TOKO BUKU RAHMA

TOKO BUKU DISKON SEPANJANG MASA, DISKON s/d 50%
Sedia buku TK/ PAUD, SD, SMP/SMK, Soal-soal ujian, UAN, UASBN, SBMPTN, Evaluasi Ulangan Umum, Agama Islam, Umum, Perguruan Tinggi: Ekonomi, Akuntansi, manajemen, pajak, hukum, undang-undang, mipa, fisika, kimia, biologi, matematika, elektro, listrik, teknik industri, kimia, arsitektur, sipil, lingkungan, perawat, bidan, kedokteran, atlas, statistika, metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, pendidikan, penelitian tindakan kelas PTK, penelitian tindakan sekolah PTS, penulisan skripsi, tesis, disertasi, agama, syariah, proses belajar mengajar, komunikasi, jurnalistik, komputer, dll.

KONTAK

HP/WA 0856 0196 7147
email tokobukuantik@gmail.com

Mengingat kapasitas Blog terbatas dan saat ini blog sudah mulai penuh, maka untuk buku-buku baru silahkan lihat di web TB. RAHMA yang baru :
www.tokobukurahma.com

Sabtu, 08 Juni 2013

KUHP DAN KUHAP


Judul : KUHP DAN KUHAP
Pengarang : R. Soenarto Soerodibroto, S.H.
Penerbit : RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers)
ISBN : 979-421-288-1
Cet/ Edisi : Edisi 5 Cet 15
Tahun Terbit : 2011
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : xiv + 528 hlm
Kertas Isi : HVS
Cover : Soft
Ukuran : 13 x 21 cm
Berat : 550 Gram
Kondisi : Baru
Harga : Rp. 109.000 diskon 15%
Bayar :  Rp. 92.650
Stock : 1




KUHP DAN KUHAP DILENGKAPI YURISPRUDENSI MAKAMAH AGUNG DAN HOGE RAAD

Pengarang : R. Soenarto Soerodibroto, S.H.

Penerbit : RajaGrafindo Persada (Rajawali Perss)

DAFTAR ISI :

KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA


BUKU KESATU: ATURAN UMUM
Batas- batas berlakunya aturan pidana dalam perundang- undnagan
Pidana
Hal- hal yang menghaspuskan, mengurangi atau memberatkan pidana
Percobaan
Penyertaan dalam tindak pidana
Perbarengan tindak pidana
Mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam kejahatan- kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan
Hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana
Arti beberapa istilah yang dipakai dalam kitab undang- undang

BUKU KEDUA: KEJAHATAN
Kejahatan terhadap keamanan Negara
Kejahatan- kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden
Kejahatan- kejahatan terhadap Negara sahabat dan terhadap kepala Negara sabahat serta wakilnya
Kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan
Kejahatan terhadap ketertiban umum
Perkelahian tanding
Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang
Kejahatan terhadap penguasa umum
Sumpah palsu dan keterangan palsu
Pemalsuan matauang dan uang kertas
Pemalsuan materai dan merek
Pemalsuan surat
Kejahatan terhadap asal usul perkawinan
Kajahatan terhadap kesusilaan
Meninggalnya orang yang perlu ditolong
Penghinaan
Membuka rahasia
Kejahatan terhadap kemerdakaan orang
Kejahatan terhadap nyawa
Penganiayaan
Menyebabkan mati atau luka- luka karena kealpaan
Pencurian
Pemerasan dan pengancaman
Penggelapan
Perbuatan curang
Perbuatan merugikan pemihutang atau orang yang mempunyai hak
Menghancurkan atau merusakkan barang
Kejahatan jabatan
Kejahatan pelayaran
Kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/ prasarana penerbangan
Penadahan penerbitan dan percetakan
Aturan tentang pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai- bagai bab

BUKU KETIGA: PELANGGARAN
Tentang pelanggaran keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan
Pelanggaran ketertiban umum
Pelanggaran terhadap penguasa umum
Pelanggaran mengenai asal usul dan perkawinan
Pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan
Pelanggaran kesusilaan
Pelanggaran mengenai tanah, tanaman dan pekarangan
Pelanggaran jabatan
Pelanggaran pelayaran

KUHAP
Kletentuan umum
Ruang lingkup berlakunya undang- undang
Dasar peradilan
Penyidik dan penuntut umum
Penangkapan, penahanan, penggeledahan badan, pemasukan rumah, penyitaan dan pemeriksaan surat
Tersangka dan terdakwa
Bantuan hukum
Berita acara
Sumpah dan janji
Wewenang pengadilan untuk mengadili
Koneksitas
Ganti kerugian dan rehabilitasi
Penggabungan perkara gugatan ganti kerugian
Penyidikan
Penuntutan
Pemeriksaan di sidang pengadilan
Upaya hukum biasa
Pelaksanaan putusan pengadilan
Pengawasan dan pengamatan pelaksaan putusan pengadilan
Ketentuan peralihan
Ketentuan penutup

PENJELASAN UNDANG- UNDANG HUKUM ACARA PIDANA



KEMBALI KE HALAMAN AWAL 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar