia
b)
Hukum: Sebuah Tatanan Pemaksa
Tindakan paksa yang ditetapkan oleh tatanan hukum
sebagai sanksi
Monopoli pemaksaan dari komunitas hukum
Tatanan hukum dan keamanan kolektif
Tindakan paksa selain dari sanksi
Tingkat minimum kebebasan
c)
Hukum Sebagai Tatanan Pemaksa Normatif; Komunitas
Hukum dan Geng Perampok
d)
Kewajiban Hukum tanpa Sanksi?
e)
Norma Hukum Terikat
II. HUKUM DAN MORAL
7. NORMA MORAL SEBAGAI NORMA SOSIAL
8. MORAL SEBAGAI PENGATUR PERILAKU INTERNAL
9. MORAL, SEBUAH TATANAN POSITIF TANPA-PAKSAAN
10. HUKUM SEBAGAI BAGIAN DART MORAL
11. RELATIVITAS NILAI MORAL
12. PEMISAHAN ANTARA TATANAN HUKUM DAN MORAL
13. PEMBENARAN HUKUM MELALUI MORAL
III. HUKUM DAN ILMU PENGETAHUAN
14. NORMA HOKUM SEBAGAI OBYEK ILMU HOKUM
15. TEORI HUKUM STATIS DAN DINAMIS
16. NORMA HUKUM DAN ATURAN HUKUM
17. ILMU SEBAB-AKIBAT DAN ILMU NORMA
18. CAUSALITIES DAN IMPUTASI
HOKUM ALAM DAN HUKUM PERUNDANGAN
19. PRINSIP IMPUTASI DALAM PEMIKIRAN MASYARAKAT
PRIMITIF
20. ASAL-MUASAL PRINCIPE KAUSALITAS
ALAM PRINCIPE RETRIBUSI
21. ILMU SOCIAL CAUSAL DAN NORMATIF
22. PEMBENARAN ANTARA PRINCIPE CAUSALITIES DAN
IMPUTASI
23. PERSOALAN KEBEBASAN KEHENDAK
24. FAKTA-FAKTA YANG SELAIN
DART PERILAKU MANUSIA SEBAGAI MUATAN NORMA SOSIAL
25. NORMA CATEGORIES
26. PENOLAKAN ATAS YANG SEHARUSNYA; HOKUM SEBAGAI
IDEOLOGI
IV. ASPEK STATIS HUKUM
27. SANKS1
a)
Sanksi Hukum Nasional clan Internasional
b)
Pelanggaran (Kesalahan) bukanlah Negasi,
melainkan Kondisi Hukum
28. KEWAJIBAN HuKum
a)
Kewajiban clan Sanksi Hukum
b) Kewajiban
clan "Keharusan" Hukum
c)
Pertanggungjawaban
d) Pertanggungjawaban
Individual Gan Kolektif
e)
Pertanggungjawaban Berdasar Kesalahan Gan
Pertanggungjawaban Absolut
Kewajiban Mengganti Kerugian atau Perbaikan
g) Pertanggungjawaban Kolektif
sebagai Pertanggungjawaban Absolut
29) HUKUM DALAM PENGERTIAN SUBYEKTIF: HAK DAN
OTORISASI
a)
Hak Gan Kewajiban
b)
Jus ad rem Gan Jus in personm
c)
"Hak" sebagai Kepentingan yang
Dilindungi Hukum
d)
"Hak" sebagai Kekuatan Hukum
e)
"Hak" sebagai Izin Positif
0 Hak Politik
30. KAPASITAS UNTUK BERTINDAK; COMPETENCE: KONSEP
"ORGAN"
a)
Kapasitas untuk Bertindak (Handlungsfahigkeit)
b)
Kompetensi
c)
Konsep "Organ"
31. REPRESENTS KAPASITAS HUKUM (RECHTSFAHIGKEIT)
32. RELATE HOKUM
33. SUBYEK HUKUM; ORANG
a)
Subyek Hukum
b)
Orang (Person) secara Fisik
c)
Badan Hukum
d)
Badan Hukum sebagai Subyek yang Bertindak
e)
Badan Hukum sebagai Subyek dari Kewajiban dan
Hak
f)
Kewajiban
bagi badan huhum
Pertanggungjawaban badan huhum
Hak badan huhum
Badan Hukum sebagai Konsep
Pelengkap Ilmu Hukum
g)
Penghapusan Dualisme Hak dan Kewajiban
V ASPEK DINAMIS HUKUM
34. ALASAN KEABSAHAN TATANAN NORMA: NORMA DASAR
a)
Makna Pencarian Alasan Keabsahan
b)
Prinsip Statis dan Dinamis
c)
Alasan bagi Keabsahan Tatanan Hukum
d)
Norma Dasar sebagai Pengandaian Transenden-logis
e)
Kesatuan Logis dari Tatanan Hukum; Konflik Norma
f)
Legitimasi dan Keefektifan
g)
Keabsahan dan Keefektifan
h Norma Dasar Hukum Internasional
i)
Teori Norma Dasar dan Teori Hukum Alam
j)
Norma Dasar Hukum Alam
35. STRUKTUR HIERARKIS TATANAN HOKUM
a)
Konstitusi
b)
Legislasi dan Tradisi
c)
Undang-undang dan Peraturan
d Hukum Materiil dan Formil
e) Yang Dinamakan Sumber Hukum
f)
Penciptaan, Penerapan, dan Ketaatan terhadap
Hukum
g)
Yurisdiksi
Karakter konstitusi dari keputusan hukum
Hubungan antara keputusan pengadilan dan norma hukum umum
yang hares diterapkan
Celah-celah dalam hokum
Penciptaan norma hukum umum oleh pengadilan;
fleksibilitas hukum dan kepastian hukum
h)Transaksi Hokum
Transaksi hokum sebagai fakta pencipta hokum
Kontrak
i)
Administrasi
j)
Konflik antara Norma dari Beragarn Tingkatan
k)
Keputusan pengadilan yang "tidak
absah"
l)
Undang-undang yang "inkonstitusional"
— 299
m)
Kebatalan (Nullity) dan Keterbatalan (Annullability)
VI. HUKUM DAN NEGARA
36. PENCIPTAAN HUKUM DAN BENT PEMERINTAHAN
37. HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIBADI
38. KARAKTER IDEOLOGIC DUALISMS HUKUM PUBLIK DAN
PRIVATE
39. DUALISMS TRADISIONAL ANTARA NEGARA DAN HOKUM
40. FUNGSI IDEOLOGIC DUALISMS NEGARA DAN HOKUM
41. KEIDENTIKAN NEGARA DAN HUKUM
a)
Negara sebagai Tatanan Hokum
b) Negara
sebagai BaDan Hukum
Negara sebagai subyek pelaku; organ Negara
Keterwakilan
Negara sebagai subyek kewajiban dan hak
c)
Kewajiban Diri negara; Negara yang Diatur oleh
Hukum (Rechtsstaat)
d)
Sentralisasi Gan Desentralisasi
e)
Penghapusan Dualisme Hokum clan Negara
VII. NEGARA DAN HUKUM INTERNASIONAL
42. ESENSI HUKUM INTERNATIONAL
a)
Sifat Legal Hukum Internasional
b) Hukum
Internasional merupakan Tatanan Hokum Primitif
c) Hicrarki
Hukum Internasional
d)
Pewajiban clan Pewenangan tak langsung melalui
Hokum Internasional
43. HUKUM INTERNASIONAL DAN HOKUM NASIONAL
a)
Kesatuan Hukum Internasional Gan Nasional
b)
Tidak ada Konflik antara Hokum Internasional dan
Nasional
c)
Hubungan Timbal-balik antara Dua Sistem Norma
d)
Konstruksi Monistik Merupakan Keniscayaan
44• TEORI HUKUM DAN PANDANGAN DUNIA
VIII. PENAFSIRAN
45. SIFAT PENAFSIRAN
a)
Ketidaktentuan Relatif Bari Tindak
Penegakan-Hukum
b)
Ketidaktentuan Tersengaja dari Tindak
Penegakan-Hukum
c)
Ketidaktentuan Tak Sengaja dari Tindak
Penegakan-Hukum
d)
Hukum yang Harus Diterapkan Merupakan sebuah
Kerangka
e)
Metode Penafsiran
46. PENAFSIRAN SEBAGAI TINDAKAN PEMAHAMAN TAU
KEHENDAK
47. PENAFSIRAN OLEH ILmu HOKUM
CATATAN
INDEX
KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar