TOKO BUKU RAHMA

TOKO BUKU DISKON SEPANJANG MASA, DISKON s/d 50%
Sedia buku TK/ PAUD, SD, SMP/SMK, Soal-soal ujian, UAN, UASBN, SBMPTN, Evaluasi Ulangan Umum, Agama Islam, Umum, Perguruan Tinggi: Ekonomi, Akuntansi, manajemen, pajak, hukum, undang-undang, mipa, fisika, kimia, biologi, matematika, elektro, listrik, teknik industri, kimia, arsitektur, sipil, lingkungan, perawat, bidan, kedokteran, atlas, statistika, metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, pendidikan, penelitian tindakan kelas PTK, penelitian tindakan sekolah PTS, penulisan skripsi, tesis, disertasi, agama, syariah, proses belajar mengajar, komunikasi, jurnalistik, komputer, dll.

KONTAK

HP/WA 0856 0196 7147
email tokobukuantik@gmail.com

Mengingat kapasitas Blog terbatas dan saat ini blog sudah mulai penuh, maka untuk buku-buku baru silahkan lihat di web TB. RAHMA yang baru :
www.tokobukurahma.com

Kamis, 25 April 2013

HUKUM E-COMMERCE DAN INTERNET DENGAN FOKUS DI ASIA PASIFIK


Judul : HUKUM E-COMMERCE DAN INTERNET DENGAN FOKUS DI ASIA PASIFIK
Pengarang : Assafa Endeshaw
Penerbit : Pustaka Pelajar
ISBN : 979-2456-80-8
Cet/ Edisi : Cet 1
Tahun Terbit : 2007
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : xix + 498 hlm
Kertas Isi : HVS
Cover : Soft
Ukuran : 16 x 24 cm
Berat : 800 Gram
Kondisi : Baru
Harga : Rp. 75.000,- diskon 20%
Bayar :  Rp. 60.000,- 
Stock : 1



HUKUM E-COMMERCE DAN INTERNET DENGAN FOKUS DI ASIA PASIFIK

Pengarang : Assafa Endeshaw

Penerbit : Pustaka Pelajar


DAFTAR ISI :

BAGIAN PERTAMA: UMUM 

Bab 1. Hukum dan Teknologi Informasi
Pengantar
Bagian 1. Persoalan Umum yang Diselesaikan dengan Hukum
Persoalan Sosial dan Budaya
Personal Stabilitas Finansial Gan Keamanan
Personlan Maizajemen dan Eksploitasi Inforinasi
Personlan Privasi Personal
Bagian 2. Bentuk Umum Aturan Hukum pada Teknologi Informasi
Keadaan Sunlit bagi Hukum dalmn Memperlakukan Teknologi Informasi
Reaksi Hokum atas Teknologi Informasi dalam Fungsi Teknologi
Reaksi Hukum terhadap Teknologi Informasi dalam Kapasitas Infortnasi
Reaksi Hokum atas Pengaruh Teknologi Informasi
Kebutuhan terhadap Alternatif
Kesimpulan 

Bab 2. Cyberlaw di Singapura: Sebuah Sipnosis
Pengantar
Bagian 1. Regulasi Internet
Bagian 2. Hukum Penyalahgunaan Komputer
Bagian 3. Undang-Undang Transaksi Elektronik
Bagian 4. Kekayaan Intelektual
Bagian 5. Perlindungan Konsumen
Kesimpulan 

BAGIAN KEDUA: PENGATURAN INTERNET 

Bab 3. Mengatur Internet: Sebuah Usaha yang Sia-Sia?
Pengantar
Bagian 1. Pengaturan terhadap Muatan Internet secara Keseluruhan
Bagian 2. Peranan Kekayaan Intelektual (KI) di Internet
Dampak terhadap Hak Cipta
Dampak terhadap Merk Dagang
Bagian 3. Dampak Lain dari Internet
Kesimpulan 

Bab 4. Singapura Berusaha Mengendalikan Internet
Pengantar
Solusi Singapura
no Hukum Sebelum Undang-Uiidang yang Baru
Regim Pengaturan Baru
Kesimpulan 

Bab 5. UU Penyalahgunaan Komputer di Singapura
Pengantar
Bagian 1. Konsep dan Definisi
Definisi Komputer
Kejahatan/Penyalahgunaan Komputer
Hukum Sipil Versus Hokum Criminal
Bagian 2. Ruang Lingkup Cma 1993
Pelanggaran Menurut CMA
Bukti dan Juridiksi
Bagian 3. Perubahan Terbaru pada Hukum Penyalahgunaan Komputer
Bagian 4. Pengembangan dalam Penggunaan COMA
Tidak adanya Kasus yang dilaporkan
Laporan Pers
Isu-isu yang Mengeinuka
Kesimpulan 

Bab 6. Penelitian Tentang Regulasi Internet di Asia-Pasifik
Pengantar
Bagian 1. Kontrol Akses ke Internet
Kendall akses sepenuhnya oleh negara
Aturan yang Ditetapkan Sendiri oleo Industri
Pendekatan 'Sentithan Brogan'
Bagian 2
Regulasi Isi
Australia
Cina
Malaysia
Korea Selatan
Taiwan
Thailand
Bagian 3. Perlindungan Privacy dan Keamanan
Australia
Cina
Hong Kong
Jepang
Malaysia
Selandia Baru
Filipina
Korea Selatan
Taiwan
Thailand
Kesimpulan

BAGIAN KETIGA: HUKUM E-COMMERCE 

Bab 7. Hukum E-Commerce yang Layak
Pengantar
Bagian 1. Sifat Kontrak Online: Penyusunan Bukti dan Validitas
Penawaran Gan Penerimami
Bukti Kontrak
Pelaksaman Kontrak (Yttrisdiksi)
Bagian 2. Pendekatan Reaktif/Spekulatif dalam Pernbuatan Hukum E-Commerce
Bagian 3. Kebutuhan akan Per anjian Internasional untuk Mengatur E-Commerce
Kesimpulan

Bab 8. 'Undang-Undang' E-Commerce Singapura
Pengantar 
Bagian 1. Kerangka Umum E-commerce di Singapura
Bagian 2. Undang-undang Transaksi Elektronik
Komponeti-komponen Denting ETA
Kesimpulan 


Bab 9. SkemaCaseTrust'Singapura
Pengantar
Bagian 1. Peranan Casetrust
Bagian 2. Persoalan Hokum yang Menonjol
Status Hukum Trustmark
Pertanggiingjawaban Petugas Trustmark
Kesimpulan 


Bab 10. Undang-Undang E-Commerce di Asia-Pasifik
Pendahuluan
Perkembangan Umum
Australia
Cina
Hong Kong
no Perketnbangan Lain
Jepang
Malaysia
Undang-undang Tanda Tangan Digital 1997
Perkembangan Lain
Selandia Baru
Filipina
Korea Selatan
Perkeinbangan Lain
Taiwan
Thailand
Simpulan

BAGIAN KEEMPAT. TOPIK-TOPIK KHUSUS 

Bab 11. Ancaman Nama Domain terhadap Sistem Merk Dagang
Pengantar
Bagian 1. Masalah yang Ditimbulkan oleh Overlap Nama Domain dengan Merk
Bagian 2. Tanggapan Hokum terhadap Masalah
Tumpang tindih Merk
Per anjian dan Pertindang-undangan yang Berkaitan
Bagian 3
Keputusan Pengadilan Inggris
Keputusan Pengadilan Amerika Serikat
Kesimpulan 

Bab 12. Penyelesaian Perselisihan Nama Domain: Usulan dan Langkah Administratif
Pengantar
Bagian 1. Ketidakmarnpuan Hokum Saat Ini
dalam Mernecahkan Perselisihan Nama Domain
Bagian 2. Laporan Organisasi Kepernilikan Kekayaan Intelektual Dunia
Isu Kekayaan Intelektual
Petnecahan Masalah Perselisiltan
Bagian 3
Kemunculan Aturan Administratif Nama Domain
Kesimpulan 

Bab 13. Perlindungan Konsumen dalam Cyberspace:
Kembali ke Prinsip "Risiko Ditanggung Pembeli"?
Pengantar
Bagian 1. Perlindungan Konsumen di 'Dunia Nyata'
Perlindungan inenurut perjanjian dan Undang-Undang Kerugian
Langkall Administrated (Undang-Undang Pidana)
Akses Hokum dan Ganti Rugl
Bagian 2. Pengaruh Transaksi Online terhadap Perlindungan Konsumen
Ledakan Informasi di Net
Persoalan Privacy
Bagian 3. Solusi yang Mengemuka untuk Perlindungan Konsumen Net
Membangkitkan Kepercayaan melalui Petunjuk
Pelalcsanaan
Pembongkaran Malpraktek Bisnis Net
Penyelesaian Perselisihan
Kesimpulan 

BAGIAN KELIMA: MASA DEPAN CYBERLAW 

Bab 14. Penyusunan Undang-undang Dunia Maya:
Penunjuk Galan ke Depan
Pendahuluan
Bagian 1. Perkembangan di Amerika Serikat
Pengaturan Internet
E-commerce
Bagian 2. Perkembangan di Uni Eropa
Peraturan Internet
E-commerce
Bagian 3. Inisiatif dari Organisasi International
Organisasi Keija samba Gan Pembangunan Ekonomi
(OECD)
Kaman Dagang Internasional (ICC)
Komisi PBB mengenai Unclang-undang Perdagangan Internasional (UNCITRAL)
Organ isasi-organisasi Internasional Lain
Bagian 4. Kian Bekembangkan Undang-Undang Piranti Lunak
Sifat dari Persoalan
Aturan Pelaksanaan
Bagian 5. Persoalan Menonjol yang Perlu Penyelesaian
Tanda tangan Elektronls tau Digital
Sistem Pembayaran
Perpajakan
Penyelesaian Sengketa
Simpulan
Indeks



KEMBALI KE HALAMAN AWAL 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar