Judul | : | KUHP DAN KUHAP | |
Pengarang | : | R. Soenarto Soerodibroto, S.H. | |
Penerbit | : | RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers) | |
ISBN | : | 979-421-288-1 | |
Cet/ Edisi | : | Edisi 5 Cet 15 | |
Tahun Terbit | : | 2011 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | xiv + 528 hlm | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 13 x 21 cm | |
Berat | : | 550 Gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp. 109.000 | diskon 15% |
Bayar | : | Rp. 92.650 | |
Stock | : | 1 |
KUHP
DAN KUHAP DILENGKAPI YURISPRUDENSI MAKAMAH AGUNG DAN HOGE RAAD
Pengarang
: R. Soenarto Soerodibroto, S.H.
Penerbit
: RajaGrafindo Persada (Rajawali Perss)
DAFTAR
ISI :
KITAB
UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA
BUKU
KESATU: ATURAN UMUM
Batas-
batas berlakunya aturan pidana dalam perundang- undnagan
Pidana
Hal-
hal yang menghaspuskan, mengurangi atau memberatkan pidana
Percobaan
Penyertaan
dalam tindak pidana
Perbarengan
tindak pidana
Mengajukan
dan menarik kembali pengaduan dalam kejahatan- kejahatan yang hanya dituntut
atas pengaduan
Hapusnya
kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana
Arti
beberapa istilah yang dipakai dalam kitab undang- undang
BUKU
KEDUA: KEJAHATAN
Kejahatan
terhadap keamanan Negara
Kejahatan-
kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden
Kejahatan-
kejahatan terhadap Negara sahabat dan terhadap kepala Negara sabahat serta
wakilnya
Kejahatan
terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan
Kejahatan
terhadap ketertiban umum
Perkelahian
tanding
Kejahatan
yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang
Kejahatan
terhadap penguasa umum
Sumpah
palsu dan keterangan palsu
Pemalsuan
matauang dan uang kertas
Pemalsuan
materai dan merek
Pemalsuan
surat
Kejahatan
terhadap asal usul perkawinan
Kajahatan
terhadap kesusilaan
Meninggalnya
orang yang perlu ditolong
Penghinaan
Membuka
rahasia
Kejahatan
terhadap kemerdakaan orang
Kejahatan
terhadap nyawa
Penganiayaan
Menyebabkan
mati atau luka- luka karena kealpaan
Pencurian
Pemerasan
dan pengancaman
Penggelapan
Perbuatan
curang
Perbuatan
merugikan pemihutang atau orang yang mempunyai hak
Menghancurkan
atau merusakkan barang
Kejahatan
jabatan
Kejahatan
pelayaran
Kejahatan
penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/ prasarana penerbangan
Penadahan
penerbitan dan percetakan
Aturan
tentang pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai- bagai bab
BUKU
KETIGA: PELANGGARAN
Tentang
pelanggaran keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan
Pelanggaran
ketertiban umum
Pelanggaran
terhadap penguasa umum
Pelanggaran
mengenai asal usul dan perkawinan
Pelanggaran
terhadap orang yang memerlukan pertolongan
Pelanggaran
kesusilaan
Pelanggaran
mengenai tanah, tanaman dan pekarangan
Pelanggaran
jabatan
Pelanggaran
pelayaran
KUHAP
Kletentuan
umum
Ruang
lingkup berlakunya undang- undang
Dasar
peradilan
Penyidik
dan penuntut umum
Penangkapan,
penahanan, penggeledahan badan, pemasukan rumah, penyitaan dan pemeriksaan
surat
Tersangka
dan terdakwa
Bantuan
hukum
Berita
acara
Sumpah
dan janji
Wewenang
pengadilan untuk mengadili
Koneksitas
Ganti
kerugian dan rehabilitasi
Penggabungan
perkara gugatan ganti kerugian
Penyidikan
Penuntutan
Pemeriksaan
di sidang pengadilan
Upaya
hukum biasa
Pelaksanaan
putusan pengadilan
Pengawasan
dan pengamatan pelaksaan putusan pengadilan
Ketentuan
peralihan
Ketentuan
penutup
PENJELASAN
UNDANG- UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar