TOKO BUKU RAHMA

TOKO BUKU DISKON SEPANJANG MASA, DISKON s/d 50%
Sedia buku TK/ PAUD, SD, SMP/SMK, Soal-soal ujian, UAN, UASBN, SBMPTN, Evaluasi Ulangan Umum, Agama Islam, Umum, Perguruan Tinggi: Ekonomi, Akuntansi, manajemen, pajak, hukum, undang-undang, mipa, fisika, kimia, biologi, matematika, elektro, listrik, teknik industri, kimia, arsitektur, sipil, lingkungan, perawat, bidan, kedokteran, atlas, statistika, metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, pendidikan, penelitian tindakan kelas PTK, penelitian tindakan sekolah PTS, penulisan skripsi, tesis, disertasi, agama, syariah, proses belajar mengajar, komunikasi, jurnalistik, komputer, dll.

KONTAK

HP/WA 0856 0196 7147
email tokobukuantik@gmail.com

Mengingat kapasitas Blog terbatas dan saat ini blog sudah mulai penuh, maka untuk buku-buku baru silahkan lihat di web TB. RAHMA yang baru :
www.tokobukurahma.com

Senin, 09 Juli 2012

KUHP dan KUHAP

Judul : KUHAP dan KUHP
Pengarang : Dihimpun Redaksi Sinar Grafika
Penerbit : Sinar Grafika
ISBN : 979-8061-79-9
Cetakan Ke : 10
Tahun Terbit : 2011
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : x + 410
Kertas Isi : HVS
Cover : Soft
Ukuran : 11 x 20 cm
Berat : 300 gram
Kondisi : Baru
Harga : Rp. 37.000 discont  15%
Bayar :  Rp. 31.450 
Stock : 1

DAFTAR ISI :

BUKU KESATU: ATURAN UMUM
Bab 1. Batas-batas BErlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-undangan
Bab 2. Pidana
Bab 3. Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
Bab 4. Percobaan
Bab 5. Penyertaan dalam Tindak Pidana
Bab 6. Pembanrengan Tindak Pidana
Bab 7. Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam hal Kejahatan-kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
Bab 8. Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
Bab 9. Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang
Aturan Penutup

BUKU KEDUA: KEJAHATAN
Bab 1. Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Bab 2. Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
Bab 3. Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
Bab 4. Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
Bab 5. Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Bab 6. Perkelahian Tanding
Bab 7. Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
Bab 8. Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Bab 9. Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Bab 10. Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Bab 11. Pemalsuan Meterai dan Merek
Bab 12. Pemalsuan Surat
Bab 13. Kejahatan-Terhadap Asal-usul dan Perkawinan
Bab 14. Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Bab 15. MeninggalkanOrangyang PerluDitolong
Bab 16. Penghinaan
Bab 17. Membuka Rahasia
Bab 18. Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
Bab 19. Kejahatan Terhadap Nyawa
Bab 20. Penganiayaan
Bab 21. Menyebabkan Mati atau Luka-luka karna Kealpaan
Bab 22. Pencurian
Bab 23. Pemerasan dan Pengancaman
Bab 24. Penggelapan
Bab 25. Perbuatan Curang
Bab 26. Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
Bab 27. Menghancurkan atau Merusakkan Barang
Bab 28. Kejahatan Jabatan
Bab 29. Kejahatan Pelayaran
Bab 30. Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
Bab 31. Penadahan Penerbitan dan Percetakan
Bab 32. Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan yang Bersangkutan dengan Berbagai‑bagai Bab

BUKU KETIGA: PELANGGARAN
Bab 1. Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan
Bab 2. Pelanggaran Ketertiban Umum
Bab 3. Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
Bab 4. Pelanggaran Mengenai Asal-usul dan Perkawinan
Bab 5. Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan
Bab 6. Pelanggaran Kesusilaan
Bab 7. Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Bab 8. Pelanggaran Jabatan
Bab 9. Pelanggaran Pelayaran

KUHAP
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
Bab 1. Ketentuan Umum
Bab 2. Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang
Bab 3. Dasar Peradilan                                   
Bab 4. Penyidik dan Penuntut Umum
Bab 5. Penangkapan, Penahanan, Penggeldahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat
Bab 6. Tersangka dan Terdakwa
Bab 7. Bantuan Hukum
Bab 8. Berita Acara
Bab 9. Sumpah atau Janji
Bab 10. Wewenang Pengadilan untuk Mengadili
Bab 11. Koneksitas
Bab 12. Ganti Kerugian dan Rehabilitasi
Bab 13. Penggabungan Perkara. Gugatan\Ganti Kerugian
Bab 14. Penyidikan
Bab 15. Penuntutan,
Bab 16. Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Bab 17. Upaya Hukum Biasa
Bab 18. Upaya Hukum Luar Biasa
Bab 19. Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Bab 20. Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Bab 21. Ketentuan Peralihan
Bab 22. Ketentuan Penutup

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NO­MOR 8 TAHUN 1991 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK IN­DONESIA NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG­UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Bab 1. Ketentuan Umum
Bab 2. Syarat Kepangkatan dan Pengangkatan Penyidik
Bab 3. Pakaian Atribut dan Perangkat Kelengkapan Persidangan
Bab 4. Ganti Kerugian
Bab 5. Rehabilitasi
Bab 6. Praperadilan Pada Koneksitas
Bab 7. Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Tertentu
Bab 8. Rumah Tahanan Negara
Bab 9. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
Bab 10. Jaminan Penangguhan Penahanan .....
Bab 11. Ketentuan Peralihan
Bab 12. Ketentuan Penutup

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEME­RINTAH NOMOR 27 TAHUN 1984 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
LAMPIRAN:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999

KEMBALI KE HALAMAN AWAL 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar