TOKO BUKU RAHMA

TOKO BUKU DISKON SEPANJANG MASA, DISKON s/d 50%
Sedia buku TK/ PAUD, SD, SMP/SMK, Soal-soal ujian, UAN, UASBN, SBMPTN, Evaluasi Ulangan Umum, Agama Islam, Umum, Perguruan Tinggi: Ekonomi, Akuntansi, manajemen, pajak, hukum, undang-undang, mipa, fisika, kimia, biologi, matematika, elektro, listrik, teknik industri, kimia, arsitektur, sipil, lingkungan, perawat, bidan, kedokteran, atlas, statistika, metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, pendidikan, penelitian tindakan kelas PTK, penelitian tindakan sekolah PTS, penulisan skripsi, tesis, disertasi, agama, syariah, proses belajar mengajar, komunikasi, jurnalistik, komputer, dll.

KONTAK

HP/WA 0856 0196 7147
email tokobukuantik@gmail.com

Mengingat kapasitas Blog terbatas dan saat ini blog sudah mulai penuh, maka untuk buku-buku baru silahkan lihat di web TB. RAHMA yang baru :
www.tokobukurahma.com

Jumat, 02 Desember 2011

FIQIH MAWARIS (Hukum Pembagian Warisan Menurut Syariat Islam)

Judul : FIQIH MAWARIS
Pengarang : Prof. Dr. Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy
Penerbit : Pustaka Rizki Putra
ISBN : 979-95220-2-1
Cetakan Ke : Edisi 3
Tahun Terbit : 2010
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : xii + 292
Kertas Isi : HVS
Cover : Soft
Ukuran : 14 x 21 cm
Berat : 375 gram
Kondisi : Baru
Harga : Rp. 39.000 discont  20%
Bayar :  Rp. 31.200 
Stock : 1

DAFTAR ISI :

PENDAHULUAN
Dasar-Dasar pemberian Pusaka di Zaman Jahiliyah
Definisi Mawaris
Definisi Faraidh
Definisi Ilmu Mawaris (Ilmu Faraidh)
Islam Mengakui Hak Milik Perorangan
Hukum-hukum Pusaka dalam Al-Qur'an
Sumber-sumber Hukum Mawaris (Faraidh)
Tokoh-tokoh Sahabat yang Memegang Peranan dalam Ilmu Mawaris
Kedudukan Ilmu Mawaris
Tujuan Mempelajari Ilmu Mawaris
Definisi Tarikah

BAB 1. HAK-HAK YANG BERPAUTAN DENGAN TARIKAH DAN URUTANNYA
Masalah yang Perlu Lebih Dahulu dibahas
Hak-hak yang Berpautan dengan Tarikah
Hak-hak yang Harus Didahulukan
Tindakan terhadap Warisan yang Tidak Ada Waris
Saat Berpindahnya Tarikah kepada Para Waris
Sikap Para Waris terhadap Tarikah Tanpa Membaginya

BAB 2. RUKUN, SEBAB, SYARAT DAN PENGHALANG PUSAKA
Rukun-rukun Pusaka
Sebab-sebab Pusaka
Pusaka dengan Jalan Walaul Muwalah (Sumpah Setia)
Macam-macam Walaul Muwalah
Syarat-syarat Menerima Pusaka
Penetapan Penerima Pusaka
Penghalang-penghalang Pusaka

BAB 3. MACAM-MACAM PUSAKA DAN URUTAN HAK PARA WARIS
Pembagian Pusaka Menurut Status Waris
Urutan Para Waris dalam Menerima Pusaka


BAB 4. PUSAKA DENGAN JALAN FARDHU DAN ASHHABUL FURUDH
Pengettian Fardhu dan Ashhabul Furudh
Dzawul Furudh yang Berhak Menerima Setengah (Nishf) Harta
Dzawul Furudh yang Berhak Menerima Seperempat (Rubu') Harta
Dzawul Furudh yang Berhak Menerima Seperdelapan (Tsumun) Harta
Dzawul Furudh yang Berhak Menerima Dua Pertiga (tsulutsani) Harta
Dzawul Furudh yang Berhak Menerima Sepertiga (Tsuluts) Harta
Dzawul Furudh yang Berhak Menerima Seperenam (Sudus) Harta

BAB 5. RINCIAN PUSAKA ASHHABUL FURUDH 
Pusaka Suami Istri
Syarat-syarat Mengambil Pusaka Karena Ikatan Pernikahan
Pusaka untuk Istri yang Ditalak oleh Suaminya yang Sakit
Contoh-Contoh Pusaka Suami Istri
Pernikahan di antara Ummat yang Non Muslim
Pusaka Ayah
Ahli Waris yang Mendapat Pusaka Beserta Ayah
Pusaka Ibu
Pusaka Anak Perempuan Shulbi (Kandung)
Pusaka Anak Perempuan dari Anak Lelaki (Cucu Perempuan dari Anak Lelaki)
Puska Anak-Anak Ibu (Saudara-saudara Seibu)
Pusaka Saudara Perempuan Sekandung
Masalah Musytarakah
Pusaka Saudara Perempuan Seayah
Pusaka Kakek
Perbedaan Kakek dari dalam Urutan Pusaka
Pusaka yang Diterima Kakek Bersama Saudara-saudara Lelaki dan Saudara-saudara Perempuan Sekandung atau Seayah
Puska Kepada Kakek bila Ada Saudara Lelaki dan Saudara Perempuan
Pusaka Nenek
Penghalang Nenek dari Mendapat Pusaka

BAB 6. PUSAKA DENGAN JALAN TA'SHIB NASABI
Waris-waris yang Menerima Pusaka dengan Jalan Ta'shib Nasabi
Macam-macam Ashabah Nasabiyah dan Pusaka yang Menjadi Bagiannya
Ashabah Binafshi (Ashib Binafsi)
Jihat-jihat (Garis Keturunan) Ashabah Binafsi
Cara Memberi Pusaka kepada Ashabah-Ashabah Binafsi
Ashabah Bil Ghairi (Ashib bil Ghairi)
Syarat-syarat Mendapat Ushubah bil Ghairi
Pengaruh Ushubah bil Ghairi
Ashabah ma'al Ghairi (Ashib ma'al Ghairi)
Perbedaan antara Ashabah bil Ghairi dengan Ashabah Ma'al Ghairi
Menerima Pusaka dari Dua Pihak

BAB 7. PENGHALANG (HAJB) PARA WARIS MENERIMA PUSAKA
Ta'rif Hajb (Penghalang Pusaka)
Perbedaan Mahjub dengan Mamnu'


BAB 8. HISAB MAWARIS
Pengertian Hisab

BAB 9. SEKITAR MASALAH 'AUL DAN MUNASAKHAH
Ta'rif 'Aul
Masalah Munasakhah

BAB 10. SEKITAR PUSAKA DENGAN JALAN RADD
Radd dan Syarat-syaratnya

BAB 11. PUSAKA DENGAN JALAN RAHIM
Ta'rif Dzawil Arham dan Hak Mereka terhadap Pusaka
Golongan Dzawil Arham
Martabat Dzawil Arham diantara Para Waris
Jalan Memberikan Pusaka Kepada Arham


BAB 12. PUSAKA DENGAN JALAN USHUBAH SABABIYAH
Pusaka dengan Jalan Ushubah Sababiyah

BAB 13. HARTA PENINGGALAN BUKAN DENGAN JALAN PUSAKA
Orang-orang atau Badan-badan yang Berhak Menerima Harta Peninggalan dengan Jalan Pusaka
Orang yang Diakui Ada Hubungan Darah
Penerima Wasiat
Haknya Baitul Mal


BAB 14. PUSAKA TERHADAP ORANG-ORANG TERTENTU
Pusaka Bayi yang Ada Dalam Kandungan
Syarat-syarat Kandungan Mendapat hak Pusaka
Pusaka orang yang Mafqud
Pusaka Khuntsa Musykil
Pusaka Anak Zina
Pusaka Anak Li'an
Takharuj
Puska Anak Pungut
Pusaka Orang-orang Karam, Orang-orang yang Terbakar dan yang Sepertinya


BAB 15. WASHIYYAT WAJIBAH (WASIAT YANG WAJIB DILAKUKAN)
Pengertian Wasiat
Wasiat yang Diwajibkan
Syarat-syarat Washiyat Wajibah

DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
SEKILAS TENTANG PENULIS

Referensi yang perlu anda miliki juga:
Ilmu Ushul Fiqih, Prof. DR. Rachmat Syafe'I, MA
Fiqh Wanita, Khalid Abdurrahman Al-'Ikk
Fiqh Mawaris, Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si
Fiqh Islam, H. Sulaiman Rasyid
Ilmu Ushul Fiqh, Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si.
Fiqh Ibadah, Drs. K.H. Abdul Hamid, M.Ag. 
Fiqh Muamalah Untuk UIN, STAIN, PTAIS dan Umum, Prof. DR. Rachmat Syafe'I, MA 
Fiqih Ibadah, Drs. H. Burhanuddin, M.Ag.
 



KEMBALI KE HALAMAN AWAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar