Judul | : | HUKUM INTERNASIONAL SUATU PENGANTAR | |
Pengarang | : | Sefriani, S.H., M.Hum. | |
Penerbit | : | RajaGrafindo Persada (Rajawali Perss) | |
ISBN | : | 978-979-769-296-4 | |
Cet/ Edisi | : | edisi 1 cet 3 | |
Tahun Terbit | : | 2012 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | xii + 392 hlm | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 13 x 21 cm | |
Berat | : | 400 Gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp 126.000 | diskon 20% |
Bayar | : | Rp 100.800 | |
Stock | : | 1 |
HUKUM
INTERNASIONAL SUATU PENGANTAR
Pengarang
: Sefrani, S.H., M.Hum.
Penerbit
: RajaGrafindo Persada (Rajawali Perss)
DAFTAR
ISI :
BAB
1. HAKIKAT HUKUM INTERNASIONAL
Istilah
dan pengertian hukum internasional
Sifat
dan perwujudan hukum internasional
hukum
internasional sebagai hukum yang sesungguhnya
Kekuatan
mengikat hukum internasional
Kelemahan
hukum internasional
Peran
dan perkembangan hukum internasional
hukum
internasional, Negara maju, dan Negara
berkembang
Indonesia
dan hukum internasional
BAB
2. SUMBER- SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Macam-
macam sumber hukum dalam hukum internasional
-
Perjanjian
internasional
-
Hukum
kebiasaan internasional
-
Prinsip-
prinsip hukum umum yang diakui
-
Putusan
pengadilan
-
Karya
hukum
-
Putusan
organisasi internasional
Hierarki
dalam hukum internasional
-
Pentingnya
keberdaan hierarki dalam hukum internasional
-
Penerapan
hierarki dalam hukum internasional
-
Jus
conger sebagai norma tertinggi dalam hukum internasional
-
Substansi
dan hierarki norma jus cogens
-
Obligation
erga omnes
BAB
3. HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Teori
Monisme dan Dualisme
Hukum
nasional (HN) di depan pengadilan internasional
hukum
internasional di depan pengandilan nasional
-
Praktik
di Inggris
-
Praktik
di Amerika Serikat
-
Praktik
di Indonesia
HI
dan HN saling memengaruhi dan membutuhkan satu sama lain
BAB
4. SUBJEK- SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
Pengertian
subjek hukum dalam hukum internasional
Macam-
macam subjek hukum internasional
-
Negara
-
Organisasi
(public) internasional
-
International
non Government organization (INGO)
-
Individu
(natural person)
-
Perusahaan
transnasional
-
ICRC
(International Committee on the Red Cross)
-
Organisasi
pembebasan/ bangsa yang memperjuangkan haknya (national liberation
organization/ representative organization)
-
Belligerent
BAB
5. PENGAKUAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Istilah,
definisi serta manfaat pengakuan
Pengakuan
terhadap Negara baru
-
Teori
deklaratoir/ evidenter
-
Teori
konstitutif
-
Teori
pengakuan kolektifakibat hukum tidak dapat pengakuan sebagai Negara baru
Pengakuan
terhadap pemerintah baru
-
Teori
legitimasi
-
Teori
Defactoism
-
Teori
Stimson
-
Teori
Estrada
-
Akibat
hukum pemerintah yang tidak memperoleh pengakuan
BAB
6. KEDAULATAN TERRITORIAL
Wilayah
daratan
-
Okupasi
atau kedudukan
-
Aneksasi
atau penaklukan
-
Akresi
-
Preskripsi
-
Cessie
-
Referensum
Wilayah
laut
-
Perairan
pedalaman
-
Laut
territorial
-
Zona
tambahan
-
Landas
kontinen
-
Zona
ekonomi ekslusif
-
Dasr
laut samudra dalam
-
Wilayah
laut Indonesia dan beberapa permasalahan hukumnya
Wilayah
ruang udara (air space), dasar hukum dan permasalahan Indonesia
Wilayah
ruang angkasa (outer space)
BAB
7. YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Istilah
dan pengertian Yurisdiksi dalam HI
Prinsip-
prinsip Yuridiksi dalam HI
-
prinsip
Yuridiksi Teritorial
-
prinsip
teritorial subjektif
-
Teori
teritorial objektif
-
Prinsip
nasionalitas aktif
-
Prinsip
nasional pasif
-
Prinsip
universal
-
Prinsip
perlindungan
Penerapan
Yuridiksi Ekstrateritorial
Kerja
sama antarnegara dalam penerapan Yuridiksi
BAB
8. TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Munculnya
pertanggungjawaban Negara
Elemen
tanggung jawab Negara menurut Draf ILC 2001
Pemohon
tanggung jawab Negara dalam Draf ILC 2001
Macam-
macam tanggung jawab Negara hukum internasional
-
Terhadap
orang asing dan property milik asing
-
Terhadap
utang public
-
Terhadap
aktivitas ruang angkasa
Pengecualian/
pembebasan diri dari tuntutan pertanggungjawaban
-
Penerpaan
sanksi atas dasar HI
-
Keadaan
emmaksa
-
State
necessity
Exhaustion
of local remedies
BAB
9. SUKSESI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Bentuk-
bentuk suksesi Negara
-
Suksesi
universal
-
Suksesi
Parsial
Akibat
hukum Suksesi Negara terhadap perjanjian internasional
Akibat
hukum Suksesi Negara terhadap public property Rights
Akibat
hukum Suksesi Negara terhadap privat property
Akibat
hukum Suksesi Negara terhadap arsip Negara
Akibat
hukum Suksesi Negara terhadap utang Negara
Akibat
hukum Suksesi Negara terhadap kewarganegaraan
Akibat
hukum Suksesi Negara terhadap keanggotaan pada organisasi internasional
Akibat
hukum Suksesi Negara terhadap claims in tort dan delict
Suksesi
Negara di Indonesia
BAB
10. PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Pengertian
sengketa internasional
Cara-
cara penyelesaian sengketa dalam hukum internasional
-
Penyelesaian
sengketa secara damai
-
Penyelesaian
menggunakan kekerasan
Konflik
bersenjata internasional dan konflik bersenjata non internasional
DAFTAR
PUSTAKA
GLOSSARY
INDEKS
BIODATA
PENULIS
KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar