Judul | HUKUM KEBENDAAN |
Pengarang | : Rachmadi Usman, S.H.,M.H. |
Penerbit | : Sinar Grafika |
Cetakan Ke | : 1 |
Tahun Terbit | : 2011 |
Bahasa | : Indonesia |
Jumlah Halaman | : xii + 354 |
Kertas Isi | : Hvs |
Cover | : Soft |
Ukuran | : 14.5 x 20.5 cm |
Berat | : 400 gram |
Kondisi | : Baru |
Harga | : Rp 78.000 Diskon 15% |
Bayar | : Rp 66.300 |
Stok | : 1 |
HUKUM KEBENDAAN | |
Pengarang | : Rachmadi Usman, S.H.,M.H. |
Penerbit | : Sinar Grafika |
DAFTAR ISI
PRAKATA
BAB 1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM KEBENDAAN
A. Istilah dan
Pengertian Hukum Benda
B. Kedudukan
Hukum Benda dalam Prespektif Hukum Perdata
C. Sumber dan
Perkembangan Pengaturan Hukum Benda
D. Eksistensi
Hukum Kebendaan Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria dan
Undang-Undang Hak Tanggungan
E. Sifat
Pengaturan Hukum Benda Dibandingkan dengan Sifat Pengaturan Hukum Perikatan
F. Asas-Asas
Hukum Benda
BAB 2 RUANG LINGKUP DAN PEMBEDAAN KEBENDAAN
A. Istilah,
Pengertian, dan Ruang Lingkup Benda
B. Pembedaan
Berbagai Macam Kebendaan dalam Hukum Perdata Berdasarkan Perspektig Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
C. Pembedaan Macam
Kebendaan Berdasarkan Totalitas Bendanya
D. Pembedaan
Macam Kebendaan Berdasarkan Kepemilikannya
E. Status Hukum
Kebendaan Kapal Laut dalam Hukum Perdata Berdasarkan Perspektif Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang
BAB 3 HAK KEBENDAAN
A. Pengertian dan ciri-ciri Hak
Kebendaan
B. Perbedaan Hak Kebendaan dengan
Hak Perseorangan
C. Pembedaan Berbagai Hak
Kebendaan
D. Tingkatan-tingkatan Piutang
(Tagihan) yang Didahulukan dalam Pelunanasannya
E. Puitang yang Didahulukan
Berdasarkan Hak Privelege
F. Tagihan yang Didahulukan Berdasarkan
Hak Retentie
BAB 4 HAK MENGUASAI ATAU KEDUDUKAN BERKUASA (BEZIT)
A. Pengertian dan Persyaratan
Bezit
B. Pembedaan Macam Bezit dalam Berbagai Perspektif
C. Cara Memperoleh Bezit
D. Fungsi dan Hak-hak yang Timbul
dari Bezit
E. Bezit Atas Kebendaan Bergerak
F. Cara Berakhir atau Penyebab
Hapusnya Bezit
BAB 5 HAK MILIK (EIGENDOM)
A. Pengertian dan Ciri-ciri Hak
Milik
B. Cara Memperoleh dan Penyerahan
Hak Milik Atas Sesuatu Kebendaan
C. Pengertian dan Cara Memperoleh Hak Milik Atas Tanah dalam Perspektif
Hukum Kebendaan Agraria
D. Syarat-syarat Penyerahan Hak
Milik
E. Sifatnya Memperoleh Hak Milik
F. Pembatasan-pembatasan dan
Menikmati Hak Milik
G. Hak dan Perlindungan Hukum yang Timbul dari Hak Milik
H. Hak Kepemilikan Bersama Atas
Sesuatu Kebendaan (Medeeigendom)
I. Cara Hapus atau berakhirnya
Hak Milik
BAB 6 HAK KEBENDAAN JAMINAN
A. Jaminan Gadai
(Pand)
B. Jaminan
Fidusa
C. Jaminan
Hipotik (Hypotheek)
D. Jaminan Hak
Tanggungan
BAB 7 HAK KEBENDAAN DI ATAS BENDA MILIK ORANG
A. Hak Pengabdian Pekarangan (Erfdienstbaarheid/Servituut)
B. Hak Numpang Karang (Opstal)
C. Hak Usaha (Erfpacht)
D. Hak Pakai (Memungut) Hasil (Vruchtgebruik)
E. Hak Pakai dan Mendiami
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar