Judul | : | PENCATATAN PERKAWINAN DAN PERKAWINAN TIDAK DICATAT | |
Pengarang | : | Neng Djubaidah, S.H., M.H | |
Penerbit | : | Sinar Grafika | |
Cetakan Ke | : | Cet. 1 | |
Tahun Terbit | : | 2010 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | 480 hlm | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 16 x 24 cm | |
Berat | : | 500 gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp 107,000 | diskon 20 % |
Bayar | : | Rp 85,600 | |
Stock | : | 1 |
PENCATATAN PERKAWINAN DAN PERKAWINAN
TIDAK DICATAT
Pengarang: Neng Djubaidah, S.H., M.H
Penerbit: Sinar Grafika
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
BAB 2 TANGGAPAN TERHADAP HUKUM
PERKAWINAN DALAM “PEMBARUAN HUKUM ISLAM CONTER LEGAL DRAFT KOMPILASI HUKUM ISLAM”
Islam dan poligami
RUU hukum perkawinan islam versi CLD-KHI
Anak lahir dari perkawinan hamil karena zina
Ikrar talak dapat dilakukan oleh suami atau istri
BAB 3 RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
Pengertian rukun dan syarat perkawinan
Asas-asas hukum perkawinan islam
Rukun dan syarat perkawinan
Mahar atau maskawin menurut hukum islam
Hak nafkah iddah bagi istri
Pesta perkawinan atau walimah dan pencatatan perwakinan
BAB 4 PERKAWINAN TIDAK DICATAT
Pengertian perkawinan tidak dicatat
Perbandingan perkawinan tidak dicatat dengan perkawinan
perempuan hamil karena zina dan hamil akibat perkosaan
Perbandingan perkawinan tidak dicatat dengan perkawinan
antarpemeluk agama yang berbeda
Perbandingan perkawinan tidak dicatat dengan ketentuan
kekerasan dalam rumah tangga menurut UU no 23 tahun 2004
BAB 5 PENCATATAN PERKAWINAN
Sekularisasi pencatatan perkawinan dalam peraturan
perundang-undangan di indonesia
Pencatatan perkawinan dalam UU no 22 tahun 1946 tentang
pencatatan nikah, talak dan rujuk
Pencatatan perkawinan dalam UU no 1 tahun 1974 tentang
perkawinan dan peraturan pelaksanannya
Pencatatan perkawinan dalam kompilasi hukum islam
Pencatatan perkawinan dalam UU no 23 tahun 2006 tentang
administrasi kependudukan
Pencatatan perkawinan dalam RUU HM-PA. Bpkwn tahun 2007
Pencatatan perkawinan dan pengertian anak sah dalam draf RUU
hukum terapan peradilan agama bidang perkawinan tahun 2005
Perbandingan kedudukan anak yang lahir dari perkawinan tidak
dicatat dengan anak yang lahir dari hasil zina dan anak yang lahir dari
perkawinan tanpa ucapan mahar
Beberapa usulan lain terhadap RUU hukum terapan peradilanm
agama bidang perkawinan tahun 2005
BAB 6 PERKAWINAN SAH YANG
DISEMBUNYIKAN DAN KUMPUL KEBO
Perkawinan sah yang disembunyikan
Kumpul kebo
BAB 7 HUKUMAN BAGI PELAKU PERKAWINAN
TIDAK DICATAT
Perubahan ketentuan hukuman bagi pelaku pelanggar hukum
pencatatan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan
Bentuk hukuman
Pelaku pelanggaran hukum pencatatan perkawinan
Pengakuan anak hasil perkawinan tidak dicatat
Jenis delik dalam RUU-HM-PA Bperkwn tahun 2007
Usulan hukuman, unsur-unsur tindak pidana perkawinan dan
jenis delik
Itsbah nikah dan alat bukti nikah
BAB 8 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN BAGI ORANG ISLAM
UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan bagi
orang islam
Peraturan pemerintah no 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan UU
no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
Peraturan menteri agama republik indonesia no 11 tahun 2007
tentang pencatatan nikah
Keputusan bersama direktur jenderal bimbingan masyarakat
islam dan urusan haji dan direktur jenderal dan direktur jenderal protokoler
dan konsuler no 280/07 tahun 1999, no D/447/tahun 1999 tentang petunjuk teknis
pelaksanaan perkawinan warga negara indonesia di luar negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar