Judul | : | FIQIH SUNNAH 13 | |
Pengarang | : | Sayid Sabiq | |
Penerbit | : | PT. Alma'arif Bandung | |
ISBN | : | 979-400-037-X | |
Edisi/ Cet ke | : | Cet 10 | |
Tahun Terbit | : | Cet 1 th 1987 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | 229 hlm | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 14 x 21 cm | |
Berat | : | 300 Gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp. 31.500 | diskon 15% |
Bayar | : | Rp. 26.775 | |
Stock | : | 1 |
FIKIH SUNNAH
Pengarang : Sayyid Sabiq
Penerbit : PT. Alma’arif Bandung
DAFTAR ISI :
AL UARAH (SEWA-MENYEWA)
Landasan hulcumnya
Hikmahnya pensyari'atannya
Rukunnya ijarah
Persyaratan orang yang berakad
Syarat sahnya ijarah
Utah perbuatan tact
Usaha beam
Persyaratan mempercepat dan menangguhkan
upah
Hak menerima upah
Gugurkah bayaran lantaran adanya kerusakan
'sin
pads ijarah kerja
Memberikan upah kepada orang yang menyusui
mengupahlcan untuk memberi malcanan dan
pakaian.
Sewa-menyewa tanah
Menyewakan binatang
Menyewakan rumah untuk tempat tinggal
Menyewakan barang sewaan
Kecelakaan/kerusakan pads barang sewaan
Orang sewaan
Orang sewaan bersama (ajir musytarak)
Pembatalan dan berakhimya ijarah
Pengembalian barang sewaan
MUDHARABAH
D e f i n i s i n y a
Hukumnya
Hikmahnya
Rukunnya
Syarat-syaratnya
Pelaksana acialah orang yang diberi amanat
Pelaksana yang memudharabahkan harts
mudharabah
Naflcah untuk pelaksana
Fasakhnya mudharabah
Tindalcan pelaksana setelah matinya pemilik
modal
Persyaratan hadimya pemilik modal pada waktu
pembagian
AL HIWALAH
Definisi hiwalah
Landasan hulcumnya
Apakah petintah itu waktu wajib atau
sunnah?
Syarat-syarat sahnya
Adakah tanggungan muhil menjadi gugur
dengan hiwalah?
ASY SYUF'AH
D e f i n i s i n y a
Landasan hulcumnya
Hikmahnya
Syuf'ah untuk orang zimmi
Meminta izin partner sebelum menjual
Tipu muslihat untuk menggugurkan syuf ah
Syarat-syarat syuf'ah
Syuf'ah untuk orang yang berhak menerima
syuf ah
Pewarisan syuf'ah
Tindakan pembeli
Pembeli membangun sebelum memberi syuf ah
Berdamai untuk menggugurkan syuf ah
AL WAKALAH
D e f i n i s i n y a
Landasan hulcumnya
Rukun-nikunnya
Tanjiz dan ta'liq
Syarat-syaratnya
Yang diwakilkan
Yang mewakili
Untuk hal yang Mewakilkan
Disiplin hal yang boleh
diwakilkan
Wail adalah orang yang
diberi amanat Mewakilkan untuk menghadapi lawan (khushumah)
War wakil untuk orang yang diwakilkan
Mewakilkan khushumah bukanlah sebagai wail
untuk mengambil
diwakilkan untuk membayar qishash
Mewakilkan untuk berjual beli
Pembelian wakil dari dan untuk dirinya
Mewakilkan untuk membeli
Berakhimya aka wallah
AL'ARIAH (PINJAMAN)
Definisinya
Berlangsungnya 'ariah
Syarat-syaratnya
Meminjamlcan pinjaman-dan menyewalcannya
Kapan barang kembali kepada orang yang
meminjarnkan?
Kewajiban mengembalikannya
Jaminan si peminjam
WADI'AH (BARANG TITIPAN)
Hukumnya
Jaminannya
Menerima ucapan orang yang dititipi, yang
disertai sumpah
Pengalcuan tercurinya titipan
Orang yang coati dan dia mempunyai titipan
pads orang lain
GHASHAB (BARANG RAMPASAN)
Definisinya
Hukumnya
Mennnam atau membangun di atas tanah
secara ghashab
Haram memanfaatkan barang rampasan
Mempertahanlcan harts
Orang yang mendapatkan miliknya ads pads
orang lain,
is lebih berhak
Membulca pintu sangkar
AL LAQITH (ANA TEMUAN)
Definisinya
Hokum mengambilnya
Siapa yang berhak mengambilnya?
M e n a f k a h k a n n y a
Warisan anal temuan
Pengalcuan keluarganya
AL LUQATHAH (BARANG TEMUAN) Hukumnya
Barang ternuan di Tanah Suci
Mengenalkan barang ternuan
Pengecualian untuk makanan dan barang
kecil
Kambing resat
Unta, Sapi, Kuda, Bighal Gan Himar resat
Pembiayaan barang ternuan
AL ATH'IMAH (MAKANAN)
D e f i n i s i n y a
Yang dinyatakan syara' sebagai yang mubah
Binatang laut
Akan asin
Binatang yang hidup di darat dan di laut
(amfibi)
Hewan darat yang halal
Binatang darat
Tentang memakan barang
Yang dinyatakan syari'at Karam
Potongan dari binatang hidup
Himar dan bighal
Pengharaman binatang dan barang Was
Pengharaman jallalah
Pengharaman segga
yang kotor
Pengharaman binatang yang
disuruh syara' membunuhnya
Yang tidal disebut
Daging impor
Pernbolehan memakan barang yang diharamkan
karena terpaksa
Batasan dari ketecpaksaan
Kadar yang boleh dimakan
Orang yang masih menernui makanan pads orang lain
tidaldah dikatakan terpaksa
Dibolehlcankah kharnar untuk berobat?
SEMBELIHAN YANG DIBOLEHKAN SARA'
Yang wajib dikatakan dalam penyembelihan
Sembelihan ahli kitab
Sembelihan orang Majusi dan Shabi'ah
Yang dimakruhlcan dalam penyernbelihan
Penyembelihan hewan yang ceders atau sakit
mengangkat tangan/pisau sebelum penyembelihan
sempurna
melukai
hewan ketika penyembelihan gagal
penyembelihan janin/embrio hewan
yang disembelih...
BERBURU
Definisinya
Hukumnya
Bunian yang haram
Menisak dan memusnahkan hewan, bukan untuk
dimanfaatkan
Syarat-syarat pemburu
Berbuni dengan senjata yang melukai hewan
Syarat-syarat berburu dengan senate
Syarat-syarat berburu dengan binatang yang
melukai
Bergabungnya dua binatang pemburu
Berburu dengan anjing orang Yahudi dan
Nashrani
Mendapatlcan bunian masih hidup
Bunian coati setelah terkena
BINATANG QURBAN
Definisinya
P e n s y a r i 'a t a n n y a
Keutamaan qurban
Hukumnya
Kagan wajibnya lbadah in?
Hikmah berqurban
Binatang yang diperbolehkan untuk qurban
Berqurban dengan kambing yang dikebiri
Yang tidak boleh diqurbanican
Waktu penyembelihan
Cukupkah satu qurban untuk satu rumah?
Bergabung dalam berqurban
Pembagian daging qurban
Orang yang bergtuban, menyembelih sendiri
'A Q I Q A H
Definisinya
Hukumnya
F a d h i I a h n y a
'Agigah untuk anak laki-lai dan anak
perempuan
Waktu penyembelihan
Bersamaannya qurban dan 'agigah
Memberi Hama dan mencukur
Nama-nama yang disukai
Sebagian Hama yang makruh
Azan di telinga anal yang bare dilahirkan
Tidal ads ketentuan fara' dan 'atirah
Menindik telinga anak
KAFALAH
Disyari'atkannya kafalah
Tanjiz, ta'liq dan taugit
Tuntutan kafiil dan ashiil
Macaw-macaw kafalah
ICafalah dengan jiwa
Kafalah dengan harts
Rujuk kafiil kepada orang yang is jamin
Hukum kafalah
AL MUSAQAH
Definisinya
Landasan hukumnya
Rukunnya
Syaratnya
Yang dibolehkan dalam musagah
Kewajiban penyiram (musagi)
Penggarap tidal mampu bekerja
Matinee salah seorang yang berakad
ALJI'ALAH
Definisinya
Landasan Rukunnya
SYIRKAH
Definisinya
Landasan hukumnya
Macam-macam syirlcah
Syirkah amlak
Hokum syirkah ini
KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar