Judul | : | FIQIH SUNNAH 10 | |
Pengarang | : | Sayid Sabiq | |
Penerbit | : | PT. Alma'arif Bandung | |
ISBN | : | 979-400-034-5 | |
Edisi/ Cet ke | : | Cet 20 | |
Tahun Terbit | : | Cet 1 th 1987 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | 172 hlm | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 14 x 21 cm | |
Berat | : | 200 Gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp. 21.000 | diskon 15% |
Bayar | : | Rp. 17.850 | |
Stock | : | 1 |
DAFTAR ISI
Prakata
Jinaayaat
Proteksi
Terhadap Jiwa
Manusia Sebagai
makhluk yang Mulia
Hak Hidup
Qishash pada
Zaman Jahiliyah dan Islam
Di kala Wali si Terbunuh
Memilih Qishash dan menolak Amnesti
Qishash Terhadap
Jiwa
Alat-alat
Pembunuhan
Pembunuhan
Menyerupai Kesengajaan
Pembunuhan
Kesalahan
Dampak-dampak
Pembunuhan
Sanksi
Pembunuhan Kesalahan
Rasionalisasi
Kifarat
Sanksi
Pembunuhan Serupa dengan Kesengajaan
Sanksi
Pembunuhan Kesengajaan
Kifarat Ketika
Wali Si Terbunuh Memaafkan atau Rela Menerima Diat
Al-Qawdu atau
Memaafkan
Syarat-syarat
Diwajibkannya Hukum Qishash
Pembunuhan
Secara Licik
Satu Kelompok
Digishash karena Membunuh Satu Orang
Kalau Seseorang
Menangkap Orang Lain kemudian Pihak Ketiga Membunuhnya
Penetapan
Qishash
Pelaksanaan
Hukuman Qishash
Kapan Qishash
Dilaksanakan
Dengan Apakah
Qishash Dilaksanakan
Bolehkah
Pembunuh Dihukum Mati di Tanah Suci
Gugurnya Qishash
Qishash Sebagai
Hak Hakim
Pelanggaran
Terhadap Hak Wali Si Korban
Menetapkan dan
menghapuskan Qishash
Qishash Selain
Jiwa
Persyaratan
Qishash Selain Jiwa
Qishash pada
Anggota Tubuh
Qishash dalam
Pelukaan Sengaja
Terlibatnya Satu
Kelompok dalam pembunuhan atau Pelukaan
Qishash dalam
Tempelengan, Pukulan dan Cacian
Qishash karena
Merusakkan Harta Benda
Tebusan yang
Sepadan
Kejahatan
Melukai atau Mengambil Harta
Pelaksanaan
Qishash oleh Hakim
Apakah Sang
Suami Diqishash bila Mencederai Istrinya
Sebelum Luka-luka
Sembuh, Qishash Belum Dilaksanakan
Matinya Orang
yang Diqishash
Diat
Definisi
Hikmah
(rasionalisasi)-nya
Nilai Diat
Pembunuhan yang
Mewajibkan Diat
Diat yang Berat
dan Diat yang Ringan
Pada Bulan Haji
di Tanah Suci, dan terhadap Kerabat, Diat Diberatkan
Diat Diwajibkan
atas Siapa
Diat Organ Tubuh
Diat Merusakkan
Manfaat Anggota Tubuh
Diat Luka
Asy-Syajjaj
Diat Perempuan
Diat Ahlul Kitab
Diat Janin
Nilai Diat
Ghurah
Diat Diwajibkan
kepada Siapa
Bagi Siapa Diat
Itu
Diwajibkannya
Kifarat
Pembayaran Diat
Sesudah Sembuh
Ada Orang
Terbunuh Di Antara Suatu Kaum yang Bertikai
Membunuh Sesudah
Mengambil Diat
Tabrakan Kedua
Penunggang Kuda
Pertanggungjawaban
Pemilik Binatang
Pertanggungjawaban
awaban Pengemudi, Pengendara dan Pengendah
Kendaraan yang
Dihentikan
Ganti Rugi
Rusaknya Ladang, Buah-buahan dan lain sebagainya oleh Sebab Ulah Hewan Ternak
Ganti Rugi apa
yang Dirusakkan oleh Unggas
Ganti Rugi yang
Dirusakkan oleh Anjing dan Kucing Hutan
Hewan yang Boleh
Dibunuh dan yang Tidak Boleh
Tindakan yang
Tidak Bersanksi
Rontoknya Gigi
Orang yang Menggigit
Melongok ke
Rumah Orang Lain tanpa Seizin Penghuninya
Membunuh karena
Demi Membela Jiwa atau Harta Benda atau Kehormatan
Pengakuan
Membela Diri dalam Membunuh
Pertanggungjawaban
yang Dirusakkan oleh Api
Merusak Tanaman
Orang Lain
Menenggelamkan
Perahu/Kapal
Tanggung Jawab
Juru Medis/Dokter
Suami Mencederai
Kelamin Istrinya
Dinding Roboh
Menindihi Seseorang Sampai Mati
Tanggung Jawab
Penggali Sumur
Izin Mengambil
Makanan Milik Orang Lain
Al-Qasamah
Tata Hukum Arab
yang Diakui oleh Islam
Perselisihan
Pendapat Hukum Mengenai Qasamah
Hukuman Ta'zir
Definisinya
Disyariatkannya
Ta'zir
Hikmah
Disyariatkannya Hukuman Ta'zir serta Perbedaannya dengan Hukuman Hadd
Bentuk Hukuman
Ta'zir
Ta'zir Lebih
dari Sepuluh Kali Cambukan
Ta'zir dengan
Hukuman Mati
Hukuman Ta'zir
dengan Merampas Harta Benda
Hukuman Ta'zir
adalah Hak Hakim Sepenuhnya
Tanggung Jawab
terhadap Akibat Ta'zir
KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar