Judul | : | PENGANTAR PERBANDINGAN SISTEM HUKUM | |
Pengarang | : | Michael Bogdan | |
Penerbit | : | Nusamedia | |
ISBN | : | 979-1305-42-6 | |
Cet/ Edisi | : | Cet 1 | |
Tahun Terbit | : | 2010 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | xi + 325 hlm | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 13,5 x 21 cm | |
Berat | : | 400 Gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp. 47.000 | diskon 15% |
Bayar | : | Rp. 39.950 | |
Stock | : | 1 |
PENGANTAR PERBANDINGAN SISTEM HUKUM
Inggris, Jerman, Perancis, Amerika, Cina, Sosialis, dan Islam
Pengarang : Michael Bogdan
Penerbit : Nusamedia
DAFTAR ISI :
PRAWACANA
BAGIAN I . BAGIAN UMUM
1. PENDAHULUAN
1.1. Nama Subjek
1.2. Definisi
Subjek
1.3. Hukum
Komparatif dan Studi-studi Hukum Luar Negeri
1.4. Hukum
Komparatif — Metode atau Ilmu?
Catatan Akhir:
2. PENGGUNAAN HUKUM KOMPARATIF
2.1. Pendidikan
Umum
2.2. Memperoleh
Pemahaman yang Lebih Baik tentang Sistem Hukum di Negeri Sendiri
2.3. Bekerja de
lege ferenda
2.4. Penyelarasan
dan Penggabungan Hukum
2.5. Bekerja de
lege lata
2.6. Hukum Publik
International
2.7. Hukum Privat Internasional dan Hukum Pidana International
2.7. Hukum Privat Internasional dan Hukum Pidana International
2.8. Penggunaan
untuk Tujuan Pendidikan
2.9. Penggunaan
dalam Bidang-bidang Lai
Catatan Akhir
3.
BEBERAPA
MASALAH TERKAIT STUDIO HOKUM LUARNEGERI
Uraian Umum
3.2. Ketersediaan Sumber-sumber
Informasi dan Reliabilitasnya
3.3. Penafsiran dan Penggunaan
Sumber-sumber Hukum Luar Negeri
3.4. Sistem Hukum Luar Negeri
Harus Dipelajari secara Menyeluruh
3.5. Persoalan Alih Bahasa
3.6. Hukum yang Sudah Usang dan
yang Masih Berlaku
3.7. Tujuan dan Konteks Sosial
Aturan-aturan Hukum
CatatanAkhir:
4.
PEMBANDINGAN
4.1. Uraian Umum
4.2. Persoalan Komparabilitas
4.3.
Komparabilitas Hukum di Negara-negara dengan Sistem Sosial Berbeda
Catatan Akhin:
5.
MENJELASKAN
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN DI ANTARA SISTEM-SISTEM HUKUM
5.1. Apa Saja yang Perlu
Dijelaskan?
5.2. Sistem Ekonomi
5.3. Ideologi dan Sistem Politik
5.4. Agama
5.5. Sejarah dan Geografi
5.6. Faktor-faktor Demografi
5.7. Pengaruh Bersama dari
Sarana-sarana Kontrol Lainnya
5.8. Faktor Kebetulan dan Faktor
Tak Dikenal
Catatan Akhir:
6.
EVALUASI
KOMPARATIF TERHADAP SOLUSISOLUSI YANG DIPERBANDINGKAN
Catatan Akhir:
7.
PENGGOLONGAN
SISTEM-SISTEM HUKUM KE DALAM KELUARGA-KELUARGA HUKUM
Catatan Akhir:
8.
KESAMAAN
INTI PADA SISTEM-SISTEM HUKUM DAN SYARAT PERSAMAAN
Catatan Akhir:
BAG IAN II. SISTEM-SISTEM HUKUM TERPENTING
9.
HUKUM
INGGRIS
9.1. Pengantar
9.2. Common Law
9.3. Equity
9.4. Penafsiran
Preseden
9.5. Lembaga
Yudikatif
9.6. Penafsiran
Undang-Undang
9.7. Pendidikan
Hukum dan Profesi Hukum
9.8. Materi-materi
Hukum
9.9. Persebaran
Geografis Hukum Inggris
Catatan Akhir:
10. HUKUM AMERIKA
10.1. Federalisme
10.2. Litigasi
Konstitusional
10.1. Lembaga
Yudikatif
10.4. Pendidikan
Hukum dan Profesi Hukum
10.5.
Materi-materi Hukum
10.6. Persebaran
Geografis Hukum Amerika
Catatan Akhir:
11. HUKUM PRANCIS
11.1. Latar Belakang Sejarah
11.2. Kode Napoleon
11.3. Lembaga Yudikatif
11.4. Pendiclikan Hokum dan
Profesi Hokum
11.5. Materi-materi Hokum
11.6. Persebaran Geografis Hokum
Prancis
Catatan Akhir:
12. HUKUM JERMAN
12.1. Latar Belakang Sejarah
12.2. Kitab Hokum Undang-Undang
Sipil Jerman
12.3. Lembaga Yudikatif
12.4. Pendidikan Hokum dan
Profesi Hokum
12.5. Materi Hokum
12.6. Persebaran Geografis Hukum
Jerman
Catatan Akhir:
13. SISTEM HUKUM SLOSIALIS
13.1. Latar Belakang Sejarah
13.2. Teori Hokum Marxis-Leninis
13.3. Dampak Kegagalan Ekonorni
Terencana terhadap Sistem Hukum
13.4. Restorasi Ekonorni Pasar
13.5. Persebaran Geografis Hukum
Sosialis
Catatan Akhir:
14. HUKUM CINA
14.1. Konfusianisme
14.2. Aspek-aspek Utama dalam
Perkernbangan Hukum
14.3. Pendidikan Hokum dan
Profesi Hokum
14.4. Persebaran Geografis Hukum
Cina
Catatan Akhir:
15. HUKUM ISLAM
15.1. Sumber-sumber Hukum
15.2. Metode Hukum
15.2. Persebaran Geografis Hukum
Muslim
Catatan Akhir:
DAFTAR PUSTAKA
INDEKS
KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar