Judul | : | FIQIH SUNNAH 7 | |
Pengarang | : | Sayid Sabiq | |
Penerbit | : | PT. Alma'arif Bandung | |
ISBN | : | 979-400-031-0 | |
Edisi/ Cet ke | : | Cet 20 | |
Tahun Terbit | : | Cet 1 th 1978 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | 200 hlm | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 14 x 21 cm | |
Berat | : | 200 Gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp. 28.500 | diskon 15% |
Bayar | : | Rp. 24.225 | |
Stock | : | 1 |
FIKIH SUNNAH 7
Pengarang : Sayyid
Sabiq
Penerbit : PT.
Alma’arif Bandung
DAFTAR ISI :
WALI DALAM PERKAWINAN
— Arti Wali
— Syarat-syarat Wali
— Wali tidak disyaratkan adil
— Wanita menjadi Wali
— Wajib mints izin Wanita (calon isteri)
— Perkawinan Gadis di bawah umur
— Wali Mujbir
— Siapakah wali itu
— Laki-laki mengawini maulanya
— Gaibnya Wali
— Wali dekat dipenjara
— Diaqad oleh dua orang wali
— Perempuan tidak punya wali dan tidak bisa
ke Hakim
— Rintangan wali
— Perkawinan perempuan yatim
— Ijab qabul dengan seorang Aqid
— Wali Hakim
KEDUDUKAN WAKIL DALAM PERNIKAHAN
— Yang boleh mengangkat wakil
— Pengangkatan wali secara mutlak dan
terbatas
— Wakil dalam perkawinan sekedar pembuka
jalan
KUFU' DALAM PERKAWINAN
— Pengertiannya
— Hukumnya
— Ukuran Kufu'
— Pendapat Jumhur Ahli Fikih
— Hal-hal yang dianggap jadi ukuran Kufu'
— Siapa yang menentukan ukuran kekufti'an
— Alasan-alasannya
— Kufu'kah bagi perempuan dan walinya?
— Waktu mengukur Kufu'
HAK SERTA KEWAJIBAN SUAMI—ISTERI
—
Hak bersama suami isteri
—
Hak isteri terhadap suaminya
—
Mahar
—
Jumlah mahar (Maskawin)
—
Mahar berlebih-lebihan
—
Mahar kontan dan hutang
—
Kapan wajib membayar mahar yang dijanjikan seluruhnya
—
Dalam perkawinan yang batal
—
Kawin tanpa menyebutkan maharnya lebih dulu
—
Wajib membayar mahar mitsl, sesudah bersenggama atau
karena kematian
—
Mahar mitsl
—
Kawin gadis kecil dengan mahar kurang dari mahar mitsl
—
Memberikan mahar dua kali angsuran
—
Uang pesangon
—
Gugurnya mahar
—
Memberikan mahar tambahan
—
Mahar rahasia dan terbuka
—
Memegang mahar
BARANG BAWAAN BELANJA NAFKAH
— Sebab wajibnya belanja
— Syarat-syarat menerima belanja
— Isteri Islam, suami Kafir
— Suami Murtad
— Sebab hak menerima menurut mazhab Dhahiri
— Dasar menetapkan jumlah nafkah
— Pendapat golongan Hanafi tentang jumlah
nafkah
— Mazhab Syafi'i tentang penetapan nafkah
— Praktek pengadilan Mesir sekarang
— Penetapan nafkah dengan barang atau uang
— Perubahan harga atau perubahan keadaan
keuangan suami
— Ketelitian menetapkan jumlah nafkah
— Hutang nafkah dianggap sebagai hutang
sumni yang harus dipertanggungjawabkan
— Melepaskan hutang nafkah atau memotong
sebagiannya
— Nafkah lebih dulu, kemudian terjadi
pelanggaran
— Nafkah perempuan beriddah
— Nafkah isteri yang suaminya gaib
HAK BUKAN KEBENDAAN
— Perlakuan yang balk
— Menjaganya dengan balk
— Suami mendatangi isterinya
— Berjimak (senggama) dalam tempat yang
tertutup
— Membaca Bismillah ketika berjimak
(bersenggama)
— Haram membicarakan masalah persenggamaan
— Menyenggamai perempuan di luar tempatnya
— 'AzI dan pembatasan kelahiran
— Menggugurkan kandungan
ILAA'
— Pengertiannya
— Masa Ilaa'
— Hukum Ilaa'
— Talaq karena Ilaa'
— Aqad dengan isteri yang di-Ilaa'
HAK SUAMI TERHADAP ISTERI
— Tidak memasukkan orang yang dibenci
suaminya
— Bakti isteri kepada suaminya
— Berdusta antara suami isteri
— Menempatkan isteri di rumah suami
— Memindahkan isteri
— Isteri mensyaratkan tidak maw keluar dari
rumah
— Melarang isteri bekerja
— Menuntut ilmu
— Menghukum isteri karena menyeleweng
— Isteri berhias untuk suaminya
TABARRUJ
— Artinya
— Tabarruj dalam Al-Qur'an
— Tabarruj bertentangan dengan agama dan
peradaban
— Sebab penyelewengan
— Akibat penyelewengan
— Para mahasiswa tidak dapat membedakan
antara kepentingan kuliah dan pamer pakaian
— Pernyataan perempuan Barat (S.K. Al Ihram
27 Maret 1962)
— Tulisan wartawati Amerika
— Mengatasi kerusakan ini
— Menangkis tuduhan
SUAMI BERHIAS UNTUK ISTERINYA
HADITS UMMU ZAR'
KHOTBAH SEBELUM AQAD NIKAH
— Hikmahnya
DOA SESUDAH AQAD NIKAH
MENYIARKAN PERKAWINAN
HIBURAN DALAM PESTA PERKAWINAN
MENASEHATI ISTERI
— Disunnahkan menasehati isteri
— Nasehat ayah kepada puterinya waktu
perkawinan
— Nasehat suami kepada isterinya
— Nasehat ibu kepada puterinya waktu
perkawinan
WALIMAH
— Pengertiannya
— Hukumnya
— Waktunya
— Menghadiri undangan walimah
— Undangan yang wajib dihadiri
— Makruh mengundang orang kaya saja
PERKAWINAN DI LUAR ISLAM
— Laki-Laki masuk Islam dengan dua isteri
yang masih saudara sekandung
— Laki masuk Islam dengan isteri lebih dari
empat
— Salah seorang suami isteri masuk Islam
KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar