Judul | : | FIQIH SUNNAH 9 | |
Pengarang | : | Sayid Sabiq | |
Penerbit | : | PT. Alma'arif Bandung | |
ISBN | : | 979-400-033-7 | |
Edisi/ Cet ke | : | Cet 20 | |
Tahun Terbit | : | Cet 1 th 1984 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | 244 hlm | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 14 x 21 cm | |
Berat | : | 300 Gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp. 30.000 | diskon 15% |
Bayar | : | Rp. 25.500 | |
Stock | : | 1 |
DAFTAR ISI
Hukuman
(hudud)
Kesalahan-kesalahan
yang Dikenai Hukuman Hadd
Keadilan
dalam hukuman-hukuman Hadd
Kewajiban
melaksanakan hukuman Hadd
Abolisi
dalam Hukuman Hadd
Gugunya
hukum karena Keraguan
Keraguan
dan Pembagiannya
Penganut-penganut
Mazhab Syafi’i
Penganut-penganut
Mazhab Hanafi
Pelaksanan
hukuman Hadd
Anjuran
Merahasiakan
Merahasiakan
Kajahatan Diri Sendiri
Hukum
Merupakan Penghapus Dosa
Pelaksanaan
hukuman di Daerah Perang
Larangan
Melakukan Hukuman di dalam Masjid
Haruskah
Hakim/Qadhi Menghukum atas dasar pengetahuanny
KHAMAR
Pengahraman
secara bertahap
Islam
melarang keras Khamar
Pengharaman
Khamar dalam agama Masehi
Kemadaratan-
kemadaratan Khamar
Apa
Khamar itu?
Jenis-
jenis Khamar yang terkenal
Hukum
Meminum Juice dan Peranan Angur sebelum Diragi
Khamar
yang menjadi Cuka
Narkotika
Menggunakan
benda- benda yang memabukkan
Menjualbelikan
benda yang memabukkan dan menjadikan sebagai sumber Keuntungan
Bertani
Poppy dan Ganja dengan maksud akan menjual dan Memprosenya untuk dijadikan
candu yang akan digunakan sendiri atau diperdagangkan
Keuntungan
yang diperoleh dari penanaman ganja
Hukuman
peminum Khamar
Atas
dasar apakah hukuman itu diambil
Syarat-syarat
melakukan hukuman
Merdeka
dan islam tidak menjadi syarat pelaksanaan hukuman
Pengobatan
dengan Khamar
HUKUMAN
ZINA
Pentahapan
pengharaman zina
Zina
yang mengharuskan pemberian hukuman
Klasifikasi
pelaku Zina
Hukuman
bagi perawan atau Jejaka
Penyatuan
hukuman dera dan Isolasi
Hukuman
bagi pelaku Zina Muhshan
Syarat-syarat
pemberian hukuman atas Muhshan
Muslim
dan non-Muslim adalah sama di hadapan hukum perzinaan
Pendapat-pendapat
ulama Fikih
Penggabungan
hukuman pukulan dan rajam
Syarat-
syarat hukuman
Dasar
penetapan hukuman
Pengakuan
Mencabut
pengakuan adalah membatalkan keputusan hukuman
Pengingkaran
pihak wanita
Kesaksian
Persaksian
hakim sendiri
Menghukum
berdasarkan kehamilan
Bukti
tidak berzina membatalkan hukuman
Melahirkan
anak setelah enam bulan menikah
Masa
pelaksanaan hukuman
Menanam
setengah badan untuk dirajam
Kehadiran
hakim dan para saksi
Kehadiran
orang banyak
Pemukulan
dalam Hadd Dera
Penundaan
Hadd atas Perawan dan Jejaka
Adakah
Diat (Tebusan) jika yang didera meninggal?
HOMOSEKS
Benci
perempuan
Pengaruh
Homoseks terhadap jiwa
Pengaruh
Homoseks terhadap daya berpikir
Hubungan
Homoseks dengan akhlak
Pendapat
Ulama Fikih tentang Homoseks
Pendapat
pertama
Pendapat
kedua
Pendapat
ketiga
ONANI
Lesbian
Betialiti
(bersetubuh denagn hewan)
Bersetubuh
karena diperkosa
Keliru
dalam bersetubuh
Bersetubuh
dalam pernikahan yang masih dipertentangkan sahnya
Persetubuh
dalam nikah yang batal
Utuhnya
keperawan
HAD
QADZAF
Arti
Qadzaf
Keharaman
Qadzaf
Syarat-
syarat dalam Qadzaf
Pendapat
ulama tentang sindiran Zina
Dengan
apa had Qadzaf bisa Dijatuhkan?
Hukuman
bagi Qadzaf di dunia
Masalah
pertama
Masalah
kedua
Berulang-
ulang tuduhan Zina
Menuduh
zina kepada orang banyak
Apakah
Hadd Qadzaf itu hak Allah atau hak Manusia?
Gugurnya
had Qadzaf
RIDDAH
Pengertian
Riddah
Adakah Pindahnya
Orang Kafir ke Agama Kafir Lainnya Dianggap Riddah?
Orang Islam tak
bisa Dianggap Kafir dengan Dalih Melakukan Dosa Besar
Kapan Orang
Islam Dianggap telah Murtad?
Contoh-contoh
yang Menunjukkan Kekafiran
Hukuman bagi
Orang Murtad
Hikmahnya
Membunuh Orang Murtad
Penganjuran
Taubat terhadap Orang Murtad
Akibat
Kemurtadan
Riddahnya Orang
Zindiq
Adakah Tukang
Sihir Dihukum Bunuh?
Kahin dan Arraf
HIRABAH
Definisinya
Hirabah
Hirabah adalah
Dosa Besar
Syarat-syarat
Hirabah yang dapat Dijatuhi Hukuman
Hukuman Hirabah
Sebab Turunnya
Ayat yang Menjelaskan tentang Hirabah
Hukum-hukum
Hirabah yang Ditentukan oleh Ayat AI-Qur'an
Hujjahnya Orang
yang Mengatakan "Au" untuk Takhyir
Hujjahnya Orang
yang Mengatakan "Au" untuk Tanwi'
Hakim dan
Masyarakat Wajib Mengatasi Hirabah
Tobatnya
Sindikat Hirabah sebelum Mereka dapat Dibekuk
Syarat-syarat
Bertobat
Gugurnya Hadd
sebab Bertobat sebelum Diangkat ke
Hakim
Pembelaan
Manusia pada Dirinya Sendiri dan Orang Lain
HADD MENCURI
Hikmahnya
Pemberatan Hukuman dalam Kasus Mencuri
Macam-macam
Pencurian
Definisi Mencuri
Pencopet,
Perampas dan Penipu Bukanlah Mencuri
Mengingkari
Barang Pinjaman
Pencuri Kubur
Sifat-sifat yang
dapat Dianggap sebagai Mencuri
Sifat-sifat
Barang Curian
Kapan Barang
Curian Dihargakan
Bila Ada Jama'ah
Mencuri
Sifat-sifat
Tempat Penyimpanan Barang yang Dicuri Berbedanya Penjagaan dan Tempat
Penyimpanan karena Berbedanya Harta
Manusia Menjadi
Tempat Penjagaan terhadap Apa yang ada pada Dirinya
T h a r r a r
Masjid sebagai
Tempat Penjagaan dan Penyimpanan
Mencuri Barang
dari Rumah
Pelaksanaan Hadd
Mencuri
Pengakuan
Pencuri bahwa Barang tersebut bukan
Barang Curian
tetapi Miliknya Sendiri
Hukuman Mencuri
Tangan Pencuri
setelah Dipotong
Penggantungan
Potongan Tangan pada Leher Pencuri
KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar