Judul Buku | : | AMANDEMEN UNDANG-UNDANG PSK UU RI NO. 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN | |
Pengarang | : | ||
Penerbit | : | Sinar Grafika | |
Cetakan | : | Ke-1 | |
Tahun Terbit | : | 2014 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | 250 hlm | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 11 x 21 cm | |
Berat | : | 400 gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp 32,000 | diskon 15% |
Bayar | : | Rp 27,200 | |
Stock | : | 1 |
AMANDEMEN
UNDANG-UNDANG PSK UU RI NO. 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pengarang: -
Penerbit: Sinar Grafika
DAFTAR
ISI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban
Penjelasan
atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksidan Korban
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Perlindungan dan Hak Saksi dan Korban
BAB III Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
BAB IV Syarat dan Tata Cara Pemberian Perlindungan dan Bantuan
BAB V Ketentuan Pidana
BAB VI Ketentuan Peralihan
BAB VII Ketentuan Penutup
Penjelasan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian
Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban
Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
2008 tentang Pemberian
Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57
Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi
Tindak Pidana Pencucian Uang
Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara
Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Saksi, Penyidik,
Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara
Tindak Pidana Terorisme
Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Tata Cara
Perlindungan terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara
Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia 5 Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak
Asasi Manusia yang Berat
Penjelasan
atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap
Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata
Cara Perlindungan terhadap, Korban
dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia
yang Berat
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2009 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
2008 tentang Kesekretariatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Investigasi
Peraturan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pendampingan Saksi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban .....
Peraturan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor
1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan pada
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2009 tentang Kode Etik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar