Jumat, 26 Oktober 2012

PENGANTAR HUKUM INTERNASIONAL Jilid 1


Judul : PENGANTAR HUKUM INTERNASIONAL Jilid 1
Pengarang : J. G. Starke
Penerbit : Sinar Grafika
ISBN : 979-007-188-4
Cet/ Edisi : Edisi 10, Cet 11
Tahun Terbit : 2012
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : xxxv + 429 hlm
Kertas Isi : HVS
Cover : Soft
Ukuran : 15 x 23 cm
Berat : 600 Gram
Kondisi : Baru
Harga : Rp. 109.000 diskon 15 %
Bayar :  Rp. 92.650
Stock : 1


DAFTAR ISI :


BAGIAN 1. HUKUM INTERNASIONAL PADA UMUMNYA

BAB 1. HAKIKAT, ASAL MULA DAN DASAR-DASAR HUKUM INTERNASIONAL
Hakikat dan Asal Mula
Teori-teori Mengenai Dasar Hukum Internasional

BAB 2. “SUMBER-SUMBER” MATERIAL HUKUM INTERNASIONAL
Kebiasaan
Traktat-traktat
Keputusan-keputusan Yudisial atau Pengadilan Arbitrasi
Karya-karya Hukum
Keputusan-keputusan atau Ketetapan-ketetapan Organ-organ Lembaga Internasional, atau Konferensi-konferensi Internasional

BAB 3. SUBYEK-SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL

BAB 4. HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Umum
Teori-teori Mengenai Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Praktek Negara Menyangkut Pemberlakuan Hukum Internasional di Lingkungan Nasional
Pengendalian-pengendalian Internasional dan Berlakunya Hukum Nasional
Konsep Perlawanan

BAGIAN 2. NEGARA SEBAGAI SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL

BAB 5. NEGARA-NEGARA PADA UMUMNYA
Hakikat Negara Menurut Hukum Internasional
Perbedaan Negera-negara dan Kesatuan-kesatuan Bukan Negara
Perhimpunan-perhimpunan atau Pengelompokan Negara-negara

BAB 6. PENGAKUAN
Pengakuan pada Umumnya
Pengakuan De Jure dan De Facto
Akibat-akibat Hukum dari Pengakuan
Pengakuan terhadap Pemberontak dan Pihak Berperang
Hak –hak atas Wilayah Baru, Perubahan-peubahan Wilayah dan Perubahan Lainnya, dan Traktat-traktat: Tidak Memberi Pengakuan

BAB 7. KEDAULATAN TERITORIAL NEGARA DAN HAK-HAJ TERITORIAL LAINNYA YANG LEBIH KECIL YANG DIMILIKI NEGARA-NEGARA
Kedaulatan Teritorial
Pembatasan dan Sungai-sungai
Servitut dan Fasilitas Teritorial

BAGIAN 3. HAK0HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN NEGARA

BAB 8. YURIDIKSI
Tinjauan Umum
Yurisdiksi Teritorial
Yurisdiksi terhadap Individu
Yurisdiksi Menurut Prinsip Perlindungan
Yurisdiksi Menurut Prinsip-prinsip Universal : Perompakan
Persoalan  Yurisdiksi Berkaitan dengan Pesawat Udara

BAB 9. HUKUM LAUT DAN JALUR-JALUR MARITIM
Umum dan Pengantar Sejarah
Huku Laut Menurut Rezim yang Dibentuk Oleh Konversi Perserikatan Bangsa-Bangsa 10 Desember 1982
Terusan-terusan Laut

BAB 10. TANGGUNG JAWAB NEGARA
Sifat dan Jenis Tanggung Jawab Negara
Tanggung Jawab Atas Pelanggaran Traktat atau Berkernaan dengan Kewajiban-kewajiban internasional:  Pengambilan Hak Milik
Tanggung Jawab bagi Pelanggaran-pelanggaran Internasional (Kesalahan-kesalahan yang Tidak Ada Kaitannya dengan Kewajiban Kontraktual)
Klaim-klaim


KEMBALI KE HALAMAN AWAL 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar