Judul | DASAR-DASAR ILMU HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Pengarang | : Willy D.S. Voll, S.H |
Penerbit | : Sinar Grafika |
Cetakan Ke | : 1 |
Tahun Terbit | : 2013 |
Bahasa | : Indonesia |
Jumlah Halaman | : xvi + 180 |
Kertas Isi | : Hvs |
Cover | : Soft |
Ukuran | : 14.5 x 20 cm |
Berat | : 200 gram |
Kondisi | : Baru |
Harga | : Rp 43.000 Diskon 20% |
Bayar | : Rp 34.400 |
Stok | : 1 |
DASAR-DASAR ILMU HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengarang : Willy D.S. Voll, S.H
Penerbit : Sinar Grafika
DAFTAR ISI
PRAKATA
KATA PENGANTAR EDITOR
BAGIAN PERTAMA
BAB 1 BERBAGAI ISTILAH DAN PENGERTIAN DASAR BAGI ILMU HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
A. Berbagai Istilah (Penamaan) bagi Hukum Administrasi
Negara
B. Anek Pengertian atau Lambang Dasar
C. Subjek dan Kedaulatan
D. Objek, Milik, dan Pemilik
E. Pengertian Sistem : Rumusan dan Klasifikasi
1. Rumusan Sistem
2. Klasifikasi Sistem Berdasarkan
Rationalitasnya
F. Ruang Lingkup Pengertian Administrasi Negara
G. Hukum Sebagai Unsur Negara
1. Rumusan Hukum
dalam Praktik
2. Rumusan
Komponental Hukum
3. Lima Syarat
Materi Hukum
4. Metode
Pengujian Kecukupan Esensi Eksistensi Hukum
5. Kualitas
Materi Hukum dan Bentuk adah Pembuat Hukum
6. Berbagai
Bentuk Materi Hukum
7. Fungsi Pengetahuan tentang Hukum dan Sistem Hukum bagi Rakyat dan
Ilmuan Hukum serta Ilmu Hukum dalam Negara Modern Demokrasi Kesejahteraan
8. Hukum Asasi
9. Rumusan Hak,
Keajiban dan Larangan
10. Ajaran
tentang Deviasi Hukum
H. Negara dan Problematik Hukum
1. Problematik
2. Rumusan Negara
BAB 2 HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA DAN ILMU HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A. Berbagai Rumusan Hukum Administrasi Negara Berdasarkan
Literatur pada Umunya
B. Revaluasi Rumusan Hukum Negara, Hukum Tata Negara, dan
Hukum Administrasi Negara
1. Persoalan
Kata serta Pengertian Staatsrecht dan “Hukum Tata Negara”
2. Pembedaan
Hukum Negara dan Hukum Administrasi Negara Berdasarkan Kriterium Logemann
3. Rumusan Hukum
Negara Berdasarkan Fungsi Hukumnya
4. Makri Hukum
dan Mikro Hukum
5. Rumusan Hukum
Administrasi Negara Berdasarkan Fungsi Materi Hukumnya
6. Fungsi Hukum
Negara terhadap Tipe Negara
7. Fungsi Hukum
Administrasi Negara terhadap Tipe Negara
8. Perbedaan
Hukum Negara dan Hukum Administrasi Negara
C. Ilmu Hukum Administrasi Negara
1. Rumusan Ilmu
Hukum Administrasi Negara
2. Objek dan
Tujuan Ilmu Hukum Administrasi Negara
3. Fungsi Ilmu
Hukum Administrasi Negara
4. Metode Ilmu
Hukum Administrasi Negara
5. Sistematika
Ilmu Hukum Administrasi Negara
6. Kegunaan Ilmu
Hukum Administrasi Negara
BAB 3 STATUS ADMINISTRASI NEGARA
PADA BEBRBAGAI BENTUK NEGARA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN RAKYAT
A. Aneka Bentuk Negara
1.
Negara Penguasa
2.
Negara Demokrasi
B. Status Administrasi dalam Negara
Penguasa
C. Status Administrasi dalam Negara
Modern Demokrasi
D. Status Administrasi dalam Negara
Modern Hindia Belanda
E. Negara Modern Proklamasi Tahun
1945
BAGIAN
KEDUA
BAB 4 KEBIJAKAN ADMINISTRASI
A. Istilah
B. Kebijakan dan Kebajikan
1.
Tujuan
2.
Dasar Eksistensi
3.
Pertanggungjawaban
C. Kebijakan Administrasi dan
Kebijakan Pemerintahan Tertinggi Negara
D. Arti Kebijakan
E. Fungsi, Komponen, dan Dasar
Eksistensi Kebijakan
F. Klasifikasi Kebijakan dalam Arti
Pertama : Pembedaan Berdasarkan Kriterium Sifat Legalitas
1.
Kebijakan Berdasarkan Weenang Administrasi dalam
Keadaan Mendesak (Subjectief Noodrecht
van de Administratie)
2.
Kebijakan Administrasi dalam Rangka Pelaksanaan
Fungsi Pembinaan dari Administrasi terhadap Rakyat (mempertahikan HAk-Hak
Rakyat secara Positif)
3.
Kebijakan Berdasarkan Detournement de Pouvoir
4.
Kebijakan Berdasarkan Perbuatan Melanggar Hukum
G. Kebijakan Administrasi yang
Merugikan Rakyat
H. Klasifikasi Kebijakan
Administrasi dalam Arti Kedua: Pembedaan Berdasarkan Kriterium Luas Objek
Materinya
1.
Kriterium bagi Kebijakan terhadap Rakyat
Nasional
2.
Kriteriuk bagi Kebijakan terhadap Pribadi Hukum
Tertentu atau Kelompok Pribadi Hukum Tertentu
I. Sekilas Catata Teoritis terhadap
PEraturan Kebijakan: Suati Klasifikasi
1.
Peraturan Kebijakan yang BErdasarkan pada
Wewenang Administrasi dalam Keadaan Terdesak (Subjectief Niidercht van de Administratie)
2.
Peraturan Kebijakan dalam Rangka Pelaksanaan
Fungsi Pembinaan dari Administrasi atas Hak –Hak Rakyat (Memperhatikan Hak-Hak
Rakyat secara Positif)
3.
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
PROFIL PENULIS
PROFIL EDITORKEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar