TOKO BUKU RAHMA

TOKO BUKU DISKON SEPANJANG MASA, DISKON s/d 50%
Sedia buku TK/ PAUD, SD, SMP/SMK, Soal-soal ujian, UAN, UASBN, SBMPTN, Evaluasi Ulangan Umum, Agama Islam, Umum, Perguruan Tinggi: Ekonomi, Akuntansi, manajemen, pajak, hukum, undang-undang, mipa, fisika, kimia, biologi, matematika, elektro, listrik, teknik industri, kimia, arsitektur, sipil, lingkungan, perawat, bidan, kedokteran, atlas, statistika, metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, pendidikan, penelitian tindakan kelas PTK, penelitian tindakan sekolah PTS, penulisan skripsi, tesis, disertasi, agama, syariah, proses belajar mengajar, komunikasi, jurnalistik, komputer, dll.

KONTAK

HP/WA 0856 0196 7147
email tokobukuantik@gmail.com

Mengingat kapasitas Blog terbatas dan saat ini blog sudah mulai penuh, maka untuk buku-buku baru silahkan lihat di web TB. RAHMA yang baru :
www.tokobukurahma.com

Sabtu, 06 April 2013

FIQIH SUNNAH 10


Judul : FIQIH SUNNAH 10
Pengarang : Sayid Sabiq
Penerbit : PT. Alma'arif Bandung
ISBN : 979-400-034-5
Edisi/ Cet ke  : Cet 20
Tahun Terbit : Cet 1 th 1987
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : 172 hlm
Kertas Isi : HVS
Cover : Soft
Ukuran : 14 x 21 cm
Berat : 200 Gram
Kondisi : Baru
Harga : Rp. 21.000 diskon  15%
Bayar :  Rp. 17.850 
Stock : 1




DAFTAR ISI

Prakata
Jinaayaat
Proteksi Terhadap Jiwa
Manusia Sebagai makhluk yang Mulia
Hak Hidup
Qishash pada Zaman Jahiliyah dan Islam
Di kala Wali si Terbunuh Memilih Qishash dan menolak Amnesti
Qishash Terhadap Jiwa
Alat-alat Pembunuhan
Pembunuhan Menyerupai Kesengajaan
Pembunuhan Kesalahan
Dampak-dampak Pembunuhan
Sanksi Pembunuhan Kesalahan
Rasionalisasi Kifarat
Sanksi Pembunuhan Serupa dengan Kesengajaan
Sanksi Pembunuhan Kesengajaan
Kifarat Ketika Wali Si Terbunuh Memaafkan atau Rela Menerima Diat
Al-Qawdu atau Memaafkan
Syarat-syarat Diwajibkannya Hukum Qishash
Pembunuhan Secara Licik
Satu Kelompok Digishash karena Membunuh Satu Orang
Kalau Seseorang Menangkap Orang Lain kemudian Pihak Ketiga Membunuhnya
Penetapan Qishash
Pelaksanaan Hukuman Qishash
Kapan Qishash Dilaksanakan
Dengan Apakah Qishash Dilaksanakan
Bolehkah Pembunuh Dihukum Mati di Tanah Suci
Gugurnya Qishash
Qishash Sebagai Hak Hakim
Pelanggaran Terhadap Hak Wali Si Korban
Menetapkan dan menghapuskan Qishash
Qishash Selain Jiwa
Persyaratan Qishash Selain Jiwa
Qishash pada Anggota Tubuh
Qishash dalam Pelukaan Sengaja
Terlibatnya Satu Kelompok dalam pembunuhan atau Pelukaan
Qishash dalam Tempelengan, Pukulan dan Cacian
Qishash karena Merusakkan Harta Benda
Tebusan yang Sepadan
Kejahatan Melukai atau Mengambil Harta
Pelaksanaan Qishash oleh Hakim
Apakah Sang Suami Diqishash bila Mencederai Istrinya
Sebelum Luka-luka Sembuh, Qishash Belum Dilaksanakan
Matinya Orang yang Diqishash
Diat
Definisi
Hikmah (rasionalisasi)-nya
Nilai Diat
Pembunuhan yang Mewajibkan Diat
Diat yang Berat dan Diat yang Ringan
Pada Bulan Haji di Tanah Suci, dan terhadap Kerabat, Diat Diberatkan
Diat Diwajibkan atas Siapa
Diat Organ Tubuh
Diat Merusakkan Manfaat Anggota Tubuh
Diat Luka Asy-Syajjaj
Diat Perempuan
Diat Ahlul Kitab
Diat Janin
Nilai Diat Ghurah
Diat Diwajibkan kepada Siapa
Bagi Siapa Diat Itu
Diwajibkannya Kifarat
Pembayaran Diat Sesudah Sembuh
Ada Orang Terbunuh Di Antara Suatu Kaum yang Bertikai
Membunuh Sesudah Mengambil Diat
Tabrakan Kedua Penunggang Kuda
Pertanggungjawaban Pemilik Binatang
Pertanggungjawaban awaban Pengemudi, Pengendara dan Pengendah
Kendaraan yang Dihentikan
Ganti Rugi Rusaknya Ladang, Buah-buahan dan lain sebagainya oleh Sebab Ulah Hewan Ternak
Ganti Rugi apa yang Dirusakkan oleh Unggas
Ganti Rugi yang Dirusakkan oleh Anjing dan Kucing Hutan
Hewan yang Boleh Dibunuh dan yang Tidak Boleh
Tindakan yang Tidak Bersanksi
Rontoknya Gigi Orang yang Menggigit
Melongok ke Rumah Orang Lain tanpa Seizin Penghuninya
Membunuh karena Demi Membela Jiwa atau Harta Benda atau Kehormatan
Pengakuan Membela Diri dalam Membunuh
Pertanggungjawaban yang Dirusakkan oleh Api
Merusak Tanaman Orang Lain
Menenggelamkan Perahu/Kapal
Tanggung Jawab Juru Medis/Dokter
Suami Mencederai Kelamin Istrinya
Dinding Roboh Menindihi Seseorang Sampai Mati
Tanggung Jawab Penggali Sumur
Izin Mengambil Makanan Milik Orang Lain
Al-Qasamah
Tata Hukum Arab yang Diakui oleh Islam
Perselisihan Pendapat Hukum Mengenai Qasamah
Hukuman Ta'zir
Definisinya
Disyariatkannya Ta'zir
Hikmah Disyariatkannya Hukuman Ta'zir serta Perbedaannya dengan Hukuman Hadd
Bentuk Hukuman Ta'zir
Ta'zir Lebih dari Sepuluh Kali Cambukan
Ta'zir dengan Hukuman Mati
Hukuman Ta'zir dengan Merampas Harta Benda
Hukuman Ta'zir adalah Hak Hakim Sepenuhnya
Tanggung Jawab terhadap Akibat Ta'zir




KEMBALI KE HALAMAN AWAL 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar