TOKO BUKU RAHMA

TOKO BUKU DISKON SEPANJANG MASA, DISKON s/d 50%
Sedia buku TK/ PAUD, SD, SMP/SMK, Soal-soal ujian, UAN, UASBN, SBMPTN, Evaluasi Ulangan Umum, Agama Islam, Umum, Perguruan Tinggi: Ekonomi, Akuntansi, manajemen, pajak, hukum, undang-undang, mipa, fisika, kimia, biologi, matematika, elektro, listrik, teknik industri, kimia, arsitektur, sipil, lingkungan, perawat, bidan, kedokteran, atlas, statistika, metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, pendidikan, penelitian tindakan kelas PTK, penelitian tindakan sekolah PTS, penulisan skripsi, tesis, disertasi, agama, syariah, proses belajar mengajar, komunikasi, jurnalistik, komputer, dll.

KONTAK

HP/WA 0856 0196 7147
email tokobukuantik@gmail.com

Mengingat kapasitas Blog terbatas dan saat ini blog sudah mulai penuh, maka untuk buku-buku baru silahkan lihat di web TB. RAHMA yang baru :
www.tokobukurahma.com

Rabu, 21 Mei 2014

PENCATATAN PERKAWINAN DAN PERKAWINAN TIDAK DICATAT


Judul : PENCATATAN PERKAWINAN DAN PERKAWINAN TIDAK DICATAT
Pengarang : Neng Djubaidah, S.H., M.H
Penerbit : Sinar Grafika
Cetakan Ke : Cet. 1
Tahun Terbit : 2010
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : 480 hlm
Kertas Isi : HVS
Cover : Soft
Ukuran : 16 x 24 cm
Berat : 500 gram
Kondisi : Baru
Harga :  Rp     107,000 diskon 20 %
Bayar :  Rp       85,600
Stock : 1




PENCATATAN PERKAWINAN DAN PERKAWINAN TIDAK DICATAT
Pengarang: Neng Djubaidah, S.H., M.H
Penerbit: Sinar Grafika

DAFTAR ISI

BAB 1 PENDAHULUAN

BAB 2 TANGGAPAN TERHADAP HUKUM PERKAWINAN DALAM “PEMBARUAN HUKUM ISLAM CONTER LEGAL DRAFT KOMPILASI HUKUM ISLAM”
Islam dan poligami
RUU hukum perkawinan islam versi CLD-KHI
Anak lahir dari perkawinan hamil karena zina
Ikrar talak dapat dilakukan oleh suami atau istri

BAB 3 RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
Pengertian rukun dan syarat perkawinan
Asas-asas hukum perkawinan islam
Rukun dan syarat perkawinan
Mahar atau maskawin menurut hukum islam
Hak nafkah iddah bagi istri
Pesta perkawinan atau walimah dan pencatatan perwakinan

BAB 4 PERKAWINAN TIDAK DICATAT
Pengertian perkawinan tidak dicatat
Perbandingan perkawinan tidak dicatat dengan perkawinan perempuan hamil karena zina dan hamil akibat perkosaan
Perbandingan perkawinan tidak dicatat dengan perkawinan antarpemeluk agama yang berbeda
Perbandingan perkawinan tidak dicatat dengan ketentuan kekerasan dalam rumah tangga menurut UU no 23 tahun 2004

BAB 5 PENCATATAN PERKAWINAN
Sekularisasi pencatatan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan di indonesia
Pencatatan perkawinan dalam UU no 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk
Pencatatan perkawinan dalam UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan peraturan pelaksanannya
Pencatatan perkawinan dalam kompilasi hukum islam
Pencatatan perkawinan dalam UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
Pencatatan perkawinan dalam RUU HM-PA. Bpkwn tahun  2007
Pencatatan perkawinan dan pengertian anak sah dalam draf RUU hukum terapan peradilan agama bidang perkawinan tahun 2005
Perbandingan kedudukan anak yang lahir dari perkawinan tidak dicatat dengan anak yang lahir dari hasil zina dan anak yang lahir dari perkawinan tanpa ucapan mahar
Beberapa usulan lain terhadap RUU hukum terapan peradilanm agama bidang perkawinan tahun 2005

BAB 6 PERKAWINAN SAH YANG DISEMBUNYIKAN DAN KUMPUL KEBO
Perkawinan sah yang disembunyikan
Kumpul kebo

BAB 7 HUKUMAN BAGI PELAKU PERKAWINAN TIDAK DICATAT
Perubahan ketentuan hukuman bagi pelaku pelanggar hukum pencatatan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan
Bentuk hukuman
Pelaku pelanggaran hukum pencatatan perkawinan
Pengakuan anak hasil perkawinan tidak dicatat
Jenis delik dalam RUU-HM-PA Bperkwn tahun 2007
Usulan hukuman, unsur-unsur tindak pidana perkawinan dan jenis delik
Itsbah nikah dan alat bukti nikah

BAB 8 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN BAGI ORANG ISLAM
UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan bagi orang islam
Peraturan pemerintah no 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
Peraturan menteri agama republik indonesia no 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah
Keputusan bersama direktur jenderal bimbingan masyarakat islam dan urusan haji dan direktur jenderal dan direktur jenderal protokoler dan konsuler no 280/07 tahun 1999, no D/447/tahun 1999 tentang petunjuk teknis pelaksanaan perkawinan warga negara indonesia di luar negeri







Tidak ada komentar:

Posting Komentar